PanduHukum

Paylater sudah refund masih ditagih

Artikel ini belum diverifikasi oleh ahli hukum (advokat). Materi disusun dan dicek faktual oleh tim PanduHukum dengan kutipan dari sumber resmi, namun belum ditinjau advokat. Gunakan sebagai informasi umum โ€” bukan nasihat hukum. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan advokat.

1
Langkah 1

๐Ÿ” Diagnosis Situasi

Pastikan dulu alur refund-nya. Pada transaksi paylater, yang membayar penjual adalah penyedia paylater, bukan Anda langsung. Karena itu, saat pesanan dibatalkan, refund umumnya dikembalikan untuk mengurangi tagihan/memulihkan limit paylater, bukan dikirim ke rekening bank Anda. Cek tiga hal:

  1. Status di aplikasi belanja/merchant: apakah pembatalan atau pengembalian barang tercatat "refund selesai"?
  2. Rincian tagihan di aplikasi paylater: apakah transaksi tersebut sudah hilang, berkurang, atau masih tercatat penuh beserta bunga/denda?
  3. Mutasi rekening/e-wallet Anda: apakah ada dana refund yang masuk ke Anda? Jika refund justru masuk ke rekening Anda, tagihan paylater bisa saja memang masih berjalan โ€” dan Anda perlu melunasinya dengan dana tersebut.

Skenario yang umum terjadi:

  • Refund sudah selesai di merchant, tetapi belum diteruskan atau belum tercatat di sistem paylater.
  • Refund hanya sebagian (misalnya ongkos kirim atau biaya layanan tidak ikut dikembalikan).
  • Anda terlanjur membayar cicilan, lalu refund masuk sehingga terjadi kelebihan bayar.
  • Bunga atau denda keterlambatan tetap dibebankan atas transaksi yang sudah dibatalkan.

Kenali juga bentuk hukum penyedia paylater Anda. Paylater bisa diselenggarakan oleh penyelenggara pinjaman daring/LPBBTI (diatur POJK 40/2024, yang menggantikan POJK 10/2022), perusahaan pembiayaan (multifinance), atau bank. Aturan teknisnya berbeda-beda, tetapi semuanya diawasi OJK dan tunduk pada POJK 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Nama perusahaan penyelenggara biasanya tercantum di syarat & ketentuan atau menu bantuan aplikasi paylater.


2
Langkah 2

โš–๏ธ Hak Anda (Dasar Hukum)

1. Hak atas tagihan yang benar dan didengar keluhannya

  • UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 memberi konsumen hak untuk didengar pendapat dan keluhannya (huruf d), hak atas upaya penyelesaian sengketa secara patut (huruf e), serta hak atas kompensasi atau ganti rugi bila jasa tidak sesuai perjanjian (huruf h).
  • Pasal 7 huruf f UU 8/1999 mewajibkan pelaku usaha memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian konsumen.

2. Kewajiban penyedia jasa keuangan menangani pengaduan

  • POJK 22/2023 mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) โ€” termasuk penyelenggara paylater โ€” menyediakan layanan pengaduan dan menindaklanjutinya. Pengaduan tertulis wajib ditindaklanjuti paling lama 10 hari kerja sejak dokumen pengaduan diterima lengkap, dan dapat diperpanjang paling lama 10 hari kerja dalam kondisi tertentu dengan pemberitahuan tertulis kepada Anda.

3. Uang yang dibayar tanpa kewajiban dapat dituntut kembali

  • Pasal 1359 KUHPerdata: tiap pembayaran mengandalkan adanya suatu utang; apa yang telah dibayar tanpa diwajibkan untuk itu dapat dituntut kembali. Jika Anda terlanjur membayar cicilan atas transaksi yang sudah direfund, kelebihan bayar tersebut dapat Anda minta dikembalikan.
  • Pasal 1865 KUHPerdata: pihak yang mendalilkan suatu hak wajib membuktikannya. Jika penyedia tetap menagih, mintalah rincian dasar tagihannya.

4. Hak memperbaiki data yang keliru

  • UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi Pasal 6 memberi Anda hak untuk melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan ketidakakuratan data pribadi. Pasal 30 mewajibkan pengendali data memperbaiki data yang keliru paling lambat 3 x 24 jam sejak menerima permintaan dan memberitahukan hasilnya kepada Anda.

5. Catatan kredit (SLIK) harus akurat

  • Bank dan perusahaan pembiayaan melaporkan data debitur ke SLIK OJK berdasarkan POJK 18/2017. Melalui POJK 11/2024, cakupan pelapor SLIK diperluas, antara lain ke penyelenggara LPBBTI. Jadi tagihan yang keliru dapat ikut tercatat sebagai tunggakan di SLIK bila tidak segera dikoreksi. Data SLIK berasal dari laporan lembaga jasa keuangan, sehingga koreksi dimulai dari pelapornya.

Yang perlu diingat: tagihan yang memang belum lunas (misalnya refund hanya sebagian, atau refund masuk ke rekening Anda) tetap wajib dibayar. Yang Anda bantah hanyalah bagian tagihan yang sudah tidak berdasar.


