Leasing tarik motor di jalan apakah sah
Artikel ini belum diverifikasi oleh ahli hukum (advokat). Materi disusun dan dicek faktual oleh tim PanduHukum dengan kutipan dari sumber resmi, namun belum ditinjau advokat. Gunakan sebagai informasi umum — bukan nasihat hukum. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan advokat.
Diagnosis Situasi
Anda menerima notifikasi dari perusahaan leasing bahwa motor akan ditarik karena cicilan tertunggak. Pertanyaan yang muncul: apakah tindakan ini sah, dan kapan penarikan boleh dilakukan?
Fakta hukumnya:
- Motor Anda adalah objek jaminan fidusia untuk kredit yang Anda ambil (UU 42/1999).
- Leasing TIDAK boleh menarik paksa. Sejak Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, jika tidak ada kesepakatan soal cidera janji dan Anda keberatan menyerahkan motor secara sukarela, eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus melalui mekanisme eksekusi putusan pengadilan — bukan main tarik sendiri.
- Jadi ada dua jalur sah: (a) Anda serahkan sukarela, atau (b) leasing menempuh pengadilan.
- Perbedaan penting: penarikan sesuai prosedur ≠ penarikan semena-mena.
Hak Anda (Dasar Hukum Ringkas)
A. Hak Leasing untuk Menarik Motor
Dasar hukum: UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia, dibaca bersama Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019.
Ketika Anda menandatangani perjanjian leasing, motor menjadi objek jaminan fidusia. Artinya:
- Leasing berhak mengeksekusi motor jika Anda wanprestasi (tidak membayar sesuai jadwal). Kapan tepatnya Anda dinyatakan wanprestasi ditentukan oleh isi perjanjian Anda — baca klausul cidera janji di kontrak.
- Namun hak itu tidak bisa dijalankan sepihak. Menurut Putusan MK 18/PUU-XVII/2019, bila tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, maka eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus ditempuh sama seperti eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Selain itu, POJK 22/2023 Pasal 64 mensyaratkan penarikan agunan hanya boleh dilakukan jika: (a) konsumen terbukti wanprestasi, (b) konsumen sudah diberi surat peringatan, dan (c) leasing memiliki sertifikat jaminan fidusia. Banyak leasing tidak mendaftarkan fidusia — tanpa sertifikat itu, penarikan tidak memenuhi syarat.
B. Hak-Hak Anda Sebagai Konsumen
Meski leasing berhak tarik, Anda tetap dilindungi oleh:
1. Hak atas Notifikasi dan Kesempatan Melunasi
- POJK 22/2023 Pasal 64 mewajibkan leasing memberi surat peringatan lebih dulu sebelum melakukan pengambilalihan atau penarikan agunan.
- Surat peringatan ini memberi Anda kesempatan melunasi tunggakan atau bernegosiasi.
- Berapa lama tenggatnya? POJK tidak menetapkan angka baku — tenggat mengikuti isi perjanjian leasing Anda. Periksa klausul "cidera janji"/"eksekusi" di kontrak Anda, dan minta penjelasan tertulis dari leasing jika tidak jelas.
2. Hak atas Tata Cara yang Beradab (tidak kekerasan)
-
Dasar: UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan POJK 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
-
Menurut POJK 22/2023 Pasal 62, penagihan DILARANG:
- menggunakan ancaman, kekerasan, atau cara yang mempermalukan Anda;
- menggunakan tekanan fisik maupun verbal;
- ditujukan kepada pihak selain Konsumen (mis. tetangga, atasan, kontak HP Anda);
- dilakukan terus-menerus sehingga mengganggu;
- dilakukan di luar alamat penagihan atau domisili Anda tanpa persetujuan Anda lebih dulu;
- dilakukan di luar hari Senin–Sabtu atau di luar pukul 08.00–20.00 waktu setempat (hari libur nasional dan cuti bersama termasuk yang dilarang), kecuali Anda menyetujuinya lebih dulu.
-
Menyebarluaskan data pribadi Anda untuk mengintimidasi juga melanggar UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
-
POJK 22/2023 Pasal 61: jika leasing memakai jasa penagihan pihak ketiga, pihak itu wajib berbadan hukum, berizin, dan tenaganya bersertifikat penagihan. Segala dampak penagihan tetap menjadi tanggung jawab leasing.
-
Cara tarik yang sah: datang ke domisili/alamat penagihan Anda pada jam yang diizinkan, menunjukkan dokumen resmi termasuk sertifikat jaminan fidusia, dan Anda menyerahkan motor secara sukarela (dituangkan dalam berita acara). Jika Anda keberatan, Anda berhak meminta leasing menempuh jalur pengadilan.
3. Hak untuk Melakukan Restrukturisasi
- Anda berhak mengajukan permohonan restrukturisasi cicilan (perpanjangan tenor, penurunan bunga, atau skema pembayaran baru) ke leasing.
