PanduHukum

Cara Lapor ke Satgas PASTI: Kanal Resmi & Batas Kewenangannya (2026)

Artikel ini belum diverifikasi oleh ahli hukum (advokat). Materi disusun dan dicek faktual oleh tim PanduHukum dengan kutipan dari sumber resmi, namun belum ditinjau advokat. Gunakan sebagai informasi umum — bukan nasihat hukum. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan advokat.

1
Langkah 1

Diagnosis Situasi

Satgas PASTI adalah forum koordinasi lintas lembaga. Anggotanya mencakup OJK, Bank Indonesia, Polri, Kejaksaan, PPATK, kementerian terkait, dan lembaga lain. Fokusnya: menghentikan kegiatan usaha keuangan yang tidak berizin.

Cek dulu tiga hal ini:

  1. Status izin lembaganya. Cek daftar penyelenggara berizin di ojk.go.id, atau tanyakan langsung ke Kontak OJK 157. Ini penentu utama.
  2. Jenis masalah Anda. Entitas ilegal (aplikasi tanpa izin, investasi bodong) → Satgas PASTI. Lembaga berizin yang bermasalah → Kontak OJK 157 / APPK sebagai pengaduan konsumen biasa.
  3. Ada unsur pidana atau tidak. Ancaman, pemerasan, penyebaran data pribadi, atau penyebaran foto/identitas Anda → itu ranah kepolisian, dan sebaiknya dilaporkan paralel, tidak menunggu hasil Satgas.

Alur singkat menentukan tujuan laporan:

Situasi AndaKe mana
Aplikasi pinjaman tidak ada di daftar berizin OJKSatgas PASTI ([email protected])
Ditawari investasi dengan imbal hasil tak masuk akal, entitas tanpa izinSatgas PASTI
Diancam, diperas, data pribadi disebarKepolisian (paralel dengan Satgas PASTI)
Lembaga berizin menagih di luar jam, atau bunganya melampaui ketentuanKontak OJK 157 / APPK
Ingin menegosiasikan besaran utang AndaNegosiasi dengan penyelenggara, LAPS SJK, atau pengadilan

2
Langkah 2

Hak Anda (Dasar Hukum Diringkas)

Hak AndaDasar HukumArti Praktisnya
Kegiatan keuangan tanpa izin dilarang dan dapat dihentikanUU 4/2023 (P2SK) Pasal 237; POJK 14/2024Negara punya dasar hukum menindak entitas ilegal — dan Anda punya kanal untuk melaporkannya
Ditagih secara manusiawiPOJK 22/2023 Pasal 62Penagihan hanya Senin–Sabtu di luar hari libur nasional, pukul 08.00–20.00; tanpa ancaman, kekerasan, atau tindakan mempermalukan
Tidak ditagih lewat orang lainPOJK 22/2023 Pasal 62Penagihan tidak boleh ditujukan kepada pihak selain Konsumen — termasuk keluarga, rekan kerja, atau kontak di ponsel Anda
Penagih pihak ketiga harus resmiPOJK 22/2023 Pasal 61Harus badan hukum, berizin, SDM bersertifikasi; dampaknya tetap tanggung jawab penyelenggara
Perlindungan data pribadiUU 27/2022Mengakses seluruh kontak/galeri dan menyebarkannya untuk menekan Anda tidak punya dasar yang sah
Perlindungan konsumen umumUU 8/1999Hak atas informasi yang benar dan hak menuntut penyelesaian
Batas bunga & denda pinjaman daringSEOJK 19/2023Berlaku bagi penyelenggara berizin; angka jauh di atasnya adalah penanda kuat entitas ilegal

Perlu ditegaskan — aturan penagihan di POJK 22/2023 mengikat pelaku usaha jasa keuangan yang diawasi OJK. Entitas ilegal jelas tidak mematuhinya; justru ketidakpatuhan itu, ditambah statusnya yang tanpa izin, yang menjadi bahan laporan Anda ke Satgas PASTI dan ke polisi.

