PanduHukum

Cara chargeback kartu kredit

Artikel ini belum diverifikasi oleh ahli hukum (advokat). Materi disusun dan dicek faktual oleh tim PanduHukum dengan kutipan dari sumber resmi, namun belum ditinjau advokat. Gunakan sebagai informasi umum — bukan nasihat hukum. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan advokat.

1
Langkah 1

Diagnosis Situasi

Chargeback relevan ketika Anda sebagai pemegang kartu menyanggah transaksi karena:

  • Transaksi tidak sah (kartu dicuri, data disalahgunakan, transaksi tanpa izin)
  • Barang/jasa tidak diterima (merchant tidak mengirim atau tidak melayani)
  • Barang/jasa tidak sesuai (rusak, cacat, spesifikasi berbeda dari yang dijanjikan)
  • Duplikasi tagihan (ditagih dua kali untuk satu transaksi)
  • Pembatalan/refund yang dijanjikan tidak diproses

Chargeback bukan cara kabur dari utang. Tagihan kartu kredit Anda yang sah tetap wajib dibayar; chargeback hanya menyangkut transaksi yang memang bermasalah. Jangan menahan seluruh pembayaran tagihan hanya karena satu transaksi disanggah — itu justru menimbulkan tunggakan, bunga, dan catatan SLIK.

Secara teknis, alur chargeback mengikuti aturan skema kartu (Visa, Mastercard, JCB, GPN) yang dijalankan bank penerbit dan bank acquirer. Secara hukum konsumen, yang mengikat bank di Indonesia adalah kewajiban penanganan pengaduan dalam POJK 22/2023.


2
Langkah 2

Hak Anda (Dasar Hukum)

A. Hak atas penanganan pengaduan — dan tenggatnya

POJK 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan:

  • Pasal 74 ayat (1): pengaduan lisan wajib ditindaklanjuti dan diselesaikan paling lama 5 hari kerja sejak diterima. Bila butuh dokumen pendukung, bank meminta Anda mengajukan pengaduan tertulis dengan lampiran.
  • Pasal 77: bank wajib memberikan tanggapan atas pengaduan; pengaduan tertulis dijawab tertulis.
  • Pasal 76: bank boleh menolak menangani pengaduan dalam hal tertentu — antara lain jika dokumen tidak dilengkapi sesuai jangka waktu, pengaduan yang sama sudah pernah diselesaikan, atau perkaranya sedang/sudah diputus pengadilan secara perdata. Karena itu kelengkapan dokumen bukan formalitas.
  • Pasal 82 ayat (1): jika tidak ada kesepakatan atas hasil penanganan, Anda dapat mengadu ke OJK, atau membawa sengketa ke LAPS Sektor Jasa Keuangan atau ke pengadilan.

B. Hak sebagai konsumen

UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen:

  • Pasal 4: hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur; hak didengar pendapat dan keluhannya; hak atas ganti rugi bila barang/jasa tidak sesuai.
  • Pasal 19: pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat barang/jasa yang dihasilkannya.

C. Bila akar masalahnya kebocoran data

UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi — Pasal 12: subjek data pribadi berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya. Ini pintu hukum bila data kartu Anda bocor dari sistem pihak lain.

D. Yang TIDAK dijamin

Tidak ada ketentuan yang mewajibkan bank mengembalikan dana secara otomatis begitu Anda menyanggah. Bank wajib memproses dan menanggapi, bukan wajib menyetujui. Merchant/acquirer dapat mengajukan bukti tandingan (slip bertanda tangan, log verifikasi 3D Secure, bukti pengiriman), dan chargeback bisa dibatalkan kembali (reverse). Siapkan diri untuk kemungkinan itu.


