Cara menghapus data di aplikasi pinjol
Artikel ini belum diverifikasi oleh ahli hukum (advokat). Materi disusun dan dicek faktual oleh tim PanduHukum dengan kutipan dari sumber resmi, namun belum ditinjau advokat. Gunakan sebagai informasi umum — bukan nasihat hukum. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan advokat.
Diagnosis Situasi
Kapan Anda berhak minta penghapusan data?
- Setelah melunasi semua cicilan pinjaman (utang pokok + bunga)
- Data sudah tidak diperlukan lagi untuk tujuan transaksi pinjaman
- Pinjol menyimpan data pribadi Anda lebih lama dari yang diperlukan (seperti nomor telepon, alamat, foto KTP, riwayat pembayaran lengkap setelah cicilan berakhir)
Situasi di mana penghapusan BOLEH ditolak pinjol:
- Data masih diperlukan untuk kepatuhan hukum (misalnya pelaporan data debitur ke SLIK — Sistem Layanan Informasi Keuangan milik OJK, atau pemenuhan kewajiban pembukuan dan perpajakan)
- Ada proses hukum atau perselisihan yang sedang berlangsung terkait pinjaman
- Data digunakan untuk fungsi publik yang diatur undang-undang
- Anda belum melunasi seluruh utang
Hak Anda (Dasar Hukum)
A. Hak Dasar: Penghapusan Data Pribadi
UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Pasal 8:
"Subjek Data Pribadi berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
UU PDP Pasal 9 menambahkan hak Anda untuk menarik kembali persetujuan pemrosesan data yang pernah Anda berikan ke pinjol.
B. Kewajiban Pinjol untuk Menghapus
UU PDP Pasal 43 ayat (1) mewajibkan Pengendali Data Pribadi (pinjol) menghapus data pribadi Anda apabila:
- a. data tidak lagi diperlukan untuk pencapaian tujuan pemrosesan;
- b. Anda telah menarik kembali persetujuan pemrosesan;
- c. terdapat permintaan dari Anda; atau
- d. data diperoleh dan/atau diproses secara melawan hukum.
Jadi permintaan Anda sendiri sudah cukup menjadi dasar kewajiban penghapusan — pinjol tidak bisa menolak hanya karena "kebijakan internal".
C. Prinsip Proporsionalitas & Retensi
UU PDP Pasal 16 ayat (2) menetapkan prinsip pemrosesan data: pengumpulan harus terbatas dan spesifik, pemrosesan sesuai tujuannya, dan dilakukan dengan menjamin hak Anda. Setelah utang lunas, menyimpan biometrik, foto KTP, atau daftar kontak HP Anda sudah tidak sesuai tujuan awal.
UU PDP Pasal 21 ayat (1) mewajibkan pinjol menyampaikan kepada Anda — antara lain — jangka waktu retensi dokumen yang memuat data pribadi Anda dan jangka waktu pemrosesan. Anda berhak menanyakan ini dan meminta jawaban tertulis.
D. Batas Data yang Memang Boleh Ditahan (SLIK)
POJK 18/POJK.03/2017 jo. POJK 11/2024 mengatur pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang dikelola OJK — bukan Bank Indonesia. Riwayat kredit Anda tercatat di sana sebagai kewajiban pelaporan, terpisah dari data pribadi yang disimpan pinjol di aplikasinya sendiri.
E. Larangan Penyalahgunaan Data
UU PDP Pasal 65 melarang setiap orang secara melawan hukum mengungkapkan atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Ini dasar hukum Anda jika pinjol menyebarkan data atau kontak Anda saat menagih.
F. Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan
POJK 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan: Pinjol wajib menjaga keamanan data konsumen dan wajib menangani pengaduan Anda. Pengaduan tertulis wajib ditindaklanjuti dan diselesaikan paling lama 10 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima, dan dapat diperpanjang paling lama 10 hari kerja lagi dengan pemberitahuan tertulis kepada Anda. POJK ini juga melarang pinjol memungut biaya atas layanan pengaduan konsumen.