Soal utang: posisi yang jujur

Ada dua kesalahpahaman yang sama-sama merugikan, dan keduanya perlu diluruskan:

"Karena pinjolnya ilegal, saya tidak perlu bayar sepeser pun." Ini terlalu menyederhanakan. Status ilegal penyelenggara memang membuat kedudukan perjanjiannya lemah dan bunganya tidak punya dasar untuk dipaksakan, tetapi jika dana benar-benar Anda terima, ada persoalan perdata yang tidak lenyap begitu saja hanya karena Anda melapor. Kesimpulan hukum atas kasus spesifik Anda perlu penilaian advokat, bukan asumsi.

"Kalau saya tidak bayar, saya bisa dipidana penipuan." Ini menyesatkan dan sering dipakai penagih untuk menakut-nakuti. Gagal membayar utang, dengan sendirinya, adalah persoalan perdata — bukan pidana. Penipuan mensyaratkan adanya tipu daya sejak awal (nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan) untuk menggerakkan orang menyerahkan sesuatu. Sejak 2 Januari 2026, ketentuan penipuan berada pada Pasal 492 UU 1/2023 (KUHP baru), menggantikan Pasal 378 KUHP lama. Ancaman "pasal 378" dari seorang penagih pada 2026 adalah penanda bahwa ia sedang menggertak.


3
Langkah 3

Ke Mana & Kapan (Kanal Resmi & Tenggat)

Kanal resmi

KanalAlamat / NomorKeterangan
Email Satgas PASTI[email protected]Kanal utama. Subjek yang jelas, misalnya: Laporan Pinjol Ilegal – [Nama Aplikasi]
Telepon157Konsultasi awal & cek status izin lembaga
WhatsApp OJK081157157157Format: nama lengkap#nama lembaga yang dilaporkan#perihal
Email konsumen OJK[email protected]Untuk pengaduan terhadap lembaga berizin
APPKkontak157.ojk.go.idPengaduan konsumen dengan nomor tiket & PIN
KepolisianPolres/Polda setempat atau unit siberUntuk ancaman, pemerasan, penyebaran data pribadi

Tentang tenggat waktu

Berbeda dengan pengaduan konsumen terhadap lembaga berizin — yang punya tenggat tegas 10 hari kerja (dapat diperpanjang 10 hari kerja) di bawah POJK 22/2023 — penindakan entitas ilegal oleh Satgas PASTI tidak memiliki tenggat balasan yang dijanjikan kepada pelapor.

Prosesnya bersifat penindakan administratif dan lintas lembaga: verifikasi, lalu pemblokiran aplikasi dan pemutusan akses keuangan pelaku. Anda mungkin tidak menerima pemberitahuan individual mengenai hasilnya. Itu bukan berarti laporan Anda diabaikan — laporan masyarakat adalah bahan utama Satgas untuk mengidentifikasi entitas yang harus dihentikan.

Karena itu: jangan menunggu. Jalankan langkah-langkah ini secara paralel, bukan berurutan:

  1. Lapor ke Satgas PASTI — untuk penindakan entitasnya.
  2. Lapor ke polisi — jika ada ancaman, pemerasan, atau penyebaran data.
  3. Amankan diri Anda — ganti nomor bila perlu, cabut izin aplikasi, beri tahu kontak terdekat bahwa mereka mungkin dihubungi.
  4. Urus sisi utangnya sendiri — negosiasi, atau konsultasi dengan advokat/LBH.

4
Langkah 4

Dokumen & Bukti yang Disiapkan

A. Identitas entitas yang dilaporkan (paling penting)

Ini yang paling berguna bagi Satgas, karena targetnya adalah entitasnya:

  1. Nama aplikasi persis dan nama pengembang di Play Store/App Store
  2. Tautan unduh atau tautan situs webnya
  3. Nomor rekening / e-wallet tujuan pembayaran yang mereka minta
  4. Nomor telepon / akun WhatsApp / akun media sosial yang dipakai menawarkan atau menagih
  5. Tangkapan layar yang menunjukkan tidak adanya nomor izin OJK, atau hasil pengecekan Anda di daftar resmi OJK

