PanduHukum

Kredivo akulaku telat bayar akibat dan solusi

Artikel ini belum diverifikasi oleh ahli hukum (advokat). Materi disusun dan dicek faktual oleh tim PanduHukum dengan kutipan dari sumber resmi, namun belum ditinjau advokat. Gunakan sebagai informasi umum — bukan nasihat hukum. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan advokat.

1
Langkah 1

🔍 Diagnosis Situasi

Apa yang terjadi ketika Anda telat bayar Kredivo atau Akulaku?

Kredivo dan Akulaku adalah penyedia layanan paylater/pembiayaan konsumen yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai perusahaan pembiayaan (POJK 35/2018 jo POJK 7/2022). Ketika cicilan melewati tanggal jatuh tempo, sistem otomatis akan:

  1. Mengenakan denda keterlambatan – Besarannya sesuai perjanjian awal yang Anda setujui; cek rinciannya di aplikasi
  2. Mengunci akses akun – Tidak bisa ajukan pinjaman baru sampai status "Current"
  3. Melapor ke Slik (Sistem Layanan Informasi Keuangan) – Catatan negatif yang bisa dilihat semua bank/fintech
  4. Mengirim notifikasi & SMS – Peringatan dari sistem, bukan penagih manusia (awalnya)
  5. Alih ke divisi penagihan – Jika telat >30 hari, pihak fintech bisa gunakan layanan penagihan pihak ketiga

Berapa lama dianggap "telat"?

  • 1-7 hari: Denda mulai dikenakan, SMS pengingat
  • 8-30 hari: Laporan ke Slik, bunga/denda terakumulasi
  • >30 hari: Bisa dikualifikasi "macet" dan dialihkan ke penagih eksternal

2
Langkah 2

✅ Hak Anda (Dasar Hukum Awam)

Poin penting: Anda TETAP punya hak meski telat bayar.

A. Hak Terlindungi (UU 8/1999 Perlindungan Konsumen)

  • Hak mendapat informasi jelas – Nominal pokok, denda, bunga harus tertera transparan saat tanda tangan perjanjian
  • Hak mengadu dan didengar – Anda berhak menyampaikan keluhan dan mendapat penanganan pengaduan yang patut
  • Hak negosiasi – Anda boleh minta perpanjangan atau perubahan jadwal tanpa disertai ancaman kasar

B. Hak Restrukturisasi (POJK 22/2023)

Berdasarkan POJK 22/2023, Anda berhak mengajukan pengaduan dan permohonan keringanan, dan penyedia wajib menanganinya secara patut. Dalam praktik, opsi restrukturisasi yang umum ditawarkan:

Opsi RestrukturisasiPenjelasan
Perpanjangan periodeTenor dipanjang tanpa menambah pokok (cicilan per bulan lebih kecil)
Pengurangan bunga/dendaDenda yang sudah timbul bisa dikurangi, bunga prospektif (ke depan) diturunkan
Perubahan jadwalCicilan ditunda ke bulan-bulan berikutnya sesuai kemampuan
KombinasiTenor dipanjang + denda dihapus sebagian + bunga diturunkan

Syarat untuk dapat restrukturisasi:

  • Kebijakan dan syarat berbeda per institusi (persetujuan tidak dijamin)
  • Tidak ada itikad buruk (bukti mencoba bayar, atau ada rencana pembayaran)
  • Pengajuan aktif ke customer service dengan dokumen pendukung

C. Hak Privasi & Penagihan Etis (UU 27/2022 PDP & Praktik Fair Collection)

  • Penagih tidak boleh intimidasi, datang tengah malam, bicara kasar, atau ancam kekerasan
  • Tidak boleh cerita utang Anda ke tetangga, keluarga, atau atasan (kecuali pihak yang secara sah berkepentingan)
  • Waktu penagihan dibatasi – hanya Senin–Sabtu di luar hari libur nasional, pukul 08.00–20.00 waktu setempat, kecuali disepakati lain (POJK 22/2023 Pasal 62)

D. Hak Keberatan Laporan Slik (POJK 18/2017 jo POJK 11/2024)

Jika Anda merasa laporan negatif di Slik tidak akurat atau sudah lunas, berhak:

  • Minta koreksi data ke Kredivo/Akulaku
  • Ajukan sanggahan formal ke OJK jika tidak puas
  • Setelah lunas, status umumnya diperbarui dalam ±30 hari; riwayat historis tunggakan masih terlihat hingga sekitar 24 bulan sebelum terhapus dari tampilan SLIK

3
Langkah 3

🎯 Ke Mana & Kapan (Instansi, Kanal, Tenggat)

