PanduHukum

Cara mengajukan pkpu perorangan

Artikel ini belum diverifikasi oleh ahli hukum (advokat). Materi disusun dan dicek faktual oleh tim PanduHukum dengan kutipan dari sumber resmi, namun belum ditinjau advokat. Gunakan sebagai informasi umum — bukan nasihat hukum. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan advokat.

1
Langkah 1

Diagnosis Situasi

PKPU cocok jika semua kondisi ini terpenuhi:

  • Anda punya lebih dari satu kreditor (bank, multifinance, pinjol, koperasi, perorangan)
  • Ada utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, dan Anda tidak sanggup (atau memperkirakan tidak akan sanggup) terus membayarnya
  • Anda masih punya prospek bayar (penghasilan, aset yang bisa dijual, usaha yang bisa pulih) sehingga bisa menawarkan rencana perdamaian yang masuk akal
  • Skala utang sepadan dengan biayanya: honor advokat, biaya perkara, dan imbalan jasa pengurus umumnya puluhan juta rupiah ke atas

PKPU bukan jalan yang tepat jika:

  • Anda hanya ingin menghindari pembayaran—PKPU menunda dan menata ulang, tidak menghapus utang
  • Kreditor Anda hanya satu—lebih cepat minta restrukturisasi langsung ke pemberi pinjaman
  • Utang Anda relatif kecil (khas pinjol)—biaya PKPU bisa lebih besar dari utangnya sendiri
  • Anda benar-benar tidak punya sumber pembayaran sama sekali—rencana perdamaian hampir pasti ditolak dan berisiko berubah menjadi pailit

2
Langkah 2

Hak Anda (Dasar Hukum & Syarat)

Fondasi hukum: UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (masih berlaku).

Syarat mengajukan PKPU (Pasal 222 UU 37/2004)

AspekKetentuan
Siapa yang bolehDebitor (termasuk orang perorangan) yang memiliki lebih dari satu kreditor; kreditor juga bisa mengajukan PKPU terhadap debitor
Kondisi keuanganTidak dapat, atau memperkirakan tidak akan dapat, melanjutkan membayar utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih
TujuanMengajukan rencana perdamaian: tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang
Jumlah utang minimumTidak ada ambang nominal dalam UU 37/2004

Hak dan konsekuensi selama PKPU

  1. Perlindungan sementara dari penagihan paksa. Selama PKPU, debitor tidak dapat dipaksa membayar utang, dan tindakan eksekusi terhadap harta debitor pada dasarnya ditangguhkan (UU 37/2004 mengatur penangguhan ini pada bagian akibat PKPU).

  2. Menawarkan rencana perdamaian. Anda berhak mengajukan skema bayar ulang: pemotongan sebagian utang, perpanjangan tenor, penurunan bunga—yang mengikat semua kreditor jika disetujui dan disahkan pengadilan.

  3. Pendampingan pengurus, bukan kurator. Pengadilan mengangkat hakim pengawas dan satu atau lebih pengurus (Pasal 225). Dalam PKPU Anda tetap memegang harta Anda, tetapi tindakan kepengurusan/kepemilikan atas harta memerlukan persetujuan pengurus (Pasal 240). Istilah "kurator" dipakai dalam kepailitan, bukan PKPU.

  4. Suara kreditor menentukan (Pasal 281). Rencana perdamaian diterima jika disetujui oleh lebih dari 1/2 kreditor konkuren yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 dari total tagihan konkuren yang diakui, dan lebih dari 1/2 kreditor separatis (pemegang jaminan) yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 dari total tagihan mereka. Bukan sekadar "50% kreditor".

  5. Risiko pailit. Jika rencana perdamaian ditolak, atau PKPU dicabut (misalnya karena Anda melanggar Pasal 240 atau beritikad buruk, lihat Pasal 255), pengadilan dapat menyatakan Anda pailit.


3
Langkah 3

Ke Mana & Kapan

Instansi: Pengadilan Niaga yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum Anda. Pengadilan Niaga saat ini ada di Jakarta Pusat, Surabaya, Semarang, Medan, dan Makassar—bukan di setiap Pengadilan Negeri.

Wajib melalui advokat: permohonan PKPU harus ditandatangani oleh pemohon dan advokatnya (Pasal 224). Anda tidak bisa mengajukannya sendiri tanpa kuasa hukum.

