PanduHukum

Dc pinjol mengancam lapor polisi

Artikel ini belum diverifikasi oleh ahli hukum (advokat). Materi disusun dan dicek faktual oleh tim PanduHukum dengan kutipan dari sumber resmi, namun belum ditinjau advokat. Gunakan sebagai informasi umum — bukan nasihat hukum. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan advokat.

1
Langkah 1

⚡ Diagnosis Situasi

Contoh pesan yang sering diterima:

  • "Kalau tidak bayar hari ini, kami laporkan ke polisi."
  • "Anda akan dijemput polisi / dipenjara."
  • "Data dan foto Anda akan kami sebar ke semua kontak."

Pisahkan tiga hal:

  1. Utangnya — tetap ada dan perlu diselesaikan dengan penyelenggara.
  2. Cara menagihnya — bisa melanggar aturan OJK (STEP 2).
  3. Isi ancamannya — ancaman kekerasan, menakut-nakuti, atau penyebaran data pribadi bisa menjadi tindak pidana tersendiri.

Cek juga apakah pemberi pinjaman berizin OJK (daftar di ojk.go.id atau Kontak OJK 157). Penagihan oleh pinjol ilegal ditangani lewat jalur berbeda (STEP 3).


2
Langkah 2

⚖️ Hak Anda (Dasar Hukum)

1. Utang bukan alasan untuk dipenjara

  • Pasal 19 ayat (2) UU 39/1999: tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan alasan ketidakmampuan memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
  • Siapa pun memang bisa membuat laporan polisi, tetapi perkara pidana memerlukan unsur tindak pidana. Pengecualian yang perlu Anda ketahui: bila sejak awal pinjaman diperoleh dengan nama palsu, identitas orang lain, atau rangkaian kebohongan, perbuatan itu dapat masuk penipuan (Pasal 492 KUHP baru/UU 1/2023; dahulu Pasal 378 KUHP lama).

2. Aturan penagihan untuk lembaga jasa keuangan berizin (POJK 22/2023 Pasal 62) Penagihan wajib dilakukan:

  • tanpa ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan;
  • tanpa tekanan fisik maupun verbal;
  • hanya kepada Anda sebagai konsumen, bukan kepada pihak lain;
  • tidak secara terus-menerus yang bersifat mengganggu;
  • di alamat penagihan atau domisili Anda, Senin–Sabtu di luar hari libur nasional, pukul 08.00–20.00 waktu setempat — di luar itu hanya dengan persetujuan Anda.

Pihak ketiga yang ditunjuk menagih harus berbadan hukum dan berizin, dan penyelenggara tetap bertanggung jawab atas cara penagihannya.

3. Kontak darurat bukan untuk ditagih Untuk pinjol legal (LPBBTI), kontak darurat hanya untuk mengonfirmasi keberadaan peminjam, bukan untuk melakukan penagihan kepada pemilik kontak itu (SEOJK 19/SEOJK.06/2025 Romawi VIII angka 1).

4. Ancaman yang bisa dipidana

  • Ancaman lewat pesan elektronik: mengirim informasi/dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti dilarang Pasal 29 UU 1/2024 (Perubahan Kedua UU ITE); ancaman pidananya diatur Pasal 45B: penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
  • Pemerasan: memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud menguntungkan diri secara melawan hukum, untuk menyerahkan barang atau membuat pengakuan utang/menghapus piutang — Pasal 482 KUHP baru (UU 1/2023; dahulu Pasal 368 KUHP lama), penjara paling lama 9 tahun. Apakah unsurnya terpenuhi dalam penagihan utang yang sah dinilai penyidik kasus per kasus.
  • Penyebaran data pribadi: mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum dilarang Pasal 65 ayat (2) UU 27/2022; ancaman pidananya diatur Pasal 67 ayat (2): penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.