Urutan langkah dan waktu respons yang wajar:

LangkahKe ManaCaraTarget WaktuCatatan
1. Hubungi LangsungCustomer Service Kredivo/AkulakuChat in-app, email, call center1-2 hariBilang: sedang kesulitan, minta opsi cicilan baru / restrukturisasi
2. Formalisasi PermohonanEmail resmi fintech (layanan pelanggan)Surat/email + screenshot bukti pembayaran sebelumnya3-5 hariCC: [email protected] (opsional)
3. Jika Ditolak / Tidak ResponOJK Kontak 157Portal kontak157.ojk.go.id, telepon 157, atau email [email protected]15-30 hariOJK memfasilitasi pengaduan secara gratis
4. EskalasiLAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan)Ajukan penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK30-60 hariPutusan arbitrase LAPS SJK bersifat mengikat
5. Jika Ada Penagihan IlegalPolres/Polda setempatLaporan ke polisi tentang penagih kasar / ancam kekerasanSegeraDokumentasi video/audio penting

Tenggat Penting:

  • Jangan tunggu >60 hari telat – Risiko laporan ke Slik makin parah, restrukturisasi akan sulit
  • Hubungi fintech dalam 14 hari pertama – Sebelum alih ke pihak ketiga, negosiasi lebih mudah
  • OJK responsif paling lambat 30 hari – Jika fintech tidak balas, eskalasi ke OJK

4
Langkah 4

📋 Dokumen & Bukti yang Disiapkan

Siapkan dokumen ini sebelum menghubungi Kredivo/Akulaku atau OJK:

  1. Perjanjian Asli

    • Screenshot atau file PDF perjanjian kredit (syarat bunga, denda, tenor)
    • Tanggal penandatanganan digital di aplikasi
  2. Bukti Pembayaran

    • Screenshot atau struk transaksi cicilan yang sudah dibayar sebelumnya
    • Print laporan mutasi rekening bank (jika transfer)
    • Screenshot e-wallet/OVO/Dana jika lewat itu
  3. Bukti Keterlambatan & Notifikasi

    • Screenshot SMS/email peringatan dari fintech
    • Print screen dashboard aplikasi yang menunjukkan status "overdue"
    • Screenshot tagihan / invoice pembacaan terakhir
  4. Bukti Kesulitan Finansial (opsional, tapi memperkuat)

    • Slip gaji terbaru atau surat keterangan tidak lagi bekerja
    • Surat keterangan sakit dari rumah sakit (jika ada alasan medis)
    • Screenshot rekening bank terbaru (menunjukkan saldo terbatas)
    • Surat keterangan dari RT/Kelurahan (jika ada dampak sosial)
  5. Surat Permohonan Restrukturisasi

    • Tulis tangan atau ketik: Nama, nomor pinjaman, nominal tunggakan, alasan telat, proposal jadwal pembayaran baru
    • Tanda tangan + cap jempol
    • Lampirkan 2-3 dokumen dari poin 2-4
  6. Bukti Komunikasi Sebelumnya

    • Screenshot chat dengan customer service (jika sudah pernah kontak)
    • Email yang sudah dikirim + bukti bahwa tidak dibalas

5
Langkah 5

⚠️ Jebakan yang Harus Dihindari

❌ JANGAN Lakukan Ini:

  1. Jangan Abaikan Notifikasi

    • Semakin lama diabaikan, denda semakin membengkak
    • Status di Slik makin buruk (dari "DPK" → "Macet")
    • Fintech semakin agresif, alih ke penagih pihak ketiga
  2. Jangan Percaya Tawaran "Hapus Utang" dari Pihak Ketiga

    • Agen penagih gelap sering tawar cicilan 20% pokok atau "hapus total"
    • Ini SCAM atau penyalahgunaan data pribadi Anda
    • Utang ke fintech tetap sah secara hukum, tidak bisa dihapus unilateral
  3. Jangan Hindari Penagih dengan Cara Illegal

    • Tidak menjawab telepon terus, pindah alamat tanpa tahu, ganti nomor HP
    • Ini malah membuat fintech dan penagih makin agresif
    • Bisa dilaporkan sebagai "fraud" atau penghindaran kewajiban
  4. Jangan Tanda Tangan Perjanjian Restrukturisasi yang Tidak Jelas

    • Baca dulu nominal pokok + bunga baru + tenor baru
    • Pastikan denda lama dikurangi / dihapus sebagaimana dijanjikan
    • Jika ada klausul aneh (misal: "cicilan naik setiap bulan"), tolak dan konsultasi OJK
  5. Jangan Dengarkan Ancaman "Arrest" atau "Laporan Polisi"

