PanduHukum

Motor ditarik leasing bisa diambil lagi

Artikel ini belum diverifikasi oleh ahli hukum (advokat). Materi disusun dan dicek faktual oleh tim PanduHukum dengan kutipan dari sumber resmi, namun belum ditinjau advokat. Gunakan sebagai informasi umum — bukan nasihat hukum. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan advokat.

1
Langkah 1

Diagnosis Situasi

Motor Anda ditarik leasing karena cicilan motor tertunggak. Sekarang muncul pertanyaan: apakah motor bisa diambil kembali? Jawabannya tergantung pada kondisi:

  1. Anda ingin melunasi sisa utang → Motor bisa diambil, tapi harus bayar pokok + denda/bunga sesuai kontrak + biaya penagihan/penyimpanan
  2. Anda ingin negosiasi restrukturisasi → Leasing wajib mempertimbangkan, tidak boleh langsung jual motor tanpa diskusi dulu
  3. Anda yakin leasing melanggar prosedur → Ada jalan pengaduan ke OJK

Poin penting: Motor kredit adalah objek jaminan fidusia leasing. Namun sejak Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, leasing tidak boleh menarik motor secara paksa/sepihak hanya berbekal sertifikat fidusia. Penarikan baru sah bila (a) Anda menyerahkan motor secara sukarela, atau (b) melalui eksekusi Pengadilan Negeri. Jika motor ditarik paksa di jalan tanpa persetujuan Anda atau tanpa putusan pengadilan, penarikan itu bisa Anda persoalkan.


2
Langkah 2

Hak Anda (Dasar Hukum dalam Bahasa Awam)

Hak 1: Mengambil Motor dengan Melunasi Utang

Dasar: UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo. Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019

Fidusia artinya leasing memiliki hak jaminan atas motor Anda. Tapi hak itu tidak berlangsung selamanya — hak hilang jika utang sudah dilunasi. Begitu Anda bayar semua tunggakan + biaya yang sah, leasing harus melepaskan jaminan dan mengembalikan motor.

Tagihan yang boleh dibebankan leasing:

  • Sisa pokok cicilan
  • Bunga (sesuai perjanjian awal, biasanya sudah tertera di kontrak)
  • Denda keterlambatan (hanya jika tercantum dalam kontrak dan besarannya wajar)
  • Biaya penagihan fisik (towing, biaya penggudangan motor) — harus didokumentasikan dan wajar, bukan fiktif

Hak 2: Tidak Boleh Diperlakukan Kasar saat Proses Penagihan

Dasar: POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

Leasing/penagih mereka tidak boleh:

  • Datang tengah malam atau hari raya tanpa alasan darurat
  • Mengancam, menghina, merusak barang pribadi Anda
  • Menjual/melelang motor tanpa pemberitahuan tertulis dan tanpa proses yang sah
  • Meminta biaya "tambahan" yang tidak jelas sumber dan hitungannya

Jika pernah diperlakukan kasar, catat waktu, nama penagih, saksi — ini bukti untuk pengaduan OJK nanti.


Hak 3: Diajukan Penawaran Restrukturisasi Sebelum Motor Dijual

Dasar: POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (prinsip perlakuan yang adil kepada konsumen)

Leasing tidak boleh langsung menjual motor tanpa memberikan kesempatan kepada Anda untuk restrukturisasi (ubah jadwal cicilan, perpanjang tenor, atau turun nominal cicilan). Hal ini merupakan kewajiban leasing untuk mengelola risiko kredit secara bijaksana.


Hak 4: Transparansi Biaya & Perhitungan Utang

Dasar: POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (kewajiban transparansi informasi)

Leasing harus memberikan rincian utang tertulis (pokok, bunga, denda, biaya) sebelum Anda melunasi. Jangan menerima angka lisan — minta surat pernyataan saldo utang yang jelas.