3
Langkah 3

🎯 Ke Mana & Kapan (Instansi, Kanal, Tenggat)

MasalahKe manaCatatan
Cara penagihan melanggar aturan (pinjol legal)Layanan pengaduan resmi penyelenggara, lalu Kontak OJK 157 / kontak157.ojk.go.idSebutkan nama penyelenggara, nomor/akun penagih, tanggal, jam, dan isi pesan.
Ancaman kekerasan, menakut-nakuti, penyebaran dataKantor polisi terdekat atau kanal aduan siber Polri (patrolisiber.id)Bawa bukti di STEP 4; minta tanda bukti laporan.
Pinjol tidak berizinKontak OJK 157 dan Satgas PASTI; laporan polisi bila ada ancamanPinjol ilegal tidak tunduk pada pengawasan OJK sebagai penyelenggara berizin.
Ingin menyelesaikan utangCustomer service resmi penyelenggaraAjukan permohonan keringanan/penjadwalan ulang secara tertulis; keputusan ada pada penyelenggara.

Soal waktu: tidak ada tenggat baku untuk mengadu, tetapi laporkan secepatnya selagi bukti digital masih utuh. Bila ada ancaman terhadap keselamatan fisik, segera hubungi polisi.


4
Langkah 4

📋 Dokumen & Bukti yang Disiapkan

Wajib:

  1. KTP Anda.
  2. Tangkapan layar pesan ancaman lengkap dengan nomor/akun pengirim, tanggal, dan jam.
  3. Log panggilan yang menunjukkan waktu dan frekuensi panggilan.
  4. Data pinjaman: nama penyelenggara, perjanjian, riwayat pembayaran, sisa tagihan.
  5. Kronologi tertulis singkat.

Pendukung: 6. Keterangan dan tangkapan layar dari keluarga, rekan kerja, atau kontak yang ikut dihubungi penagih. 7. Bukti pengaduan sebelumnya ke penyelenggara (nomor tiket, email). 8. Rekaman panggilan, bila ada.

Simpan cadangan bukti di tempat lain (email pribadi atau penyimpanan awan) agar tidak hilang bila pesan dihapus pengirim.


5
Langkah 5

⚠️ Jebakan yang Harus Dihindari

Jebakan 1: Panik lalu membayar ke rekening pribadi penagih ❌ JANGAN mentransfer ke rekening perorangan karena takut "dijemput polisi". ✅ YANG BENAR: bayar hanya lewat kanal pembayaran resmi di aplikasi penyelenggara dan simpan buktinya.


Jebakan 2: Menganggap pengaduan menghapus utang ❌ JANGAN berhenti membayar dengan alasan penagihnya melanggar aturan. ✅ YANG BENAR: pelanggaran cara menagih dan kewajiban utang adalah dua hal terpisah. Adukan pelanggarannya, dan tetap selesaikan kewajiban Anda sesuai kemampuan melalui kesepakatan tertulis.


Jebakan 3: Membalas dengan ancaman atau makian ❌ JANGAN membalas ancaman dengan ancaman. ✅ YANG BENAR: tanggapi singkat dan tertulis, misalnya: "Silakan hubungi saya melalui kanal resmi perusahaan pada jam penagihan yang diizinkan."


Jebakan 4: Menghapus pesan ancaman ❌ JANGAN menghapus chat atau memblokir sebelum mengambil tangkapan layar. ✅ YANG BENAR: simpan bukti dulu, baru batasi komunikasi.


Jebakan 5: Percaya "surat panggilan polisi" lewat WhatsApp ❌ JANGAN langsung percaya dokumen yang dikirim penagih dan mengatasnamakan polisi atau pengadilan. ✅ YANG BENAR: verifikasi langsung ke kantor polisi yang disebut, dengan nomor kontak dari sumber resmi — bukan dari nomor yang tercantum di pesan.


Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah saya bisa dipenjara karena tidak bisa membayar pinjol?+

Ketidakmampuan membayar utang tidak boleh menjadi alasan pidana penjara (Pasal 19 ayat (2) UU 39/1999). Risiko pidana muncul bila ada tindak pidana tersendiri, misalnya pinjaman diperoleh dengan identitas palsu atau tipu muslihat (Pasal 492 KUHP baru).