- Jika leasing menolak tanpa alasan logis, Anda bisa mengadukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
4. Hak untuk Mengadu ke OJK
- Jika leasing melakukan penarikan dengan cara yang kasar, mengintimidasi, atau melanggar data pribadi, Anda bisa melaporkan ke OJK.
- OJK bisa menjatuhkan sanksi kepada leasing (denda atau pencabutan izin).
Ke Mana & Kapan
| Situasi | Instansi Tujuan | Cara Menghubungi | Tenggat Waktu |
|---|---|---|---|
| Ingin negosiasi atau restrukturisasi cicilan | Langsung ke Leasing (Divisi Operasional/Customer Service) | Telepon, email, datang ke kantor | Segera setelah dapat notifikasi (jangan tunggu sampai ada penagih) |
| Leasing mengintimidasi, mengancam, atau melakukan kekerasan saat penagihan | Kepolisian setempat (Laporan Polisi) + OJK | - Polda: lapor di unit Reskrim atau Binmas<br>- OJK: www.ojk.go.id atau call center 157 | Lapor segera (jangan tunda); buktikan dengan rekaman/saksi |
| Leasing menyebarkan data pribadi/kartu kredit Anda | OJK + Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) | - OJK: 157 atau layanan pengaduan online<br>- Komdigi: lapor via kanal pengaduan resmi Komdigi | Segera setelah mengetahui penyebaran |
| Leasing "kabur" dengan uang cicilan tanpa surat resmi | Polda (Laporan Penipuan) + OJK | Polda: aduan ke Ditreskrimsus | ASAP (jangan tunggu bulan depan) |
| Tarik motor dilakukan dengan masuk paksa/merusak | Kepolisian (Laporan Perusakan) + OJK | Lapor ke Polsek terdekat | Secepat mungkin, selagi bukti & saksi masih segar |
Dokumen & Bukti yang Disiapkan
Persiapkan dokumen berikut saat berhadapan dengan leasing atau pihak berwenang:
A. Untuk Negosiasi Restrukturisasi
- Fotokopi perjanjian leasing (lihat ketentuan tentang wanprestasi dan prosedur eksekusi).
- Riwayat pembayaran (bukti cicilan yang sudah dilunasi, bukti yang belum bayar).
- Surat notifikasi dari leasing (jika sudah ada).
- Slip gaji atau bukti penghasilan terbaru (untuk menunjukkan kemampuan bayar).
- Surat permohonan restrukturisasi (buat surat resmi ke leasing, lampirkan identitas).
B. Jika Terjadi Penarikan Ilegal/Kekerasan
- Fotokopi identitas diri (KTP, paspor, dll).
- Bukti penarikan:
- Foto/video kondisi motor sebelum dan sesudah tarik.
- Foto kerusakan barang/rumah jika ada.
- Nomor identitas penagih (ambil dari KTP, plat motor, atau catat wajahnya).
- Rekaman audio/video penagihan yang mengancam/mengintimidasi.
- Daftar saksi (nama, alamat, nomor telepon orang yang melihat insiden).
- Surat keterangan laporan polisi (Visum et Repertum jika ada luka fisik).
- Bukti transaksi (SMS, email, notifikasi WhatsApp) yang menunjukkan kronologi.
C. Untuk Pengaduan OJK
- Fotokopi identitas diri.
- Fotokopi perjanjian leasing.
- Ringkasan kronologi singkat (kapan, apa yang terjadi, kerugian yang dialami).
- Bukti-bukti (sama seperti poin B di atas).
- Alamat email dan nomor telepon aktif.
Jebakan yang Harus Dihindari
❌ Jebakan 1: "Saya tidak akan bayar, biarkan motor ditarik"
Bahaya:
- Tarik motor hanya menyelesaikan jaminan, bukan hutang pokok. Leasing bisa tetap menagih sisa hutang Anda.
- Catatan blacklist (SLIK/Sistem Informasi Layanan Keuangan) akan menandai Anda sebagai "tak bayar". Ini mempersulit akses kredit selama bertahun-tahun.
Solusi: Hubungi leasing dan diskusikan restrukturisasi sebelum sampai tahap penarikan.
❌ Jebakan 2: "Penagih datang, saya lawan dengan kekerasan"
Bahaya:
- Anda malah tersangka penyerangan/penganiayaan.
- Gugatan balik dari leasing bisa merugikan Anda lebih besar.
Solusi: Catat identitas penagih, minta surat resmi, dan panggil polisi jika ada ancaman. Tangkap, jangan tanding.
❌ Jebakan 3: "Yang penting uang langsung saya transfer ke nomor rekening penagih"
Bahaya:
- Jika penagih itu "preman" (bukan official leasing), uang Anda hilang dan motor tetap ditarik.
- Leasing tak terima pembayaran, karena Anda bayar ke "orang lain".
Solusi: Bayar hanya ke rekening resmi leasing yang tercantum di kontrak atau website official mereka. Minta bukti pembayaran (kwitansi, struk transfer).