3
Langkah 3

Ke Mana & Kapan (Instansi, Kanal, Tenggat)

LangkahKemanaKanalTenggat/Timeline
1. Tanyakan Syarat PengambilanLeasing (branch/CS)Telepon, datang langsung, atau email terdaftarSegera (hari ini) — jangan menunggu motor dijual
2. Minta Surat Rincian UtangLeasingSurat resmi/email terdaftarLeasing wajib jawab 3 hari kerja
3. Tawarkan PembayaranLeasingTransfer bank, cicilan baru, atau negosiasiSegera atau sesuai kesepakatan
4. Jika Leasing Menolak/BerbelitOJK (Direktorat Perlindungan Konsumen)Form pengaduan di www.ojk.go.id atau WhatsApp OJKAnda punya waktu unlimited, tapi semakin cepat semakin baik sebelum motor dilelang
5. Jika Masih Tidak BergerakPengadilan Negeri (gugatan)Konsultasi advokat30 hari setelah pengaduan OJK tidak ditanggapi
6. Ambil MotorKantor Leasing (serah-terima)Datang dengan bukti pelunasan + bawa salinan Surat Tanda TerimaSesuai jadwal yang disepakati leasing

Catatan: Proses paling cepat adalah langsung negosiasi dengan leasing. Jika mereka kooperatif, motor bisa diambil dalam 1–2 minggu setelah pembayaran jelas.


4
Langkah 4

Dokumen & Bukti yang Disiapkan

Sebelum bertemu leasing atau melunasi, siapkan:

A. Dokumen Pribadi Anda

  • Fotokopi KTP/SIM (identitas diri)
  • Fotokopi Buku Rekening (untuk verifikasi transfer)
  • Fotokopi perjanjian kredit/leasing asli (lihat di rumah, bukan dari leasing)
  • Salinan semua bukti cicilan/pembayaran yang pernah Anda lakukan

B. Bukti Komunikasi

  • Screenshot percakapan dengan leasing tentang tawaran pelunasan (WhatsApp, email)
  • Tanggal towing/penarikan motor (catat dari CCTV lokal atau foto timestamp)
  • Nama & nomor penagih jika ada keberatan dengan cara penagihan

C. Surat dari Leasing yang Harus Diminta

  • Surat Pernyataan Saldo Utang (Final Statement) — harus detail: pokok, bunga, denda, biaya penagihan, total akhir
  • Surat Persetujuan Restrukturisasi (jika leasing setuju)
  • Dokumen Serah-Terima Motor (form resmi leasing untuk pembebasan jaminan fidusia)

D. Bukti Pembayaran

  • Struk/bukti transfer bank untuk setiap pembayaran (jangan cash, karena sulit dibuktikan)
  • Jika membayar di kantor leasing, minta kuitansi asli bermaterai — jangan hanya salinan fotokopi

5
Langkah 5

Jebakan yang Harus Dihindari

Jebakan 1: Percaya Biaya "Tambahan" yang Tidak Jelas

Bahaya: Leasing tiba-tiba minta bayar "biaya administrasi", "biaya advokat", "biaya penyimpanan gudang" dengan harga membengkak dan tanpa dokumentasi.

Solusi: Minta rincian setiap biaya dengan bukti nyata (invoice penggudangan dari pihak ketiga, nota towing dari bengkel resmi). Jika tidak bisa dibuktikan, tolak bayar dan laporkan ke OJK sebagai praktik penagihan tidak transparan.


Jebakan 2: Tanda-Tangan Dokumen Tanpa Verifikasi

Bahaya: Leasing menyodorkan dokumen "pembebasan" tapi ternyata isinya membuat komitmen utang BARU (mis. asuransi tambahan, perjanjian cicilan ulang, atau denda tambahan) yang Anda tidak setuju.

Solusi:

  • JANGAN tanda-tangan dokumen tambahan yang membuat komitmen/utang BARU (seperti perjanjian pelunasan ulang, asuransi tambahan, atau denda yang tiba-tiba muncul).
  • Dokumen STANDAR serah-terima fidusia (form resmi leasing untuk pembebasan jaminan) BOLEH ditanda-tangani SETELAH Anda verifikasi dengan manajer bahwa isinya sesuai final statement yang sudah disepakati. Minta waktu 10 menit untuk baca pelan-pelan.
  • Selalu bawa salinan dokumen untuk arsip pribadi sebelum tanda-tangan.

Jebakan 3: Membayar Tapi Motor Masih Tidak Dikembalikan

Bahaya: Anda sudah transfer semua utang, tapi leasing bilang "masih proses", "dokumen belum lengkap", atau "bensin kurang".