Alur & jangka waktu (UU 37/2004)

TahapApa yang terjadiWaktuDasar
1. PersiapanKumpulkan daftar kreditor, bukti utang, aset, penghasilan; susun draf rencana perdamaian bersama advokat2–4 minggu (praktik)
2. Pendaftaran permohonanPermohonan tertulis + daftar sifat/jumlah piutang dan utang beserta bukti diajukan ke Pengadilan NiagaHari pendaftaranPasal 224
3. PKPU sementaraJika debitor sendiri yang memohon, pengadilan harus mengabulkan PKPU sementara paling lambat 3 hari sejak pendaftaran, sekaligus mengangkat hakim pengawas dan pengurus≤ 3 hari (permohonan debitor); ≤ 20 hari (permohonan kreditor)Pasal 225
4. Sidang kreditorPengadilan memanggil kreditor; sidang digelar paling lambat hari ke-45 sejak putusan PKPU sementara≤ 45 hariPasal 225, 228
5. PKPU tetapJika perdamaian belum tercapai, kreditor dapat menyetujui PKPU tetap beserta perpanjangannyaTotal maks. 270 hari sejak putusan PKPU sementaraPasal 228
6. Pemungutan suaraKreditor memberikan suara atas rencana perdamaianDalam masa PKPUPasal 281
7. Pengesahan (homologasi)Pengadilan mengesahkan perdamaian yang disetujui; perdamaian mengikat semua kreditorSetelah voting
8. PelaksanaanAnda membayar sesuai perdamaian yang disahkanSesuai kesepakatan

Jika gagal: PKPU sementara berakhir tanpa kesepakatan, PKPU tetap tidak disetujui, atau rencana perdamaian ditolak → pengadilan menyatakan debitor pailit.


4
Langkah 4

Dokumen & Bukti yang Disiapkan

A. Identitas & kedudukan hukum

  • KTP dan Kartu Keluarga
  • Bukti domisili (untuk menentukan Pengadilan Niaga yang berwenang)
  • Surat kuasa khusus kepada advokat (wajib, Pasal 224)

B. Daftar kreditor & bukti utang (paling penting)

  • Daftar lengkap kreditor: nama, alamat, jumlah utang, jatuh tempo, ada/tidaknya jaminan
  • Perjanjian kredit/pinjaman, termasuk perjanjian elektronik pinjol (unduh dari aplikasi)
  • Riwayat pembayaran dan mutasi rekening
  • Surat somasi/peringatan dari kreditor (jika ada)
  • Laporan SLIK OJK Anda (bisa diminta gratis lewat iDebku) untuk mencocokkan daftar kreditor

C. Kondisi keuangan & harta

  • Bukti penghasilan (slip gaji, laporan usaha) 3–12 bulan terakhir
  • Daftar aset beserta bukti kepemilikan (sertifikat, BPKB, rekening, investasi)
  • Catatan pengeluaran rutin

D. Draf rencana perdamaian

  • Skema pembayaran: berapa bulan, berapa per bulan, sumber dananya
  • Tawaran kepada kreditor: potongan pokok/bunga, perpanjangan tenor, penjualan aset tertentu

Catatan: daftar yang Anda serahkan harus jujur dan lengkap. Menyembunyikan harta atau kreditor bisa menjadi alasan PKPU dicabut (Pasal 255) dan berisiko pidana.


5
Langkah 5

Jebakan yang Harus Dihindari

❌ Jebakan 1: Menyangka PKPU = utang hilang

Realitas: PKPU hanya menunda dan menata ulang. Yang disepakati dalam perdamaian tetap wajib dibayar; gagal melaksanakannya bisa berujung pembatalan perdamaian dan pailit.

❌ Jebakan 2: Percaya "syarat minimal utang Rp 1 miliar"

Realitas: UU 37/2004 tidak menetapkan nominal minimum (Pasal 222). Yang ada adalah pertimbangan praktis: biaya PKPU harus sepadan dengan utangnya. Untuk utang pinjol beberapa juta hingga puluhan juta rupiah, PKPU hampir selalu tidak ekonomis.

❌ Jebakan 3: Menyembunyikan aset atau kreditor

Risiko: PKPU dapat dicabut (Pasal 255), dan pernyataan palsu untuk mengelabui kreditor dapat dijerat pidana penipuan—Pasal 492 KUHP baru (UU 1/2023, dahulu Pasal 378 KUHP lama). Solusi: Buka semua: aset, penghasilan, seluruh kreditor termasuk pinjol kecil.

❌ Jebakan 4: Bertindak atas harta tanpa persetujuan pengurus

Risiko: Menjual aset, mengalihkan uang, atau membuat utang baru tanpa persetujuan pengurus melanggar Pasal 240 dan bisa menjadi dasar pencabutan PKPU (Pasal 255). Solusi: Koordinasikan setiap tindakan keuangan dengan pengurus sampai perdamaian disahkan.

❌ Jebakan 5: Rencana perdamaian yang tidak realistis

Risiko: Kreditor menolak karena Anda tidak bisa menunjukkan sumber pembayaran; PKPU berubah menjadi pailit—harta Anda diurus kurator dan dibagi ke kreditor. Solusi: Ajukan skema yang didukung bukti penghasilan/aset nyata. Lebih baik tawaran kecil tapi terbayar daripada janji besar yang gagal.