Ke Mana & Kapan
| Tahap | Instansi / Kanal | Tenggat Waktu | Cara Kontak |
|---|---|---|---|
| 1. Permintaan Awal | Customer Service Pinjol (aplikasi / WhatsApp) | Segera setelah lunas | Aplikasi chat atau nomor CS resmi di website pinjol |
| 2. Pengaduan Tertulis ke Pinjol | Divisi Compliance / Pelindungan Konsumen pinjol | Pinjol wajib selesaikan maks. 10 hari kerja (dapat diperpanjang 10 hari kerja) | Email formal + lampirkan bukti permintaan pertama |
| 3. Pengaduan Formal ke OJK | OJK — layanan konsumen 157 / APPK | Setelah tanggapan pinjol tidak memuaskan atau lewat tenggat | Telepon 157, WhatsApp OJK, atau portal kontak157.ojk.go.id |
| 4. Alternatif | BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) lokal, atau LAPS Sektor Jasa Keuangan | Sesuai ketentuan lembaga | Kunjungi kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan setempat (gratis) |
Dokumen & Bukti yang Disiapkan
A. Untuk Permintaan Pertama (ke Customer Service Pinjol)
-
Screenshot atau foto bukti pelunasan:
- Struk/notifikasi cicilan terakhir (dari aplikasi atau email pinjol)
- Bukti saldo utang = 0 di aplikasi pinjol
- Konfirmasi email bahwa pinjaman "LUNAS"
-
Daftar data yang diminta dihapus (tulis spesifik):
- Nama lengkap
- Nomor KTP
- Foto KTP/wajah
- Nomor telepon
- Alamat rumah
- Riwayat pembayaran (opsional—bisa minta untuk dialihkan ke file lain)
- Akses ke aplikasi (opsi: non-aktifkan akun setelah penghapusan data)
-
Surat permintaan tertulis (email atau chat tertanggal):
"Saya [nama] dengan nomor identitas [KTP] memohon penghapusan data pribadi saya dari sistem pinjol [nama aplikasi], dengan alasan utang pinjaman telah sepenuhnya dilunasi pada [tanggal]. Harap konfirmasi penghapusan dalam 14 hari kerja. Data yang diminta dihapus: [daftar di atas]."
B. Untuk Eskalasi (Email Compliance Pinjol)
- Email pertama dan respons CS (screenshot/forward)
- Surat permintaan formal dengan format:
- Alamat tujuan: Bagian Compliance/Legal/Privacy Officer pinjol (cari di website pinjol)
- CC: pribadi Anda
- Lampiran: bukti pelunasan, email CS sebelumnya, UU PDP Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 43 sebagai referensi
C. Untuk Pengaduan OJK / BPSK
- Semua dokumen di atas (A+B)
- Surat penolakan tertulis dari pinjol (jika ada) atau printout chat penolakan
- Fotokopi KTP (pengguna/konsumen)
- Formulir pengaduan OJK (download dari ojk.go.id atau isi online)
- Bukti nomor rekening pinjol Anda (untuk verifikasi identitas)
Jebakan yang Harus Dihindari
❌ Jebakan 1: "Pinjol Bilang Data Harus Disimpan 30 Tahun untuk Pajak"
Kenapa SALAH: Kewajiban perpajakan menyangkut pembukuan dan dokumen transaksi perusahaan (buku kas, faktur, laporan) — bukan izin untuk menyimpan foto KTP, foto wajah, atau daftar kontak HP Anda tanpa batas. Kalau pinjol berdalih pajak, minta mereka menunjuk pasalnya secara spesifik.
Solusi: Tolak klaim ini dengan tegas. Rujuk UU PDP Pasal 21 ayat (1) — pinjol wajib memberi tahu Anda jangka waktu retensi dan jangka waktu pemrosesan data. Lalu tanyakan tertulis: "Berapa jangka waktu retensi data pribadi saya, dan apa dasar hukumnya? Mohon disebutkan pasal dan ayatnya."
