Bunga kartu kredit maksimal bank indonesia
Artikel ini belum diverifikasi oleh ahli hukum (advokat). Materi disusun dan dicek faktual oleh tim PanduHukum dengan kutipan dari sumber resmi, namun belum ditinjau advokat. Gunakan sebagai informasi umum — bukan nasihat hukum. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan advokat.
⚡ Diagnosis Situasi
Ambil lembar tagihan (e-statement) terbaru dan cek tiga angka:
- Suku bunga per bulan yang tercantum di tagihan atau di perjanjian pemegang kartu. Batas maksimumnya 1,75% per bulan. Bank boleh menetapkan lebih rendah, tidak boleh lebih tinggi.
- Denda keterlambatan. Sampai 31 Desember 2026, denda maksimal 1% dari total tagihan dan tidak lebih dari Rp100.000.
- Pembayaran minimum. Sampai 31 Desember 2026, batas minimum pembayaran adalah 5% dari total tagihan (ketentuan normalnya 10%).
Bedakan dua situasi:
- Angka di atas batas → ada dasar untuk meminta koreksi.
- Angka sesuai batas tetapi terasa berat → tidak ada pelanggaran; yang bisa dilakukan adalah meminta keringanan atau restrukturisasi kepada bank.
Ingat juga bahwa membayar hanya sebesar minimum membuat sisa tagihan tetap dikenai bunga pada periode berikutnya. Itulah sebabnya total utang bisa terus bertambah walaupun Anda rutin membayar.
⚖️ Hak Anda (Dasar Hukum)
1. Batas bunga dan denda ditetapkan Bank Indonesia
- BI menurunkan batas maksimum bunga kartu kredit dari 2% menjadi 1,75% per bulan, berlaku mulai 1 Juli 2021. BI kemudian menyatakan mempertahankan batas 1,75% tersebut, dan pada Agustus 2026 BI kembali menyebut batas yang berlaku adalah 1,75% per bulan, termasuk untuk Kartu Kredit Indonesia (KKI).
- Dalam Rapat Dewan Gubernur 18 Juni 2026, BI memperpanjang hingga 31 Desember 2026 ketentuan pembayaran minimum 5% dan denda keterlambatan maksimal 1% dari total tagihan, tidak melebihi Rp100.000. Setelah tanggal itu, cek pengumuman BI berikutnya karena ketentuan ini bersifat relaksasi yang diperpanjang berkala.
2. Hak atas informasi yang benar dan hak didengar keluhannya
- Pasal 4 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen memberi Anda hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta hak untuk didengar pendapat dan keluhannya. Rincian bunga, denda, dan biaya di tagihan harus bisa dijelaskan oleh bank.
3. Hak mengadu ke OJK dan memakai penyelesaian sengketa
- Pasal 82 POJK 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur bahwa konsumen yang tidak puas dengan penanganan pengaduan oleh pelaku usaha jasa keuangan dapat menempuh pengaduan ke OJK, penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa (LAPS SJK), atau pengadilan.
4. Catatan soal SLIK
- Riwayat pembayaran kartu kredit dilaporkan ke SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan; POJK 18/POJK.03/2017 jo. POJK 11/2024). Tunggakan karena Anda berhenti membayar seluruh tagihan akan tercatat, walaupun Anda sedang mengajukan keberatan atas sebagian kecil bunga.
Yang tidak berlaku untuk kartu kredit bank: batas bunga harian dan denda untuk pinjol (LPBBTI) yang diatur OJK, misalnya dalam SEOJK 19/2023, bukan aturan kartu kredit. Jangan mencampurkan keduanya saat menghitung atau mengadu.
🎯 Ke Mana & Kapan (Instansi, Kanal, Tenggat)
| Langkah | Ke mana | Kapan | Catatan |
|---|---|---|---|
| Minta penjelasan | Call center / aplikasi resmi bank penerbit kartu | Segera setelah tagihan diterima | Minta rincian perhitungan bunga dan denda per transaksi. |
| Keberatan tertulis | Unit pengaduan bank (surel resmi, formulir pengaduan, atau surat ke cabang) | Setelah penjelasan lisan tidak memuaskan | Sebutkan angka yang Anda anggap melebihi batas dan minta koreksi. Simpan nomor/bukti pengaduan. |
| Pengaduan ke OJK | Kontak OJK 157, portal APPK (kontak157.ojk.go.id) | Setelah bank memberi jawaban yang tidak Anda terima, atau tidak menanggapi | Lampirkan bukti pengaduan ke bank. |
| Penyelesaian sengketa | LAPS SJK (lapssjk.id) | Bila tetap tidak ada kesepakatan | Mediasi atau arbitrase di luar pengadilan. |
| Gugatan | Pengadilan Negeri | Pilihan terakhir | Pertimbangkan besarnya kerugian dibanding biaya dan waktu. |
Soal waktu: jangka waktu penanganan pengaduan mengikuti ketentuan OJK dan prosedur masing-masing bank; tanyakan perkiraan waktunya saat Anda menerima nomor pengaduan. Yang pasti, makin cepat keberatan diajukan, makin mudah bank menelusuri transaksinya.
📋 Dokumen & Bukti yang Disiapkan
Wajib:
- Lembar tagihan periode yang dipersoalkan, ditambah satu atau dua periode sebelumnya untuk perbandingan.
