Jam penagihan pinjol yang diperbolehkan
Artikel ini belum diverifikasi oleh ahli hukum (advokat). Materi disusun dan dicek faktual oleh tim PanduHukum dengan kutipan dari sumber resmi, namun belum ditinjau advokat. Gunakan sebagai informasi umum — bukan nasihat hukum. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan advokat.
⚡ Diagnosis Situasi
Cocokkan pengalaman Anda dengan daftar ini:
- Penagih menelepon atau mengirim pesan sebelum pukul 08.00 atau sesudah pukul 20.00.
- Penagihan datang pada hari Minggu atau hari libur nasional.
- Pesan atau telepon datang terus-menerus sampai mengganggu.
- Isi pesan berupa ancaman, makian, atau hal yang mempermalukan.
- Pihak lain, misalnya keluarga, rekan kerja, atau kantor Anda, ikut dihubungi.
Jika salah satu terjadi, catat tanggal, jam, dan nomor pengirim. Pisahkan dua hal: (1) utang Anda, yang tetap harus diselesaikan, dan (2) cara penagihan, yang diatur dan boleh Anda adukan.
Jika pinjolnya tidak berizin OJK (ilegal), bukti yang Anda kumpulkan tetap berguna, tetapi pengaduan ke OJK paling relevan untuk penyelenggara yang berizin atau terdaftar.
⚖️ Hak Anda (Dasar Hukum)
1. Jam dan hari penagihan
- Pasal 62 ayat (2) POJK 22/2023 (Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan) menyebut penagihan hanya pada hari Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional, pukul 08.00–20.00 waktu setempat, dan di alamat penagihan atau domisili konsumen.
- Pasal 62 ayat (1) mewajibkan penagihan sesuai norma masyarakat dan peraturan perundang-undangan.
2. Cara penagihan yang dilarang
- Menurut Pasal 62 POJK 22/2023, penagihan tidak boleh memakai ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen; tidak boleh memakai tekanan fisik maupun verbal; tidak boleh dilakukan terus-menerus sampai mengganggu; dan tidak boleh ditujukan kepada pihak selain konsumen.
3. Penagihan pada hari Minggu
- Dalam FAQ POJK 22/2023, OJK menjelaskan penagihan hari Minggu hanya mungkin bila ada persetujuan atau kesepakatan sebelumnya dengan konsumen. Periksa apakah Anda pernah menyetujuinya.
4. Bila ada ancaman: sisi pidana
- Pengancaman kekerasan untuk memaksa: Pasal 448 UU 1/2023 (KUHP baru; dahulu Pasal 335 KUHP lama): pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II (Rp10 juta). Delik tertentu di pasal ini hanya dapat dituntut atas pengaduan korban.
- Ancaman lewat pesan elektronik: Pasal 29 UU 1/2024 (Perubahan Kedua UU ITE) melarang mengirim informasi atau dokumen elektronik langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti; ancaman pidananya diatur Pasal 45B: penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Pasal-pasal pidana itu berlaku untuk ancaman, bukan untuk telepon yang sekadar di luar jam. Pelanggaran jam penagihan adalah pelanggaran aturan OJK yang diadukan lewat jalur pengaduan konsumen.
🎯 Ke Mana & Kapan (Instansi, Kanal, Tenggat)
| Langkah | Ke mana | Kapan | Catatan |
|---|---|---|---|
| Simpan bukti | Ponsel Anda | Setiap kejadian | Tangkapan layar pesan, log panggilan, tanggal dan jam. |
| Keberatan tertulis | Layanan pelanggan pinjol (email atau fitur pengaduan di aplikasi) | Setelah pelanggaran pertama | Tulis jam dan tanggal yang melanggar, minta penagihan sesuai aturan. |
| Pengaduan ke OJK | Kontak 157 OJK: telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau portal kontak157.ojk.go.id | Bila keberatan tertulis tidak ditanggapi atau pelanggaran berlanjut | Lampirkan bukti. Cek ulang kanal terbaru di ojk.go.id. |
| Laporan polisi | Polres/Polda terdekat | Bila ada ancaman atau intimidasi | Bawa bukti pesan dan rekaman, minta tanda bukti laporan. |
Soal waktu: kami tidak menemukan batas waktu baku untuk langkah-langkah di atas, sehingga artikel ini tidak menyebut tenggat. Makin cepat bukti dikumpulkan, makin mudah laporan Anda diproses.
📋 Dokumen & Bukti yang Disiapkan
Wajib:
- KTP Anda dan identitas akun pinjaman (nama aplikasi, nomor kontrak atau akun).
- Tangkapan layar pesan dan log panggilan yang menampilkan tanggal dan jam.
- Daftar kejadian: tanggal, jam, nomor pengirim, isi singkat.
Pendukung: 4. Bukti bahwa pihak lain (keluarga, rekan kerja) juga dihubungi, misalnya tangkapan layar dari mereka. 5. Bukti pembayaran atau riwayat cicilan Anda. 6. Salinan perjanjian pinjaman, terutama bila ada klausul yang menyebut persetujuan penagihan di luar jam.