❌ Jebakan 2: "Kami Tolak Penghapusan karena Manajemen Risiko Kredit / Penjualan Piutang"
Kenapa SALAH: Beberapa pinjol menyebut POJK 22/2023 sebagai alasan menolak penghapusan data: "Kami perlu data untuk penjualan piutang atau manajemen risiko kredit." POJK 22/2023 tidak memberikan hak semacam itu. POJK tersebut justru memuat penguatan pelindungan data konsumen dan kewajiban PUJK menangani pengaduan. Alasan sah untuk menolak penghapusan hanyalah kepatuhan hukum yang jelas — misalnya kewajiban pelaporan debitur ke SLIK OJK, atau adanya sengketa/proses hukum yang sedang berjalan.
Solusi: Minta pinjol menyebutkan PASAL dan AYAT mana yang membenarkan penolakan mereka. Jika mereka tidak bisa, tolak alasan itu dan rujuk UU PDP Pasal 43 ayat (1) huruf c — permintaan dari Anda sendiri sudah menjadi dasar kewajiban penghapusan. Eskalasi ke OJK 157 dengan bukti bahwa pinjol tidak punya landasan hukum.
❌ Jebakan 3: "Penghapusan Data = Kehilangan Riwayat Kredit Selamanya"
Kenapa SALAH: Anda boleh minta penghapusan data PRIBADI (foto KTP, foto wajah, daftar kontak, alamat) tanpa menghapus riwayat kredit di SLIK. SLIK dikelola OJK (bukan Bank Indonesia) sebagai sistem pelaporan informasi debitur berdasarkan POJK 18/POJK.03/2017 jo. POJK 11/2024 — riwayat itu memang wajib dilaporkan dan tidak bisa "dihapus atas permintaan". Yang bisa dihapus adalah data pribadi yang tidak lagi diperlukan untuk tujuan pemrosesan awal.
Solusi: Minta penghapusan data pribadi (foto, alamat rumah, daftar kontak), tetapi pahami SLIK adalah catatan terpisah yang tetap ada untuk keperluan pelaporan. Kalau status SLIK Anda masih "macet" padahal sudah lunas, itu masalah koreksi data — ajukan ke pinjol/bank pelapor, bukan permintaan penghapusan.
❌ Jebakan 4: Tidak Ada Bukti Tertulis Permintaan Penghapusan
Kenapa BAHAYA: Jika Anda hanya bilang lisan atau chat biasa ke CS, sulit membuktikan permintaan Anda untuk pengaduan nanti. Chat customer service bersifat sementara dan sering terhapus.
Solusi: Selalu buat email resmi dengan bukti bukaan/pembacaan, atau simpan screenshot chat dengan tanggal jelas. Tuliskan pernyataan lengkap: "Saya meminta penghapusan data pribadi saya dari [nama pinjol] karena utang telah sepenuhnya lunas pada [tanggal]." Ambil bukti pertanyaan dan respons.
❌ Jebakan 5: Menyerah Setelah Penolakan Pertama
Kenapa BAHAYA: Banyak konsumen menyerah ketika pinjol menolak permintaan pertama. Padahal, penolakan tanpa alasan hukum yang jelas adalah pelanggaran UUPDP. Anda punya hak eskalasi ke OJK.
Solusi: Jangan diam. Lanjutkan ke tahap eskalasi: email Compliance pinjol → OJK → BPSK. Proses pengaduan OJK dan BPSK GRATIS dan relatif cepat (21–30 hari).
