Cara lapor pinjol ke afpi
Artikel ini belum diverifikasi oleh ahli hukum (advokat). Materi disusun dan dicek faktual oleh tim PanduHukum dengan kutipan dari sumber resmi, namun belum ditinjau advokat. Gunakan sebagai informasi umum — bukan nasihat hukum. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan advokat.
🔍 Diagnosis Situasi
Sebelum memilih ke mana melapor, jawab dua pertanyaan ini:
1. Apakah pinjolnya berizin OJK? Cek nama aplikasi dan nama perusahaannya di daftar penyelenggara pinjaman daring berizin di situs ojk.go.id, atau tanyakan ke Kontak OJK 157. Situs AFPI (afpi.or.id) juga menyediakan pencarian platform anggota, tetapi rujukan utama status izin tetap daftar OJK.
2. Apa masalahnya?
- Penagihan kasar, menagih ke keluarga/rekan kerja, menagih di luar jam → pelanggaran aturan penagihan.
- Bunga, denda, atau biaya yang tidak sesuai perjanjian → sengketa konsumen.
- Ancaman kekerasan, pemerasan, penyebaran foto/data pribadi → ada unsur pidana.
Posisi AFPI yang perlu dipahami:
- Setiap penyelenggara pinjaman daring berizin wajib menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk OJK (Pasal 80 ayat (1) POJK 40/2024). AFPI menyatakan di situs resminya bahwa ia ditunjuk OJK sebagai asosiasi resmi penyelenggara ini.
- Asosiasi berperan membantu mengelola pengaduan konsumen/masyarakat, wajib memiliki dan menegakkan kode etik dan pedoman perilaku, serta wajib memiliki komite etik (Pasal 84 POJK 40/2024).
- AFPI tidak berwenang mencabut izin, menjatuhkan sanksi administratif OJK, atau menindak pinjol ilegal. Kewenangan itu ada pada OJK, Satgas PASTI, dan aparat penegak hukum.
⚖️ Hak Anda (Dasar Hukum)
1. Penagihan harus sesuai aturan (berlaku untuk pinjol berizin) Pasal 62 POJK 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mewajibkan penagihan:
- tidak memakai ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang mempermalukan;
- tidak memakai tekanan fisik maupun verbal;
- tidak ditujukan kepada pihak selain Konsumen;
- tidak terus-menerus yang bersifat mengganggu;
- di alamat penagihan atau domisili Konsumen;
- hanya Senin–Sabtu di luar hari libur nasional, pukul 08.00–20.00 waktu setempat (di luar itu hanya dengan persetujuan Konsumen lebih dahulu).
POJK 40/2024 mengarahkan penyelenggara pinjaman daring untuk menerapkan pelindungan konsumen sesuai POJK 22/2023 tersebut.
2. Kontak darurat bukan untuk ditagih SEOJK 19/SEOJK.06/2025 menegaskan kontak darurat hanya untuk mengonfirmasi keberadaan peminjam, bukan untuk menagih pemilik kontak darurat itu.
3. Hak mengadu dan mendapat jawaban Berdasarkan POJK 22/2023, penyelenggara wajib menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan tertulis paling lama 10 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima (dapat diperpanjang paling lama 10 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis), dan dilarang memungut biaya atas layanan pengaduan.
4. Bila ada unsur pidana (berlaku juga untuk pinjol ilegal)
- Pemerasan: Pasal 482 KUHP baru (UU 1/2023; dahulu Pasal 368 KUHP lama) — memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang/uang demi keuntungan secara melawan hukum.
- Ancaman lewat pesan elektronik: larangan dalam Pasal 29 UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE (mengirim informasi elektronik langsung kepada korban berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti); ancaman pidananya diatur dalam Pasal 45B.
- Penyebaran data pribadi: Pasal 65 ayat (2) UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi melarang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum; ancaman pidananya diatur dalam Pasal 67 ayat (2).
🎯 Ke Mana & Kapan (Instansi, Kanal, Tenggat)
| Situasi | Ke mana | Kanal resmi | Catatan |
|---|---|---|---|
| Pinjol berizin melanggar etika penagihan atau pedoman perilaku | AFPI | Formulir di afpi.or.id/pengaduan atau email [email protected] | Lampiran formulir maks. 2 MB (JPG/PNG/PDF). AFPI tidak mencantumkan tenggat jawaban. |
| Pinjol berizin: penagihan melanggar, bunga/denda/biaya bermasalah, data disalahgunakan | Penyelenggara, lalu OJK | Adukan dulu ke layanan pengaduan penyelenggara; lalu Kontak OJK 157, 081157157157, [email protected], atau APPK di kontak157.ojk.go.id | Tenggat penyelenggara 10 hari kerja (+10 hari kerja). Bisa paralel dengan aduan ke AFPI. |
| Sengketa dengan pinjol berizin tidak selesai | LAPS SJK atau pengadilan | — | Setelah pengaduan ke penyelenggara tidak menghasilkan penyelesaian. |
| Pinjol tidak berizin (ilegal) | Satgas PASTI | sipasti.ojk.go.id; konsultasi lewat Kontak OJK 157 | Satgas menindak entitasnya (penghentian/pemblokiran), bukan menyelesaikan utang Anda. |
| Ancaman, pemerasan, penyebaran data/foto (legal maupun ilegal) | Polisi | SPKT Polres/Polda terdekat | Minta tanda bukti laporan. |
Soal waktu: tidak ada tenggat hukum bagi Anda untuk melapor ke AFPI atau Satgas PASTI, tetapi laporkan secepatnya selagi bukti (pesan, nomor penagih, tautan aplikasi) masih lengkap.