Contoh surat keberatan:
Kepada: Layanan Pelanggan [Nama Penyelenggara]
Tanggal: [tanggal]
Saya [nama], pengguna akun [nomor akun], mengajukan keberatan atas
penagihan yang dilakukan pada [tanggal/jam] di luar jam penagihan
(Pasal 62 ayat (2) POJK 22/2023: Senin-Sabtu, 08.00-20.00 waktu
setempat) dan/atau dilakukan secara terus-menerus.
Mohon penagihan dilakukan sesuai ketentuan. Saya tetap bersedia
membahas penyelesaian pinjaman melalui jalur resmi.
Terima kasih.
⚠️ Jebakan yang Harus Dihindari
Jebakan 1: Berhenti membayar karena marah pada cara menagih ❌ JANGAN menganggap pelanggaran jam penagihan menghapus utang. ✅ YANG BENAR: utang tetap ada dan denda dapat bertambah. Adukan caranya, dan tetap cari penyelesaian.
Jebakan 2: Membalas dengan ancaman atau makian ❌ JANGAN membalas dengan kata-kata kasar; itu bisa melemahkan posisi Anda. ✅ YANG BENAR: jawab singkat dan sopan, simpan semua bukti.
Jebakan 3: Membayar lewat "orang yang menawarkan pelunasan murah" ❌ JANGAN mentransfer ke rekening pribadi yang mengaku bisa menghapus utang. ✅ YANG BENAR: bayar hanya lewat kanal resmi penyelenggara dan minta bukti pelunasan.
Jebakan 4: Memberikan kode OTP atau data lain saat ditelepon ❌ JANGAN menyebutkan kode OTP, PIN, atau data kartu kepada penelepon. ✅ YANG BENAR: verifikasi identitas penagih ke penyelenggara melalui kanal resmi.
Jebakan 5: Menganggap semua penagihan di luar jam pasti melanggar ❌ JANGAN langsung menuduh tanpa memeriksa hari dan kesepakatan. ✅ YANG BENAR: cek apakah itu hari Minggu atau libur nasional, dan apakah Anda pernah menyetujui penagihan di waktu tersebut.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah pinjol boleh menagih pada hari Sabtu?+
Ya. Pasal 62 ayat (2) POJK 22/2023 menyebut hari Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional, pukul 08.00–20.00 waktu setempat.
Bagaimana dengan hari Minggu?+
Menurut FAQ OJK atas POJK 22/2023, penagihan hari Minggu hanya mungkin bila ada persetujuan atau kesepakatan sebelumnya dengan konsumen. Tanpa itu, Anda dapat mengadukannya.
Bolehkah penagih menghubungi keluarga atau kantor saya?+
Pasal 62 POJK 22/2023 menyatakan penagihan tidak boleh ditujukan kepada pihak selain konsumen. Catat siapa saja yang dihubungi dan adukan ke OJK.
Apa sanksi bagi penyelenggara yang melanggar?+
Kami tidak menemukan nomor pasal sanksi yang dapat kami pastikan. Secara umum, OJK dapat mengenakan sanksi administratif kepada pelaku usaha jasa keuangan, dan laporan Anda menjadi dasar OJK menindaklanjuti.
Apakah pesan otomatis atau robot juga terikat jam penagihan?+
Pasal 62 mengatur "penagihan" tanpa membedakan caranya. Karena itu, catat pesan otomatis di luar jam dan lampirkan sebagai bukti; kami tidak dapat memastikan bagaimana OJK menilainya.
Dasar Hukum
- POJK 22/2023 · Pasal 62 ayat (1)Terverifikasi dari sumber resmiDiverifikasi: 2026-10-19
- POJK 22/2023 · Pasal 62 ayat (2)Terverifikasi dari sumber resmiDiverifikasi: 2026-10-19
- UU 1/2023 (KUHP baru) · Pasal 448Terverifikasi dari sumber resmiDiverifikasi: 2026-10-19
- UU 1/2024 (Perubahan Kedua UU ITE) · Pasal 29Terverifikasi dari sumber resmiDiverifikasi: 2026-10-19
Riwayat Pembaruan
- — Diverifikasi & diterbitkan (kutipan dicek ke sumber resmi), ditulis ulang: dihapus aturan yang tidak ada (batas 3 kali kontak per hari, jeda 24 jam, jam 08.00-17.00 hanya hari kerja, situs pengaduan fiktif, 'laporkanHARA', denda Rp500 juta Pasal 62, SEOJK 19/2023 sebagai dasar jam penagihan); jam penagihan diganti Senin-Sabtu 08.00-20.00 waktu setempat sesuai Pasal 62 ayat (2) POJK 22/2023; ditambah dasar pidana pengancaman (Pasal 448 KUHP baru, Pasal 29 UU 1/2024) dan kanal pengaduan OJK.
- — Draft otomatis ??gate 1쨌2 (yellow)