    • Utang konsumen fintech adalah perdata (tidak pidana)
    • Penagih tidak boleh ancam lapor polisi untuk kasus utang biasa
    • Laporan polisi bisa dilakukan (jika ada fraud), tapi BUKAN untuk menakut-nakuti
  6. Jangan Bayar ke Rekening Penagih Pribadi

    • Selalu bayar lewat kanal resmi fintech (aplikasi, transfer ke rekening resmi)
    • Jika diminta bayar ke rekening pribadi penagih = SCAM
    • Ambil bukti pembayaran (struk/screenshot) untuk dokumentasi

✅ SEBAIKNYA Lakukan Ini:

  • Proaktif hubungi fintech sesegera mungkin – Jangan tunggu penagih datang
  • Minta opsi restrukturisasi tertulis – Jangan cuma janji telepon
  • Dokumentasi setiap komunikasi – Simpan SMS, chat, email, bukti pembayaran
  • Bayar cicilan baru tepat waktu – Setelah deal restrukturisasi, prioritas bayar
  • Cek laporan SLIK – Ajukan permintaan informasi debitur via iDebKu OJK (idebku.ojk.go.id), verifikasi data

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa denda yang wajar jika telat bayar Kredivo?+

Besaran denda keterlambatan mengikuti perjanjian yang Anda setujui saat pengajuan — cek rinciannya langsung di aplikasi atau tanyakan ke call center resmi. Anda berhak mendapat rincian tertulis pokok, bunga, dan denda (UU 8/1999). Jika perhitungan dirasa tidak sesuai perjanjian, ajukan keberatan ke penyedia; bila tidak diselesaikan, adukan ke OJK melalui telepon 157.

Apakah cicilan Akulaku bisa dihapus jika saya sulit bayar?+

Tidak dihapus total, tapi bisa dikurangi beban pembayarannya via restrukturisasi. Banyak penyedia menawarkan opsi perpanjangan tenor (tenor dipanjang, cicilan per bulan lebih kecil), pengurangan denda, atau kombinasi. Pokok utang tetap harus dilunasi (ini kewajiban sah), tapi cara pembayarannya bisa disesuaikan.

Berapa lama nama saya tercatat negatif di Slik setelah bayar lunas?+

Setelah Anda melunasi tunggakan, penyedia melaporkan pembaruan ke SLIK dan status umumnya berubah dalam ±30 hari. Riwayat historis tunggakan masih dapat terlihat oleh bank/fintech lain hingga sekitar 24 bulan (2 tahun) sebelum terhapus dari tampilan SLIK (POJK 18/2017 jo POJK 11/2024). Proses ini otomatis, tidak perlu permohonan khusus.

Apa yang harus saya lakukan jika penagih Kredivo datang ke tempat kerja saya?+

Anda berhak keberatan. Catat nama, waktu, plat kendaraan penagih. Hubungi fintech (customer service resmi) dan lapor ke OJK melalui kontak157.ojk.go.id atau telepon 157, dengan bukti (foto, video, atau keterangan saksi). Penagihan hanya boleh dilakukan Senin–Sabtu pukul 08.00–20.00 waktu setempat dan tanpa ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan Anda (POJK 22/2023 Pasal 62). Jika ada ancaman atau kekerasan, laporkan juga ke Polres/Polda setempat.


Dasar Hukum

  • UU 8/1999Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-08-17
  • UU 27/2022Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-08-17
  • POJK 22/2023 · Pasal 62Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-08-17
  • POJK 18/2017Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-08-17
  • POJK 64/2020Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-08-17
  • POJK 11/2024Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-08-17
  • POJK 35/2018Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-08-17
  • POJK 7/2022Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-08-17

Riwayat Pembaruan

  • Diverifikasi & diterbitkan (kutipan dicek ke sumber resmi). Koreksi: Kredivo/Akulaku dijelaskan sebagai perusahaan pembiayaan berizin OJK (POJK 35/2018 jo 7/2022), bukan P2P; aturan penagihan fiktif (maks 3x/minggu, do-not-call) diganti ketentuan POJK 22/2023 Pasal 62 (Senin-Sabtu 08.00-20.00, tanpa intimidasi); 'Ombudsman Jasa Keuangan' diganti LAPS SJK; kontak OJK 1500046/keluhan@ diganti 157/[email protected]; www.slik.co.id diganti idebku.ojk.go.id; klaim hapus SLIK 3 tahun dikoreksi ke ±24 bulan; klaim kewajiban restrukturisasi dilunakkan; akhir artikel yang terpotong dilengkapi (FAQ, Dasar Hukum, Kesimpulan).
  • Draft otomatis ??gate 1쨌2 (yellow)