B. Bukti transaksi

  • Bukti dana masuk ke rekening Anda (tanggal, nominal)
  • Bukti pembayaran yang sudah Anda lakukan
  • Rincian tagihan: pokok, bunga, denda, biaya administrasi
  • Tangkapan layar layar pencairan/persetujuan di aplikasi

C. Bukti pelanggaran

  • Tangkapan layar pesan penagihan — pastikan tanggal dan jam terlihat
  • Bukti penagihan ke pihak selain Anda (keterangan atau tangkapan layar dari keluarga/rekan kerja yang dihubungi)
  • Rekaman atau tangkapan layar ancaman, hinaan, atau pemerasan
  • Bukti data pribadi Anda disebarkan (unggahan, pesan grup)
  • Daftar izin aplikasi yang diminta saat instalasi (akses kontak, galeri, lokasi)

D. Kronologi singkat

Satu halaman, runtut: kapan meminjam, berapa yang diterima, berapa yang sudah dibayar, kapan penagihan mulai, bentuk pelanggarannya, dan siapa saja yang dihubungi.


5
Langkah 5

Jebakan yang Harus Dihindari

Jebakan 1 — Mengira laporan ke Satgas PASTI akan menghapus utang Anda

Kenyataannya: Satgas PASTI menindak entitas, bukan memutus sengketa perdata Anda. Aplikasi bisa diblokir sementara persoalan utang Anda tetap terbuka.

Yang benar: laporkan ke Satgas untuk penindakan, lalu tangani sisi utang lewat jalur terpisah — negosiasi, LAPS SJK (untuk lembaga berizin), atau konsultasi advokat/LBH.

Jebakan 2 — Termakan ancaman "pasal penipuan"

Kenyataannya: tidak membayar utang, dengan sendirinya, adalah perkara perdata. Penipuan menuntut adanya tipu daya sejak awal. Sejak 2 Januari 2026 ketentuannya ada pada Pasal 492 UU 1/2023, bukan lagi Pasal 378 KUHP lama.

Yang benar: jangan panik dan jangan membayar "biaya damai" karena takut dipidana. Simpan pesan ancamannya — pesan itu justru menjadi bukti untuk laporan Anda.

Jebakan 3 — Menunggu hasil Satgas sebelum melakukan apa pun

Kenyataannya: penindakan entitas berjalan pada jalurnya sendiri dan Anda mungkin tidak menerima pemberitahuan individual.

Yang benar: jalankan langkah pengamanan diri, laporan polisi, dan penanganan utang secara paralel sejak hari pertama.

Jebakan 4 — Memakai "jasa pemutihan" atau "jasa penghapus data"

Kenyataannya: menyerahkan KTP, swafoto, dan detail pinjaman kepada pihak tak dikenal yang menjanjikan utang lenyap adalah pola penipuan lapis kedua yang menyasar korban pinjol. Tidak ada mekanisme resmi berbayar semacam itu.

Yang benar: semua kanal resmi — Satgas PASTI, Kontak 157, APPK — gratis.

Jebakan 5 — Percaya penelepon yang mengaku petugas OJK atau Satgas

Kenyataannya: penipu memanfaatkan situasi korban yang sedang panik.

Yang benar: jangan pernah memberikan PIN, OTP, password, atau melakukan transfer "biaya proses". Verifikasi ulang melalui 157 atau kontak157.ojk.go.id — dan gunakan nomor yang Anda cari sendiri, bukan nomor yang dikirimkan kepada Anda.

Jebakan 6 — Melapor ke Satgas untuk lembaga yang sebenarnya berizin

Kenyataannya: Satgas PASTI menangani entitas tanpa izin. Untuk lembaga berizin, laporan akan diarahkan kembali ke jalur pengaduan konsumen — dan Anda kehilangan waktu.

Yang benar: cek status izinnya lebih dulu lewat 157, lalu pilih kanal yang tepat: berizin → APPK/157; tanpa izin → Satgas PASTI.