❌ Jebakan 4: "Saya akan bayar nanti, tanpa notifikasi resmi tak apa"
Bahaya:
- Leasing bisa tiba-tiba tarik motor, dan Anda tak punya bukti atau persiapan.
- Anda tak bisa negosiasi dengan tenang.
Solusi: Segera setelah ketinggalan cicilan hari pertama, hubungi leasing. Jangan tunggu sampai ada surat resmi.
❌ Jebakan 5: "Saya akan sembunyikan motor di garasi teman agar tidak ditarik"
Bahaya:
- UU 42/1999 Pasal 23 ayat (2) jo. Pasal 36 melarang Anda mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia — dan pelanggarannya diancam pidana.
- UU 42/1999 Pasal 20: jaminan fidusia tetap melekat pada benda itu di tangan siapa pun benda tersebut berada. Menitipkannya ke teman tidak menghapus hak leasing.
- Teman Anda juga bisa terseret masalah.
Solusi: Jangan lari. Hadapi dengan konsultasi hukum dan restrukturisasi.
❌ Jebakan 6: "Saya anggap saja motor tidak sah ditarik, terus gunakan"
Bahaya:
- Jika Anda mengalihkan atau menyembunyikan objek jaminan, leasing bisa memproses Anda secara pidana berdasarkan UU 42/1999 Pasal 36.
- Perkara pidana jauh lebih mahal dan melelahkan daripada menegosiasikan tunggakan.
Solusi: Jika motor sudah ditarik dengan sah, kembalikan. Jika cara tariknya ilegal, laporkan ke OJK dan polda, lalu tunggu proses hukum.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah leasing berhak tarik motor tanpa izin pengadilan terlebih dahulu?+
Hanya jika Anda menyerahkannya secara sukarela. Sertifikat jaminan fidusia memang punya titel eksekutorial, tetapi Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 membatasi penerapannya: bila tidak ada kesepakatan tentang terjadinya cidera janji dan Anda keberatan menyerahkan motor secara sukarela, maka leasing wajib menempuh mekanisme eksekusi lewat pengadilan — sama seperti mengeksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Jadi jawabannya: tanpa penyerahan sukarela dari Anda dan tanpa penetapan pengadilan, penarikan paksa tidak sah. Anda berhak menolak dengan sopan dan meminta mereka menempuh jalur pengadilan.
Berapa lama saya punya kesempatan untuk melunasi setelah dapat notifikasi?+
Itu tergantung isi perjanjian leasing Anda — tidak ada angka baku dalam POJK maupun undang-undang. Periksa bagian "cidera janji" atau "eksekusi" di kontrak Anda. Jika kontrak tidak jelas, tanyakan langsung ke customer service leasing secara tertulis dan minta jawaban tertulis juga, untuk jaga-jaga.
Jika saya bayar tunggakan, apakah motor langsung tidak ditarik?+
Iya, asalkan Anda bayar sebelum leasing melakukan eksekusi (tarik). Setelah Anda transfer uang tunggakan ke rekening resmi leasing, leasing akan berhenti proses tarik. Tapi pastikan:
- Anda transfer ke rekening resmi leasing yang terdaftar (lihat kontrak atau telepon mereka untuk konfirmasi rekening).
- Anda minta bukti pembayaran resmi (kwitansi atau notifikasi bank yang jelas).
- Anda simpan bukti itu minimal 3 tahun (untuk jaga-jaga klaim leasing).
Apa yang bisa saya lakukan jika penagih melakukan kekerasan atau intimidasi saat tarik motor?+
Langsung lakukan 3 hal:
- **
Dasar Hukum
- UU 42/1999Terverifikasi dari sumber resmiDiverifikasi: 2026-07-22
- UU 42/1999 · Pasal 20Terverifikasi dari sumber resmiDiverifikasi: 2026-07-22
- UU 42/1999 · Pasal 23 ayat (2) jo. Pasal 36Terverifikasi dari sumber resmiDiverifikasi: 2026-07-22
- Putusan MK 18/PUU-XVII/2019Terverifikasi dari sumber resmiDiverifikasi: 2026-07-22
- POJK 22/2023 · Pasal 61Terverifikasi dari sumber resmiDiverifikasi: 2026-07-22
- POJK 22/2023 · Pasal 62Terverifikasi dari sumber resmiDiverifikasi: 2026-07-22
- POJK 22/2023 · Pasal 64Terverifikasi dari sumber resmiDiverifikasi: 2026-07-22
- UU 27/2022Terverifikasi dari sumber resmiDiverifikasi: 2026-07-22
- UU 8/1999Terverifikasi dari sumber resmiDiverifikasi: 2026-07-22
Riwayat Pembaruan
- — Diverifikasi & diterbitkan (kutipan dicek ke sumber resmi)
- — Draft otomatis — gate 1·2 (yellow)
