Data Disebar Pinjol Ilegal? Lapor ke Mana & Langkahnya (2026)
Artikel ini belum diverifikasi oleh ahli hukum (advokat). Materi disusun dan dicek faktual oleh tim PanduHukum dengan kutipan dari sumber resmi, namun belum ditinjau advokat. Gunakan sebagai informasi umum — bukan nasihat hukum. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan advokat.
Diagnosis Situasi
- Apa yang disebar? Sekadar info utang ke kontak, atau disertai foto/ancaman/konten yang mempermalukan? Yang terakhir lebih berat dan bisa pidana.
- Aplikasi legal atau ilegal? Penyebaran data seperti ini lazim pada pinjol ilegal, tapi pinjol legal pun dilarang melakukannya.
- Ke siapa disebar? Kumpulkan daftar orang yang dihubungi — mereka bisa jadi saksi.
Hak Anda
Data pribadi Anda dilindungi. POJK 22/2023 Pasal 62 melarang penagihan yang mempermalukan dan menegaskan penagihan hanya boleh ke debitur — bukan ke kontak Anda.
Menyebarkan data pribadi yang bukan miliknya tanpa dasar yang sah berpotensi melanggar UU 27/2022 (Pelindungan Data Pribadi) Pasal 65, yang melarang mengungkapkan atau menyebarkan data pribadi orang lain secara melawan hukum.
Anda berhak: menuntut penyebaran dihentikan, melaporkannya sebagai pelanggaran, dan — bila ada ancaman/konten memfitnah — menempuh jalur pidana.
Ke Mana & Kapan
| Tujuan | Kanal | Untuk |
|---|---|---|
| OJK 157 | 157 / WA 081-157-157-157 / [email protected] | Pinjol legal langgar aturan penagihan |
| Satgas PASTI | [email protected] | Pinjol ilegal |
| Kepolisian (Siber) | patrolisiber.id / SPKT | Ada ancaman, pemerasan, konten memfitnah |
| Kominfo | aduankonten.id | Blokir konten/akun penyebar |
Laporkan sesegera mungkin dan minta bukti tanda terima laporan.
Dokumen & Bukti yang Disiapkan
- Tangkapan layar pesan yang disebar ke kontak (minta bantuan kontak untuk mengirimkannya ke Anda).
- Daftar penerima dan waktu penyebaran.
- Bukti identitas pinjaman: nama aplikasi, akun, riwayat.
- Kronologi singkat yang runtut + KTP pelapor.
Jebakan yang Harus Dihindari
- Jangan membalas dengan menyebar balik atau mengancam. Itu bisa menyeret Anda ke posisi hukum yang salah.
- Jangan bayar "uang tutup mulut" ke penagih agar berhenti menyebar — tidak ada jaminan berhenti dan itu memperkuat pemerasan.
- Jangan hapus bukti karena malu; bukti itu yang melindungi Anda.
- Jangan abaikan kewajiban yang sah — selesaikan lewat jalur resmi sambil tetap melawan penyebaran data.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Pinjol menyebar data saya ke kontak, apakah itu ilegal?+
Ya. Penagihan hanya boleh ditujukan kepada Anda, bukan kontak Anda. Menyebarkan data pribadi tanpa dasar hukum juga berpotensi melanggar UU Pelindungan Data Pribadi.
Aplikasinya ilegal, apakah tetap bisa saya laporkan?+
Bisa, dan sebaiknya. Laporkan ke Satgas PASTI, dan bila ada ancaman/konten memfitnah, ke kepolisian siber. Aplikasi ilegal tidak kebal hukum pidana.
Apakah saya bisa menuntut ganti rugi?+
Berpotensi, terutama bila ada kerugian nyata akibat penyebaran. Ini ranah yang sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat karena bergantung pada bukti dan situasi.
Foto saya diedit dan disebar, ke mana lapor?+
Ke kepolisian siber (patrolisiber.id) dan Kominfo (aduankonten.id) untuk pemblokiran, sambil menyimpan semua bukti aslinya.
Dasar Hukum
- POJK 22/2023 · Pasal 62Terverifikasi dari sumber resmiDiverifikasi: 2026-07-15Sumber resmi ↗
- UU 27/2022 · Pasal 65Terverifikasi dari sumber resmiDiverifikasi: 2026-07-15Sumber resmi ↗
Riwayat Pembaruan
- — Artikel diterbitkan
