PanduHukum

Denda keterlambatan pinjol maksimal

Artikel ini belum diverifikasi oleh ahli hukum (advokat). Materi disusun dan dicek faktual oleh tim PanduHukum dengan kutipan dari sumber resmi, namun belum ditinjau advokat. Gunakan sebagai informasi umum — bukan nasihat hukum. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan advokat.

1
Langkah 1

⚡ Diagnosis Situasi

Sebelum menghitung, pastikan tiga hal:

  1. Apakah pemberi pinjaman berizin OJK sebagai LPBBTI (P2P lending)? Batas dalam artikel ini adalah aturan untuk penyelenggara LPBBTI. Paylater dan kredit dari bank atau perusahaan pembiayaan tunduk pada aturan dan perjanjian yang berbeda. Cek status izin di daftar resmi pada situs ojk.go.id atau tanyakan ke Kontak OJK 157.
  2. Apakah pinjaman Anda konsumtif atau produktif, dan berapa tenornya? Batasnya berbeda menurut jenis dan tenor.
  3. Kapan perjanjian dibuat? SEOJK 19/SEOJK.06/2025 berlaku sejak 31 Juli 2025 dan mencabut SEOJK 19/SEOJK.06/2023. Perjanjian yang lebih lama bisa saja mengikuti ketentuan yang berlaku saat itu; tanyakan kepada penyelenggara dasar perhitungan yang mereka pakai.

2
Langkah 2

⚖️ Hak Anda (Dasar Hukum)

1. Batas denda keterlambatan (SEOJK 19/SEOJK.06/2025, Romawi XIV angka 4)

Jenis pinjamanTenorDenda maksimal
Konsumtifsampai 6 bulan0,3% per hari kalender
Konsumtifdi atas 6 bulan0,2% per hari kalender
Produktif, nilai Pendanaan s.d. Rp50 jutasampai 6 bulan0,275% per hari kalender
Produktif, nilai Pendanaan s.d. Rp50 jutadi atas 6 bulan0,1% per hari kalender
Produktif, nilai Pendanaan di atas Rp50 jutasemua tenor0,1% per hari kalender

Persentase itu dihitung dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan. Angka ini adalah batas atas; perjanjian boleh menetapkan denda lebih rendah.

Contoh hitung (pinjaman konsumtif):

  • Nilai Pendanaan Rp2.000.000, tenor 3 bulan → denda maksimal 0,3% × Rp2.000.000 = Rp6.000 per hari.
  • Nilai Pendanaan Rp5.000.000, tenor 12 bulan → denda maksimal 0,2% × Rp5.000.000 = Rp10.000 per hari.

2. Batas total 100% (Romawi XIV angka 5) Seluruh manfaat ekonomi (bunga/margin, biaya administrasi, fee platform, dan biaya lain) ditambah denda keterlambatan tidak boleh melebihi 100% dari nilai Pendanaan dalam perjanjian. Pada contoh Rp2.000.000 di atas, total bunga, biaya, dan denda yang dapat ditagihkan paling banyak Rp2.000.000 — di luar pokok yang tetap harus dikembalikan.

3. Penagihan harus beretika (POJK 22/2023 Pasal 62) Keterlambatan tidak membenarkan ancaman, kekerasan, tindakan mempermalukan, tekanan fisik atau verbal, penagihan kepada pihak selain Anda, atau penagihan terus-menerus yang mengganggu. Penagihan dilakukan Senin–Sabtu di luar hari libur nasional pukul 08.00–20.00 waktu setempat, kecuali atas persetujuan Anda.

4. Utang adalah urusan perdata Tidak seorang pun boleh dipidana penjara atau kurungan atas putusan pengadilan karena ketidakmampuan memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang (Pasal 19 ayat (2) UU 39/1999). Ini tidak menghapus utang: penyelenggara tetap dapat menagih dan menempuh jalur perdata.


3
Langkah 3

🎯 Ke Mana & Kapan (Instansi, Kanal, Tenggat)

LangkahKe manaCatatan
1. Minta rincian tagihanLayanan pengaduan resmi di aplikasi/situs penyelenggaraMinta rincian tertulis: pokok, manfaat ekonomi, denda per hari, jumlah hari terlambat.
2. Ajukan keberatan tertulisPenyelenggara (email/fitur pengaduan resmi)Sertakan hitungan Anda berdasarkan STEP 2 dan minta koreksi. Simpan nomor tiket.
3. Eskalasi ke OJKKontak OJK 157 / kontak157.ojk.go.idBila tidak ditanggapi atau Anda tidak puas dengan jawabannya.
4. Penyelesaian sengketaLAPS SJK atau pengadilanBila pengaduan tidak menyelesaikan masalah.
Jika kesulitan membayarPenyelenggaraAjukan permohonan keringanan atau penjadwalan ulang secara tertulis; keputusan ada pada penyelenggara.

Soal waktu: ajukan keberatan sesegera mungkin setelah tagihan diterima, karena denda harian terus berjalan selama keterlambatan berlangsung.


4
Langkah 4

📋 Dokumen & Bukti yang Disiapkan

Wajib:

  1. Perjanjian Pendanaan (unduhan/tangkapan layar dari aplikasi): nilai Pendanaan, tenor, jenis (konsumtif/produktif), bunga, biaya, dan klausul denda.
  2. Riwayat pembayaran: bukti setiap cicilan yang sudah dibayar.
  3. Tagihan terakhir yang memuat jumlah denda.
  4. Hitungan Anda: nilai Pendanaan × persentase maksimal × jumlah hari terlambat, serta total bunga + biaya + denda dibandingkan dengan 100% nilai Pendanaan.