❌ Jebakan 6: Calo "PKPU dijamin disetujui"

Risiko: Tidak ada yang bisa menjamin hasil voting kreditor. Oknum yang menjanjikan itu biasanya hanya menguras biaya. Solusi: Gunakan advokat resmi; cek keanggotaan di organisasi advokat dan pengalaman menangani perkara PKPU.


Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa beda PKPU dengan pailit?+

PKPU: Anda tetap memegang harta (dengan pengawasan pengurus) dan menawarkan skema bayar ulang. Pailit: harta Anda menjadi harta pailit yang diurus kurator dan dijual untuk dibagi ke kreditor. PKPU yang gagal dapat berujung pada pailit.

Berapa lama PKPU berjalan?+

PKPU sementara berlangsung sampai sidang kreditor, paling lambat hari ke-45. Bila diperpanjang menjadi PKPU tetap, keseluruhan waktu tidak boleh melebihi 270 hari sejak putusan PKPU sementara (Pasal 228).

Apakah semua kreditor harus setuju?+

Tidak, tetapi ambangnya tinggi: lebih dari 1/2 kreditor konkuren yang hadir dan mewakili minimal 2/3 tagihan konkuren, serta lebih dari 1/2 kreditor separatis yang hadir dan mewakili minimal 2/3 tagihan mereka (Pasal 281). Bila disahkan, perdamaian mengikat seluruh kreditor.

Bisakah mengajukan PKPU jika kreditornya hanya satu?+

Tidak—syarat Pasal 222 adalah lebih dari satu kreditor. Dengan satu kreditor, mintalah restrukturisasi langsung. Pemberi pinjaman yang diawasi OJK tunduk pada aturan pelindungan konsumen POJK 22/2023, sehingga permintaan Anda harus ditanggapi secara patut.

Apakah PKPU tercatat di SLIK (dulu "BI Checking")?+

SLIK dikelola OJK (POJK 18/2017 dan perubahannya), bukan Bank Indonesia. Yang tercatat di SLIK adalah kualitas kredit yang dilaporkan pemberi pinjaman; tunggakan yang mendasari PKPU umumnya sudah tercatat sebagai kredit bermasalah. Perbaikan status bergantung pada laporan pemberi pinjaman setelah kewajiban dilaksanakan sesuai perdamaian.

Apakah PKPU realistis untuk utang pinjol?+

Jarang. Biaya advokat, biaya perkara, dan imbalan pengurus biasanya jauh melampaui utang pinjol pada umumnya. PKPU lebih relevan bagi perorangan dengan utang besar ke banyak kreditor (misalnya pelaku usaha). Untuk pinjol, prioritaskan negosiasi restrukturisasi dan pengaduan ke OJK bila ada pelanggaran penagihan.


Dasar Hukum

  • UU 37/2004Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-09-02
  • UU 37/2004 · Pasal 222Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-09-02
  • UU 37/2004 · Pasal 224Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-09-02
  • UU 37/2004 · Pasal 225Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-09-02
  • UU 37/2004 · Pasal 228Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-09-02
  • UU 37/2004 · Pasal 240Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-09-02
  • UU 37/2004 · Pasal 255Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-09-02
  • UU 37/2004 · Pasal 281Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-09-02
  • UU 1/2023 · Pasal 492Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-09-02
  • POJK 18/2017Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-09-02
  • POJK 22/2023Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-09-02

Riwayat Pembaruan

  • Diverifikasi & diterbitkan (kutipan dicek ke sumber resmi). Ditulis ulang: hapus klaim 'utang minimal Rp 1 miliar' (tidak ada di UU 37/2004; syarat sebenarnya Pasal 222), 'kurator'→'pengurus', 'RUPS'→'rencana perdamaian', jangka waktu dikoreksi (PKPU sementara maks. 45 hari, PKPU tetap maks. 270 hari, Pasal 228), ambang suara dikoreksi ke Pasal 281, Pasal 378 KUHP lama→Pasal 492 KUHP baru (UU 1/2023), SLIK dikoreksi ke OJK (POJK 18/2017), hapus kutipan tidak terverifikasi (PERMA 2/2021, 'SE BI SLIK', judul POJK 22/2023 yang keliru).
  • Ditinjau: tidak diterbitkan. Ditemukan klaim syarat 'utang minimal Rp 1 miliar' yang tidak berdasar dalam UU 37/2004 dan penggunaan istilah 'kurator' untuk PKPU. Perlu penulisan ulang bagian syarat & prosedur sebelum layak terbit.
  • Draft otomatis ??gate 1쨌2 (yellow)