Pertanyaan yang Sering Diajukan

Satgas PASTI itu singkatan dari apa?+

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal. Satgas ini merupakan kelanjutan dari Satgas Waspada Investasi, dan diperkuat dasar hukumnya melalui POJK 14/2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, sebagai pelaksanaan amanat UU 4/2023 (P2SK). Anggotanya lintas lembaga: OJK, Bank Indonesia, Polri, Kejaksaan, PPATK, dan sejumlah kementerian.

Ke mana persisnya saya mengirim laporan?+

Email ke [email protected], dengan subjek yang jelas seperti Laporan Pinjol Ilegal – [Nama Aplikasi], dan lampirkan bukti-bukti Anda. Anda juga dapat menghubungi Kontak OJK 157 atau WhatsApp 081157157157 untuk konsultasi awal dan memastikan status izin lembaga tersebut.

Berapa lama laporan saya diproses?+

Tidak ada tenggat balasan yang dijanjikan kepada pelapor untuk penindakan entitas ilegal. Ini berbeda dari pengaduan terhadap lembaga berizin, yang berdasarkan POJK 22/2023 wajib ditindaklanjuti dan diselesaikan paling lama 10 hari kerja (dapat diperpanjang 10 hari kerja). Karena itu, jangan menunda langkah lain sambil menunggu.

Kalau pinjolnya ilegal, apakah utang saya batal?+

Jangan berasumsi begitu. Status ilegal penyelenggara melemahkan kedudukan perjanjian dan membuat bunganya tidak berdasar untuk dipaksakan, tetapi jika dana benar-benar Anda terima, masih ada persoalan perdata yang perlu diselesaikan. Kesimpulan atas kasus spesifik Anda perlu penilaian advokat — bukan asumsi dari forum atau dari penagih.

Penagih mengancam saya dengan Pasal 378 KUHP. Apakah itu benar?+

Itu penanda gertakan. Pertama, gagal membayar utang dengan sendirinya adalah perkara perdata, bukan pidana — pidana penipuan mensyaratkan tipu daya sejak awal. Kedua, sejak 2 Januari 2026 ketentuan penipuan berada pada Pasal 492 UU 1/2023 (KUHP baru); rujukan "Pasal 378 KUHP" sudah tidak tepat. Simpan pesan ancaman tersebut sebagai bukti.

Penagih menghubungi seluruh kontak di ponsel saya. Apa yang bisa saya lakukan?+

Untuk penyelenggara berizin, menagih kepada pihak selain Konsumen melanggar POJK 22/2023 Pasal 62 — laporkan ke Kontak OJK 157/APPK. Untuk entitas ilegal, laporkan ke Satgas PASTI, dan bila ada ancaman atau penyebaran data pribadi, buat juga laporan ke kepolisian. Kumpulkan tangkapan layar berikut tanggal dan jamnya, serta keterangan dari orang-orang yang dihubungi.

Apakah melapor ke Satgas PASTI dipungut biaya?+

Tidak. Seluruh kanal resmi — email Satgas PASTI, Kontak 157, WhatsApp resmi, dan APPK — gratis. Pihak mana pun yang meminta bayaran untuk "mempercepat", "memutihkan", atau "menghapus data" Anda patut dicurigai sebagai penipuan.


Dasar Hukum

  • POJK 14/2024Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-07-20Sumber resmi ↗
  • UU 4/2023 · Pasal 237Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-07-20Sumber resmi ↗
  • POJK 22/2023 · Pasal 61Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-07-20Sumber resmi ↗
  • POJK 22/2023 · Pasal 62Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-07-20Sumber resmi ↗
  • UU 27/2022Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-07-20
  • UU 8/1999Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-07-20
  • UU 1/2023 · Pasal 492Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-07-20Sumber resmi ↗
  • SEOJK 19/2023Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-07-20Sumber resmi ↗

Riwayat Pembaruan

  • Diverifikasi & diterbitkan (kutipan dicek ke sumber resmi)
  • Draft otomatis — gate 1·2 (yellow)