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah menghapus data pinjol sama dengan menghapus hutang saya?+
Tidak. Menghapus data pribadi dari aplikasi pinjol tidak menghapus catatan utang Anda di SLIK OJK, dan tidak menghapus kewajiban utang itu sendiri. Riwayat kredit tetap tercatat untuk penilaian kelayakan kredit masa depan sebagai bagian dari kewajiban pelaporan (POJK 18/POJK.03/2017 jo. POJK 11/2024). Yang dihapus adalah data pribadi yang sudah tidak diperlukan — foto KTP, foto wajah, daftar kontak, akses lokasi.
Berapa lama pinjol harus merespons permintaan penghapusan saya?+
UU PDP tidak menetapkan satu angka tunggal untuk semua permintaan penghapusan. Yang punya tenggat jelas adalah jalur pengaduan konsumen: berdasarkan POJK 22/2023, pinjol wajib menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan tertulis paling lama 10 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima, dan bisa diperpanjang paling lama 10 hari kerja lagi dengan pemberitahuan tertulis kepada Anda.
Karena itu, ajukan permintaan Anda sebagai pengaduan tertulis — bukan sekadar chat ke CS. Dengan begitu tenggat 10 hari kerja itu berlaku, dan Anda punya dasar untuk eskalasi ke OJK 157 jika dilewati.
Pinjol saya sudah offline/bangkrut, bagaimana cara menghapus data?+
Jika pinjol sudah ditutup atau bangkrut, hubungi OJK untuk melaporkan. OJK akan memandu siapa yang sekarang menguasai data (mungkin pemegang piutang baru atau perusahaan fintech lain). Anda masih bisa mengajukan permintaan penghapusan ke entitas yang menguasai data tersebut.
Apakah saya bisa minta penghapusan sebelum utang dilunasi sepenuhnya?+
Secara hukum Anda tetap berhak meminta, tetapi pinjol kemungkinan besar menolak karena data masih diperlukan untuk pelaksanaan perjanjian yang sedang berjalan — dan penolakan atas dasar itu memang beralasan, karena UU PDP Pasal 43 ayat (1) huruf a mengaitkan kewajiban penghapusan dengan data yang tidak lagi diperlukan untuk tujuan pemrosesan. Rekomendasi: lunasi dulu, lalu ajukan penghapusan.
Yang bisa Anda lakukan sekarang tanpa menunggu lunas: cabut izin akses aplikasi ke kontak, galeri, dan lokasi lewat pengaturan HP. Izin akses kontak tidak diperlukan untuk melunasi cicilan.
Jika saya melaporkan ke OJK, apakah pinjol akan mengetahui identitas saya?+
OJK tidak akan mengungkap identitas Anda secara otomatis, tetapi pinjol akan diperiksa oleh OJK atas dasar pengaduan Anda. Dalam proses mediasi BPSK, identitas konsumen biasanya tetap rahasia sampai ada kesepak
Dasar Hukum
- UU 27/2022 · Pasal 8Terverifikasi dari sumber resmiDiverifikasi: 2026-07-22
- UU 27/2022 · Pasal 9Terverifikasi dari sumber resmiDiverifikasi: 2026-07-22
- UU 27/2022 · Pasal 16 ayat (2)Terverifikasi dari sumber resmiDiverifikasi: 2026-07-22
- UU 27/2022 · Pasal 21 ayat (1)Terverifikasi dari sumber resmiDiverifikasi: 2026-07-22
- UU 27/2022 · Pasal 43Terverifikasi dari sumber resmiDiverifikasi: 2026-07-22
- UU 27/2022 · Pasal 65Terverifikasi dari sumber resmiDiverifikasi: 2026-07-22
- POJK 22/2023Terverifikasi dari sumber resmiDiverifikasi: 2026-07-22
- POJK 18/POJK.03/2017Terverifikasi dari sumber resmiDiverifikasi: 2026-07-22
- POJK 11/2024Terverifikasi dari sumber resmiDiverifikasi: 2026-07-22
Riwayat Pembaruan
- — Diverifikasi & diterbitkan (kutipan dicek ke sumber resmi)
- — Draft otomatis — gate 1·2 (yellow)