📋 Dokumen & Bukti yang Disiapkan
Wajib:
- Identitas Anda (nama, email, nomor telepon aktif) — formulir AFPI meminta data ini.
- Nama platform persis seperti di aplikasi, plus nama perusahaannya.
- Waktu kejadian dan kronologi singkat: tanggal pinjam, jumlah diterima, jumlah sudah dibayar, kapan dan bagaimana pelanggaran terjadi.
- Tangkapan layar pesan/telepon penagihan dengan tanggal dan jam terlihat — ini bukti utama pelanggaran jam penagihan.
Pendukung: 5. Perjanjian pinjaman dan rincian tagihan (pokok, bunga, denda, biaya). 6. Nomor telepon/akun penagih dan identitas yang mereka sebutkan. 7. Keterangan atau tangkapan layar dari keluarga/rekan kerja yang ikut dihubungi. 8. Bukti pengaduan Anda sebelumnya ke penyelenggara dan tanggapannya. 9. Untuk pinjol ilegal: tautan unduh/situs, nama pengembang, nomor rekening/e-wallet tujuan pembayaran.
⚠️ Jebakan yang Harus Dihindari
Jebakan 1: Melapor pinjol ilegal hanya ke AFPI ❌ JANGAN berharap AFPI bisa menutup aplikasi ilegal — pinjol ilegal bukan anggotanya. ✅ YANG BENAR: laporkan ke Satgas PASTI (sipasti.ojk.go.id), dan ke polisi bila ada ancaman atau penyebaran data.
Jebakan 2: Menganggap AFPI sama dengan OJK ❌ JANGAN berhenti di aduan AFPI bila Anda butuh penyelesaian sengketa. ✅ YANG BENAR: AFPI menegakkan kode etik anggotanya. Pengaduan konsumen yang memiliki tenggat jawaban wajib ditempuh ke penyelenggara dan Kontak OJK 157 / APPK. Kedua jalur bisa ditempuh bersamaan.
Jebakan 3: Percaya klaim "anggota AFPI" atau "diawasi OJK" di iklan ❌ JANGAN percaya logo di iklan, pesan, atau halaman aplikasi. ✅ YANG BENAR: cek sendiri di daftar berizin di ojk.go.id atau lewat Kontak OJK 157.
Jebakan 4: Membayar "biaya laporan" atau "jasa pemutihan" ❌ JANGAN mentransfer uang atau menyerahkan OTP/PIN kepada pihak yang mengaku petugas OJK, AFPI, atau "konsultan pelunasan". ✅ YANG BENAR: kanal resmi di atas tidak memungut biaya. Gunakan alamat dan nomor yang Anda cari sendiri di situs resmi (afpi.or.id, ojk.go.id, kontak157.ojk.go.id), bukan yang dikirim orang tak dikenal.
Jebakan 5: Menganggap laporan menghapus utang ❌ JANGAN berhenti membayar dengan anggapan utang hapus setelah melapor. ✅ YANG BENAR: laporan menyasar cara penagihan dan biaya yang melanggar ketentuan. Kewajiban atas dana yang benar-benar Anda terima perlu diselesaikan lewat negosiasi, LAPS SJK, atau nasihat advokat/LBH.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa itu AFPI dan apakah AFPI bisa memberi sanksi?+
AFPI adalah asosiasi penyelenggara pinjaman daring berizin. POJK 40/2024 mewajibkan setiap penyelenggara menjadi anggota asosiasi (Pasal 80) dan mewajibkan asosiasi menegakkan kode etik serta memiliki komite etik (Pasal 84). Jadi AFPI dapat menindak anggotanya lewat mekanisme etik internal, tetapi sanksi administratif seperti pembatasan usaha atau pencabutan izin adalah kewenangan OJK.
Bagaimana cara mengirim aduan ke AFPI?+
Isi formulir di afpi.or.id/pengaduan: nama lengkap, email, telepon, waktu kejadian, nama platform, cerita permasalahan, dan lampiran bukti (JPG/PNG/PDF, maks. 2 MB). Alternatifnya, kirim email ke [email protected]. Simpan salinan aduan Anda.