3
Langkah 3

Ke Mana & Kapan

TahapanKe ManaKanalTenggat/WaktuCatatan
Laporan awalBank penerbit kartu AndaCall center resmi (nomor di balik kartu), aplikasi resmi, cabangSecepat mungkin setelah menyadariMinta nomor registrasi pengaduan; blokir kartu bila indikasi fraud
Pengaduan formalDivisi pengaduan/dispute bankTertulis + lampiran dokumenLisan: tindak lanjut maks. 5 hari kerja (Pasal 74 POJK 22/2023)Pengaduan tertulis dijawab tertulis (Pasal 77)
Investigasi & bukti tandinganBank penerbit ↔ bank acquirer/merchantDikoordinasikan bankBergantung skema kartuMerchant berhak membela diri; hasil bisa berubah
Tidak sepakat dengan hasilOJK — kontak 157, WhatsApp 081-157-15-157, [email protected], portal APPKPengaduan konsumenSetelah tanggapan bankPasal 82 ayat (1) huruf a POJK 22/2023
Sengketa perdata di luar pengadilanLAPS SJK (lapssjk.id)Mediasi/arbitrase, gratis bagi konsumenSetelah jalur internal buntuPasal 82 ayat (1) huruf b POJK 22/2023
GugatanPengadilan Negeri domisili tergugatGugatan perdataKapan sajaUntuk nilai kecil, pertimbangkan gugatan sederhana

Penting — koreksi kesalahpahaman yang beredar: tidak ada lembaga bernama "Ombudsman Perbankan Indonesia" yang menangani sengketa nasabah–bank. Ombudsman Republik Indonesia mengawasi pelayanan publik, bukan sengketa perdata dengan bank swasta. Kanal yang benar untuk sengketa jasa keuangan adalah OJK (157/APPK) dan LAPS SJK.

Soal tenggat pengajuan: batas waktu menyanggah transaksi ditentukan oleh syarat & ketentuan kartu Anda serta aturan skema kartu, bukan oleh peraturan OJK. Angkanya berbeda antar bank dan antar jenis sengketa. Jangan mengandalkan angka umum yang beredar di internet — tanyakan langsung ke bank penerbit dan lapor secepatnya.


4
Langkah 4

Dokumen & Bukti yang Disiapkan

Wajib:

  1. Bukti transaksi — invoice/e-receipt, e-mail konfirmasi, dan lembar tagihan kartu dengan transaksi yang disanggah ditandai.
  2. Komunikasi dengan merchant — screenshot chat/e-mail, permintaan refund Anda, dan respons (atau bukti tidak ada respons).
  3. Bukti barang/jasa bermasalah — foto barang, tracking pengiriman, bukti penolakan retur.
  4. Bukti transaksi tidak sah — laporan polisi bila kartu dicuri/disalahgunakan, bukti Anda berada di tempat lain, tangkapan layar aktivitas mencurigakan.
  5. Kronologi tertulis — tanggal, jam, dan urutan kejadian.
  6. Identitas — KTP dan data kartu (jangan pernah kirim CVV/PIN lewat chat atau e-mail).

Untuk eskalasi ke OJK/LAPS SJK: salinan seluruh dokumen di atas, tanggapan tertulis bank yang tidak Anda setujui, dan bukti bahwa pengaduan sudah diajukan ke bank (nomor registrasi/tanda terima).


5
Langkah 5

Jebakan yang Harus Dihindari

1. Menunda melapor

Semakin lama jeda, semakin sulit penelusuran dan semakin besar peluang bank menilai Anda lalai. Lapor pada hari Anda menyadarinya.

2. Mengira chargeback = pasti refund

Bank wajib memproses dan menanggapi, bukan menjamin dana kembali. Bukti merchant yang kuat — terutama transaksi terverifikasi 3D Secure — sulit dilawan. Jangan membelanjakan dana yang belum benar-benar masuk.

3. Mengirim dokumen sepotong-sepotong

Pasal 76 POJK 22/2023 membolehkan bank menolak menangani pengaduan bila dokumen tidak dilengkapi dalam jangka waktu yang ditetapkan. Kumpulkan sekaligus.

4. Salah alamat saat eskalasi

Gunakan OJK 157 / portal APPK dan LAPS SJK. Mengirim ke lembaga yang tidak berwenang hanya menunda perkara Anda.