Pendukung: 5. Bukti pengaduan ke penyelenggara (email, nomor tiket, tangkapan layar chat resmi). 6. Bukti penagihan yang tidak patut, bila ada (tangkapan layar pesan, log panggilan dengan tanggal dan jam).


5
Langkah 5

⚠️ Jebakan yang Harus Dihindari

Jebakan 1: Menganggap denda berlebih berarti utang hilang ❌ JANGAN berhenti membayar dengan alasan dendanya melanggar aturan. ✅ YANG BENAR: persoalkan bagian tagihan yang melewati batas, tetapi pokok dan bunga yang sah tetap merupakan kewajiban Anda. Tunggakan juga tercatat dalam riwayat kredit.


Jebakan 2: Salah dasar hitung ❌ JANGAN memakai rumus dari media sosial (misalnya "5% per bulan dari cicilan"). ✅ YANG BENAR: batas resmi dihitung per hari dari nilai Pendanaan dalam perjanjian, sesuai jenis dan tenor (STEP 2).


Jebakan 3: Membayar ke rekening pribadi penagih ❌ JANGAN mentransfer ke rekening atas nama perorangan. ✅ YANG BENAR: bayar hanya melalui kanal pembayaran resmi yang tercantum di aplikasi penyelenggara dan simpan buktinya.


Jebakan 4: Tergiur jasa "hapus denda" berbayar ❌ JANGAN menyerahkan data atau uang kepada pihak yang menjanjikan penghapusan denda atau data. ✅ YANG BENAR: keringanan hanya sah bila disepakati tertulis dengan penyelenggara.


Jebakan 5: Meminjam di pinjol lain untuk menutup denda ❌ JANGAN menutup utang dengan utang baru. ✅ YANG BENAR: hitung kemampuan bayar, ajukan permohonan keringanan secara tertulis, dan prioritaskan pelunasan.


Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa denda keterlambatan pinjol maksimal per hari?+

Untuk pinjol legal (LPBBTI) jenis konsumtif: 0,3% per hari dari nilai Pendanaan untuk tenor sampai 6 bulan, dan 0,2% per hari untuk tenor di atas 6 bulan (SEOJK 19/SEOJK.06/2025 Romawi XIV angka 4).

Apakah denda bisa terus bertambah tanpa batas?+

Tidak. Seluruh manfaat ekonomi ditambah denda tidak boleh melebihi 100% dari nilai Pendanaan (Romawi XIV angka 5). Pokok pinjaman tetap harus dikembalikan di luar batas itu.

Apa beda bunga dan denda?+

Bunga dan biaya (manfaat ekonomi) adalah harga pinjaman sesuai perjanjian. Denda keterlambatan dikenakan karena pembayaran melewati jatuh tempo. Keduanya punya batas harian masing-masing dan dijumlahkan dalam batas total 100%.

Apakah aturan ini berlaku untuk paylater atau kartu kredit?+

Batas di artikel ini khusus untuk penyelenggara LPBBTI. Untuk paylater, periksa siapa pemberi kreditnya (bank, perusahaan pembiayaan, atau LPBBTI) di perjanjian Anda, lalu tanyakan aturan yang berlaku ke Kontak OJK 157.

Bisakah saya dipenjara karena telat bayar pinjol?+

Ketidakmampuan membayar utang tidak boleh menjadi alasan pidana penjara (Pasal 19 ayat (2) UU 39/1999). Lain halnya bila ada tindak pidana tersendiri, misalnya memakai identitas palsu saat mengajukan pinjaman.


Dasar Hukum

  • SEOJK 19/SEOJK.06/2025 · Romawi XIV angka 4Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-19
  • SEOJK 19/SEOJK.06/2025 · Romawi XIV angka 5Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-19
  • POJK 22/2023 · Pasal 62Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-19
  • UU 39/1999 · Pasal 19 ayat (2)Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-19

Riwayat Pembaruan

  • — Diverifikasi & diterbitkan (kutipan dicek ke sumber resmi), ditulis ulang: klaim keliru 'denda maks. 5% per bulan dari cicilan' (POJK 22/2023 Pasal 63) dihapus dan diganti batas resmi SEOJK 19/SEOJK.06/2025 Romawi XIV angka 4 (konsumtif 0,3%/hari tenor s.d. 6 bulan, 0,2%/hari tenor di atas 6 bulan, dari nilai Pendanaan dalam perjanjian) dan angka 5 (total manfaat ekonomi + denda maks. 100% nilai Pendanaan); SEOJK 19/2023 (dicabut) diganti; dihapus kutipan keliru UU 27/2022 Pasal 21 ('hak restrukturisasi'), UU 39/1999 Pasal 28, POJK 22/2023 Pasal 40, UU 8/1999 Pasal 28, POJK 18/2017; dihapus masa tenggang 5 hari, tenggat 7/14/30 hari, syarat gugatan > Rp500 juta, 'OJKK', estimasi respons OJK 10–60 hari; kanal dikoreksi ke Kontak OJK 157 & LAPS SJK; ditambah Pasal 62 POJK 22/2023 (etika penagihan) dan Pasal 19 ayat (2) UU 39/1999.
  • — Draft otomatis ??gate 1쨌2 (yellow)