- Perjanjian pemegang kartu atau ringkasan informasi produk yang memuat suku bunga dan denda. Bila tidak punya, minta salinannya ke bank.
- Bukti pembayaran (mutasi rekening, bukti transfer) untuk menunjukkan tanggal Anda membayar.
- Bukti pengaduan ke bank: nomor tiket, surel, atau surat beserta tanggalnya.
Pendukung: 5. Catatan percakapan dengan call center (tanggal, jam, nama petugas). 6. Hitungan Anda sendiri yang menunjukkan bagian bunga atau denda yang menurut Anda melebihi batas.
⚠️ Jebakan yang Harus Dihindari
Jebakan 1: Berhenti membayar seluruh tagihan sebagai bentuk protes ❌ JANGAN menahan seluruh pembayaran. ✅ YANG BENAR: bayar setidaknya pembayaran minimum atau bagian yang tidak Anda sengketakan, sambil mengajukan keberatan. Tunggakan tetap dilaporkan ke SLIK.
Jebakan 2: Mengira semua biaya adalah "bunga" ❌ JANGAN menjumlahkan iuran tahunan, biaya tarik tunai, atau cicilan transaksi sebagai bunga lalu membandingkannya dengan 1,75%. ✅ YANG BENAR: pisahkan tiap komponen sesuai rincian tagihan, lalu bandingkan bunga dengan batas bunga dan denda dengan batas denda.
Jebakan 3: Memakai aturan pinjol untuk kartu kredit ❌ JANGAN mengutip batas bunga harian pinjol saat mengadu soal kartu kredit. ✅ YANG BENAR: untuk kartu kredit bank, rujukannya adalah batas yang ditetapkan Bank Indonesia di atas.
Jebakan 4: Hanya mengandalkan janji lisan ❌ JANGAN puas dengan "nanti bunganya kami hapus" lewat telepon. ✅ YANG BENAR: minta konfirmasi tertulis (surel resmi atau surat) dan cek tagihan berikutnya.
Jebakan 5: Menutup tagihan dengan pinjaman lain yang lebih mahal ❌ JANGAN gali lubang tutup lubang dengan pinjol atau gestun. ✅ YANG BENAR: tanyakan kepada bank soal program keringanan, cicilan pelunasan, atau restrukturisasi, dan minta syaratnya secara tertulis.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa bunga kartu kredit maksimal per bulan?+
1,75% per bulan, berlaku sejak 1 Juli 2021 dan menurut Bank Indonesia masih berlaku pada 2026. Bank boleh mengenakan bunga lebih rendah.
Berapa denda telat bayar kartu kredit maksimal?+
Sampai 31 Desember 2026: 1% dari total tagihan, tidak melebihi Rp100.000 (perpanjangan BI pada 18 Juni 2026). Untuk periode setelahnya, cek pengumuman terbaru Bank Indonesia.
Berapa pembayaran minimum kartu kredit?+
Sampai 31 Desember 2026: 5% dari total tagihan. Ketentuan normalnya 10%. Membayar minimum menghindarkan Anda dari denda keterlambatan, tetapi sisa tagihan tetap berbunga.
Lapor ke Bank Indonesia atau OJK?+
Mulailah dari bank penerbit kartu. Bila penanganannya tidak memuaskan, saluran pengaduan konsumen jasa keuangan yang dipakai adalah OJK (telepon 157 atau portal APPK di kontak157.ojk.go.id) dan LAPS SJK untuk penyelesaian sengketa.
Bisakah bunga kartu kredit dihapus seluruhnya?+
Bunga yang dikenakan sesuai perjanjian dan di bawah batas adalah sah. Yang bisa Anda minta adalah koreksi bila melebihi batas, atau keringanan/restrukturisasi sebagai kebijakan bank — bukan hak yang dijamin.
Dasar Hukum
- UU 8/1999 · Pasal 4Terverifikasi dari sumber resmiDiverifikasi: 2026-10-25
- POJK 22/2023 · Pasal 82Terverifikasi dari sumber resmiDiverifikasi: 2026-10-25
- POJK 18/2017Terverifikasi dari sumber resmiDiverifikasi: 2026-10-25
- POJK 11/2024Terverifikasi dari sumber resmiDiverifikasi: 2026-10-25
Riwayat Pembaruan
- — Diverifikasi & diterbitkan (kutipan dicek ke sumber resmi), ditulis ulang: klaim keliru bahwa batas bunga kartu kredit diatur OJK lewat POJK 22/2023 dan SEOJK 19/2023 dihapus (SEOJK 19/2023 mengatur pinjol/LPBBTI; batas bunga kartu kredit ditetapkan Bank Indonesia); angka dikoreksi ke batas bunga 1,75% per bulan sejak 1 Juli 2021, pembayaran minimum 5% dan denda maksimal 1% atau Rp100.000 diperpanjang hingga 31 Desember 2026 (RDG BI 18 Juni 2026); dihapus anjuran keliru 'jangan lapor ke BI', tenggat 14-30 hari dan 1 bulan yang tidak berdasar, 'BASYARNAS', 'Pengadilan Negeri Kelas Khusus Konsumen', rumus bunga karangan, serta UU 27/2022 dan PBI 23/12/PBI/2021 (tidak relevan/tidak ditemukan); kanal pengaduan dikoreksi ke bank, OJK 157/APPK, dan LAPS SJK.
- — Draft otomatis ??gate 1쨌2 (yellow)