5. Menyanggah transaksi yang sebenarnya Anda setujui

Berubah pikiran bukan dasar chargeback. Bila Anda memang mengotorisasi, tempuh negosiasi refund dengan merchant. Keterangan tidak benar dapat berujung penolakan, penutupan fasilitas, bahkan risiko hukum.

6. Tidak menyimpan bukti komunikasi

Bank, OJK, dan LAPS SJK akan meminta riwayat upaya penyelesaian Anda dengan merchant. Simpan semuanya sejak hari pertama.

7. Membayar lagi ke merchant saat sanggahan berjalan

Pembayaran ulang bisa dibaca sebagai pengakuan bahwa transaksi sah, dan melemahkan sanggahan Anda. Selesaikan satu jalur lebih dulu.

8. Berhenti membayar seluruh tagihan kartu

Sanggah transaksinya, bukan seluruh tagihan. Menunggak total menimbulkan bunga, denda, dan catatan SLIK yang jauh lebih merugikan daripada nilai transaksi yang disengketakan.


Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa lama bank harus menanggapi?+

Pengaduan lisan: ditindaklanjuti dan diselesaikan paling lama 5 hari kerja (Pasal 74 ayat (1) POJK 22/2023). Bila diperlukan dokumen pendukung, Anda diminta mengajukan pengaduan tertulis, dan bank wajib menanggapi secara tertulis (Pasal 77). Penelusuran ke merchant/acquirer dapat menambah waktu.

Apakah bank boleh menolak pengaduan saya?+

Boleh, dalam hal-hal yang disebut Pasal 76 POJK 22/2023 — misalnya dokumen tidak lengkap sesuai tenggat, pengaduan sudah pernah diselesaikan, atau perkaranya sedang/telah diputus pengadilan secara perdata.

Bank menolak. Ke mana saya melanjutkan?+

Ke OJK (157 / [email protected] / portal APPK) atau ke LAPS SJK untuk mediasi/arbitrase, atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri — sesuai Pasal 82 ayat (1) POJK 22/2023.

Apakah saya tetap harus membayar tagihan selama sanggahan diproses?+

Tanyakan kebijakan penangguhan tagihan yang disengketakan kepada bank Anda secara tertulis. Yang pasti: jangan berhenti membayar bagian tagihan yang tidak disengketakan.

Kalau merchant sudah tutup atau tidak bisa dihubungi?+

Tetap ajukan sanggahan ke bank penerbit dengan bukti upaya menghubungi merchant (e-mail bounce, chat tanpa respons, situs tidak aktif). Ketiadaan merchant justru memperkuat kronologi Anda.

Apakah chargeback tercatat di SLIK?+

Sanggahan transaksi itu sendiri bukan tunggakan dan tidak dicatat sebagai kredit macet. Yang tercatat di SLIK adalah tunggakan pembayaran — alasan lain untuk tidak menahan seluruh tagihan.


Dasar Hukum

  • POJK 22/2023 · Pasal 74Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-08-13
  • POJK 22/2023 · Pasal 77Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-08-13
  • POJK 22/2023 · Pasal 82Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-08-13
  • UU 8/1999 · Pasal 4Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-08-13
  • UU 8/1999 · Pasal 19Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-08-13
  • UU 27/2022 · Pasal 12Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-08-13

Riwayat Pembaruan

  • Diverifikasi & diterbitkan (kutipan dicek ke sumber resmi). Dihapus klaim keliru 'Ombudsman Perbankan Indonesia' sebagai lembaga independen penyelesai sengketa perbankan (tidak ada; kanal yang benar adalah OJK 157/APPK dan LAPS SJK) dan 'PBI 23/12/PBI/2021 tentang Sistem dan Penyelenggaraan Transaksi Elektronik Bank' (judul/nomor tidak ditemukan). Rujukan UU 39/1999 Pasal 29 dihapus karena tidak relevan. Dasar hukum diganti ke POJK 22/2023 (Pasal 74, 77, 82), UU 8/1999 (Pasal 4, 19), dan UU 27/2022 (Pasal 12); bagian akhir yang terpotong dilengkapi.
  • Draft otomatis (yellow)