Solusi:

  • Minta surat tanda bukti pembayaran (kwitansi) untuk setiap transfer — ini bukti bahwa Anda sudah bayar.
  • Setelah pembayaran masuk, tanyakan kapan jadwal serah-terima dan minta ditegaskan dalam email/WhatsApp.
  • Jika dipersulit, laporkan ke OJK dengan bukti transfer + kwitansi. Ini pelanggaran POJK 22/2023 (leasing menahan barang tanpa alasan sah setelah pembayaran selesai).

Jebakan 4: Menjual Motor Tanpa Pemberitahuan

Bahaya: Leasing tiba-tiba menjual motor ke lelang tanpa Anda tahu, padahal Anda masih mengusahakan pembayaran atau restrukturisasi.

Solusi:

  • Leasing wajib memberi pemberitahuan tertulis sebelum menjual/lelang motor dan menempuh proses yang sah — penyerahan sukarela atau eksekusi pengadilan (Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019).
  • Jika dijual tanpa notifikasi, catat tanggal Anda diberitahu jual dan laporkan ke OJK dengan bukti (email/surat leasing yang tertera tanggal).
  • Anda masih punya hak untuk menggugat leasing di pengadilan karena dilanggar prosedur & kerugian materi.

Jebakan 5: Tidak Punya Saksi saat Ambil Motor

Bahaya: Begitu Anda datang ambil motor, leasing bilang "ada lecet baru", "bensin sudah mau habis", dan meminta bayar tambahan. Tanpa saksi, Anda susah buktikan kondisi motor saat ambil.

Solusi:

  • Bawa minimal 2 saksi (teman/keluarga) atau minta leasing menyediakan mekanik netral untuk verifikasi kondisi motor.
  • Fotokan setiap sudut motor sebelum ambil kunci, dengan timestamp/tanggal foto jelas.
  • Jika ada kerusakan, catat di dokumen serah-terima ("motor diterima dalam kondisi rusak: [deskripsi]") dan jangan bayar tambahan untuk itu.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa bedanya leasing bisa menahan motor vs menjual motor?+

Leasing boleh menahan motor (towing/penyimpanan) jika Anda belum bayar cicilan sebagai hak jaminan fidusia. Tapi leasing tidak boleh langsung jual motor tanpa (1) negosiasi dulu, (2) pemberitahuan tertulis, dan (3) kesempatan Anda untuk bayar/restrukturisasi — dan penarikan/penjualannya harus lewat penyerahan sukarela atau eksekusi pengadilan. Jika dijual tanpa prosedur sah, itu melanggar UU Fidusia jo. Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019.

Berapa lama motor bisa disimpan leasing sebelum dijual?+

Hukum tidak mengatur jangka waktu pasti, tapi praktik pasar umum adalah 14–30 hari. Setelah itu, leasing boleh mengajukan ke pengadilan untuk izin jual barang jaminan. Jika sudah >30 hari, tanyakan ke leasing kapan rencananya jual — ini batas wajar untuk Anda mengumpulkan dana.

Kalau motor sudah dijual lelang, apakah masih bisa diambil?+

Tidak bisa diambil lagi dari leasing, tapi Anda bisa:

  1. Membayar selisih harga lelang (jika harga lelang lebih rendah dari sisa utang, Anda tanggung selisihnya) — jarang dilakukan
  2. Menggugat leasing ke pengadilan jika prosedur penjualan melanggar hukum (tidak ada pemberitahuan, dijual dengan harga under-priced, dll)
Leasing bilang motor akan didiamkan di kantor sampai saya bisa ambil, apakah saya perlu bayar biaya penyimpanan?+

Iya, Anda perlu bayar biaya penyimpanan yang WAJAR (biasanya Rp 100–200rb per hari untuk mobil, Rp 50–100rb untuk motor). Tapi leasing harus kasih dokumentasi (invoice penggudangan, bukti tempat peny

Dasar Hukum

  • UU 42/1999Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-07-28
  • Putusan MK 18/PUU-XVII/2019Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-07-28
  • POJK 22/2023Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-07-28

Riwayat Pembaruan

  • Diverifikasi & diterbitkan (kutipan dicek ke sumber resmi): tambah Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 (penarikan sepihak dilarang); koreksi judul POJK 22/2023 yang salah menjadi "Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan"; ganti rujukan POJK 1/2013 (sudah dicabut) ke POJK 22/2023; hapus klaim angka yang tidak berdasar.
  • Draft otomatis — gate 1·2 (yellow)