Penagih pinjol berizin menghubungi kontak darurat saya. Itu boleh?+
Tidak untuk menagih. SEOJK 19/SEOJK.06/2025 membatasi penggunaan kontak darurat hanya untuk mengonfirmasi keberadaan peminjam, dan Pasal 62 POJK 22/2023 melarang penagihan kepada pihak selain Konsumen. Kumpulkan keterangan dari kontak yang dihubungi, lalu adukan ke penyelenggara, OJK, dan AFPI.
Penagih mengancam akan menyebar foto saya. Ke mana saya lapor?+
Ke polisi. Ancaman lewat pesan elektronik masuk larangan Pasal 29 UU 1/2024 (pidana di Pasal 45B), penyebaran data pribadi dilarang Pasal 65 ayat (2) UU 27/2022 (pidana di Pasal 67 ayat (2)), dan bila disertai permintaan uang dapat masuk pemerasan menurut Pasal 482 KUHP baru (dahulu Pasal 368 KUHP lama). Bila pinjolnya berizin, adukan juga ke OJK dan AFPI.
Aplikasinya tidak ada di daftar OJK. Apa yang harus dilakukan?+
Itu pinjol ilegal. Laporkan ke Satgas PASTI di sipasti.ojk.go.id, jangan memberi data atau transfer tambahan, cabut izin akses aplikasi di ponsel Anda, dan buat laporan polisi bila ada ancaman atau penyebaran data.
Bukankah aturan pinjol masih POJK 10/2022 dan SEOJK 19/2023?+
Tidak lagi. POJK 10/2022 dicabut oleh POJK 40/2024 (Pasal 236), dan SEOJK 19/SEOJK.06/2023 dicabut oleh SEOJK 19/SEOJK.06/2025 yang ditetapkan 31 Juli 2025. Aturan cara penagihan merujuk ke POJK 22/2023.
Dasar Hukum
- POJK 40/2024 (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi) · Pasal 80 ayat (1)Terverifikasi dari sumber resmiDiverifikasi: 2026-11-07
- POJK 40/2024 (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi) · Pasal 84Terverifikasi dari sumber resmiDiverifikasi: 2026-11-07
- POJK 40/2024 (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi) · Pasal 236Terverifikasi dari sumber resmiDiverifikasi: 2026-11-07
- POJK 22/2023 · Pasal 62Terverifikasi dari sumber resmiDiverifikasi: 2026-11-07
- POJK 22/2023Terverifikasi dari sumber resmiDiverifikasi: 2026-11-07
- SEOJK 19/SEOJK.06/2025 · Romawi VIII angka 1Terverifikasi dari sumber resmiDiverifikasi: 2026-11-07
- UU 27/2022 · Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2)Terverifikasi dari sumber resmiDiverifikasi: 2026-11-07
- UU 1/2024 (Perubahan Kedua UU ITE) · Pasal 29 jo. Pasal 45BTerverifikasi dari sumber resmiDiverifikasi: 2026-11-07
- UU 1/2023 (KUHP baru) · Pasal 482Terverifikasi dari sumber resmiDiverifikasi: 2026-11-07
Riwayat Pembaruan
- — Diverifikasi & diterbitkan (kutipan dicek ke sumber resmi), ditulis ulang: judul & isi diluruskan sesuai topik (AFPI menangani aduan terhadap anggotanya; pinjol ilegal ke Satgas PASTI/sipasti.ojk.go.id dan polisi); dihapus kanal fiktif ([email protected], (021) 29060000, @ojkofficial, ADUANKONSUMEN.OJK.GO.ID, [email protected], 'Dinas Perlindungan Konsumen', SKCK) dan tenggat respons karangan; dihapus kutipan keliru UU 21/2011 Pasal 26, UU 19/2016 Pasal 32, UU 39/1999 Pasal 4, UU 1/1974 Pasal 229, UU 27/2022 Pasal 32/66, UU 8/1999 Pasal 19, POJK 22/2023 Pasal 62 sebagai 'hak mengadu'; SEOJK 19/2023 (sudah dicabut) diganti SEOJK 19/SEOJK.06/2025 dan POJK 10/2022 (dicabut) diganti POJK 40/2024 Pasal 80, 84, 236; kanal AFPI diverifikasi di afpi.or.id (formulir afpi.or.id/pengaduan, [email protected]); penagihan POJK 22/2023 Pasal 62; pidana: Pasal 482 KUHP baru (dahulu Pasal 368 KUHP lama), Pasal 29 jo. 45B UU 1/2024, Pasal 65 ayat (2) jo. 67 ayat (2) UU 27/2022.
- — Draft otomatis ??gate 1쨌2 (yellow)