DC bilang akan lapor polisi. Apakah itu melanggar aturan?+

Melaporkan dugaan tindak pidana adalah hak setiap orang. Yang dilarang dalam penagihan adalah ancaman, kekerasan, mempermalukan, dan tekanan fisik atau verbal (POJK 22/2023 Pasal 62). Pesan "lapor polisi" yang dipakai untuk menakut-nakuti agar Anda membayar dapat diadukan ke OJK sebagai cara penagihan yang tidak patut.

DC menghubungi keluarga dan kantor saya. Bolehkah?+

Penagihan hanya boleh ditujukan kepada konsumen (POJK 22/2023 Pasal 62), dan untuk pinjol legal kontak darurat bukan untuk ditagih (SEOJK 19/SEOJK.06/2025). Bila data atau tunggakan Anda disebarkan, hal itu juga dapat dilaporkan berdasarkan Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2) UU 27/2022.

Jam berapa DC boleh menagih?+

Senin–Sabtu di luar hari libur nasional, pukul 08.00–20.00 waktu setempat. Di luar waktu itu hanya dengan persetujuan Anda (POJK 22/2023 Pasal 62).

Apakah tangkapan layar cukup sebagai bukti?+

Tangkapan layar adalah bukti awal yang penting. Lengkapi dengan nomor/akun pengirim, tanggal, jam, log panggilan, dan keterangan orang lain yang ikut dihubungi. Penyidik atau OJK dapat meminta bukti tambahan.


Dasar Hukum

  • POJK 22/2023 · Pasal 62Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-19
  • UU 39/1999 · Pasal 19 ayat (2)Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-19
  • UU 1/2023 (KUHP baru) · Pasal 482Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-19
  • UU 1/2023 (KUHP baru) · Pasal 492Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-19
  • UU 1/2024 (Perubahan Kedua UU ITE) · Pasal 29 jo. Pasal 45BTerverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-19
  • UU 27/2022 · Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2)Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-19
  • SEOJK 19/SEOJK.06/2025 · Romawi VIII angka 1Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-19

Riwayat Pembaruan

  • — Diverifikasi & diterbitkan (kutipan dicek ke sumber resmi), ditulis ulang: dihapus UU 14/2008 (Keterbukaan Informasi Publik, tidak relevan), POJK 1/2013 (dicabut), 'POJK 16/2013 Penagihan Utang' (tidak ditemukan), POJK 18/2017 jo. 11/2024 (SLIK, salah judul), UU 39/1999 Pasal 30, UU 8/1999 Pasal 4, KUHP Pasal 503–505, klaim 'Pasal 63: maks. 3 kali/hari, jeda 6 jam' dan jam larangan 21.00–08.00; Pasal 368 KUHP lama dimutakhirkan ke Pasal 482 KUHP baru (UU 1/2023) dengan catatan unsur; ditambah Pasal 29 jo. 45B UU 1/2024 (ancaman kekerasan/menakut-nakuti via elektronik, maks. 4 tahun dan/atau Rp750 juta), Pasal 65 ayat (2) jo. 67 ayat (2) UU 27/2022, Pasal 19 ayat (2) UU 39/1999, SEOJK 19/SEOJK.06/2025 Romawi VIII angka 1 (kontak darurat bukan untuk penagihan); jam penagihan dikoreksi ke Senin–Sabtu 08.00–20.00 (POJK 22/2023 Pasal 62); kanal fiktif/keliru (aplikasi 'Aduankonsumen', [email protected], lapor.go.id untuk laporan pidana, Dinas Perlindungan Konsumen, KPAI) diganti Kontak OJK 157, patrolisiber.id/kantor polisi, Satgas PASTI; klaim bukti 'RUU Hukum Acara Perdata Elektronik' & sanksi 'miliaran rupiah' dihapus.
  • — Draft otomatis ??gate 1쨌2 (yellow)