3
Langkah 3

๐ŸŽฏ Ke Mana & Kapan (Instansi, Kanal, Tenggat)

TahapKe manaKapanCatatan
1. Klarifikasi ke merchant/marketplacePusat bantuan aplikasi belanjaSegeraMinta bukti tertulis bahwa refund sudah diproses beserta tanggal dan nominalnya.
2. Pengaduan ke penyedia paylaterMenu bantuan/layanan pengaduan resmi di aplikasi paylaterSegera setelah bukti terkumpulAjukan tertulis, minta nomor tiket. Tenggat tanggapan: 10 hari kerja sejak dokumen lengkap, dapat diperpanjang 10 hari kerja.
3. Pengaduan ke OJKKontak OJK 157: portal APPK kontak157.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp 081157157157, email [email protected]Jika tidak ditanggapi atau jawaban tidak memuaskanLampirkan bukti pengaduan ke penyedia paylater dan tanggapannya. Layanan gratis.
4. Cek & koreksi SLIKLayanan iDebKu OJK (gratis); koreksi diajukan ke pelapor (penyedia paylater), lalu ke OJK bila tak selesaiSetelah tagihan dikoreksi, atau jika ada tanda tercatat menunggakSimpan hasil cek SLIK sebelum dan sesudah koreksi.
5. Penyelesaian sengketaLAPS SJK (lapssjk.id) atau Pengadilan Negeri (termasuk gugatan sederhana)Jika pengaduan buntuGunakan bila ada kerugian nyata yang ingin dituntut, misalnya kelebihan bayar yang tak dikembalikan.

Soal waktu: jangan menunggu tagihan jatuh tempo berikutnya. Makin cepat Anda mengadu secara tertulis, makin kecil risiko bunga/denda menumpuk dan tercatat sebagai tunggakan.


4
Langkah 4

๐Ÿ“‹ Dokumen & Bukti yang Disiapkan

Wajib:

  1. Bukti transaksi awal: nomor pesanan, tanggal, nominal, dan metode pembayaran paylater.
  2. Bukti pembatalan/refund dari merchant: tangkapan layar status "refund selesai" atau email/notifikasi resmi.
  3. Rincian tagihan paylater yang masih memuat transaksi tersebut (tangkapan layar dengan tanggal).
  4. Bukti penagihan setelah refund: notifikasi, SMS, email, atau catatan telepon (tanggal, jam, nama petugas).
  5. Bukti pengaduan ke penyedia paylater: nomor tiket dan seluruh balasan.

Pendukung: 6. Mutasi rekening/e-wallet (untuk menunjukkan ada atau tidaknya refund yang masuk ke Anda, dan cicilan yang sudah Anda bayar). 7. Hasil cek SLIK dari iDebKu bila tagihan sudah lewat jatuh tempo. 8. Kronologi singkat tertulis: tanggal beli, tanggal batal, tanggal refund, tanggal mulai ditagih, tanggal mengadu.


5
Langkah 5

โš ๏ธ Jebakan yang Harus Dihindari

Jebakan 1: Langsung berhenti membayar semua tagihan โŒ JANGAN mendiamkan seluruh tagihan paylater karena satu transaksi bermasalah. โœ… YANG BENAR: bayar tagihan lain yang memang sah tepat waktu, dan bantah secara tertulis hanya transaksi yang sudah direfund. Ini mencegah catatan tunggakan di SLIK.


Jebakan 2: Hanya mengadu lewat telepon atau chat tanpa nomor tiket โŒ JANGAN puas dengan janji lisan "nanti dihapus". โœ… YANG BENAR: minta konfirmasi tertulis bahwa tagihan, bunga, dan denda atas transaksi tersebut dibatalkan, beserta tanggalnya.


Jebakan 3: Mengabaikan refund yang masuk ke rekening sendiri โŒ JANGAN menganggap tagihan otomatis lunas bila uang refund justru masuk ke rekening atau e-wallet Anda. โœ… YANG BENAR: tanyakan ke penyedia paylater ke mana refund seharusnya disalurkan. Jika dana memang masuk ke Anda, gunakan untuk melunasi tagihan agar tidak timbul denda.


Jebakan 4: Membayar ke rekening atau tautan tak resmi โŒ JANGAN menuruti pihak yang mengaku petugas dan meminta pembayaran "pelunasan refund" ke rekening pribadi. โœ… YANG BENAR: lakukan pembayaran dan pengaduan hanya melalui kanal resmi di aplikasi paylater.


Jebakan 5: Tidak mengecek SLIK setelah kasus selesai โŒ JANGAN berasumsi catatan kredit langsung bersih. โœ… YANG BENAR: cek SLIK lewat iDebKu setelah koreksi. Jika masih tercatat tunggakan, minta penyedia paylater (selaku pelapor) memperbaiki laporannya, dan adukan ke OJK bila tidak ditindaklanjuti.


Pertanyaan yang Sering Diajukan

Refund sudah selesai di marketplace, kenapa tagihan paylater belum berubah?+

Refund di merchant dan pencatatan di sistem paylater adalah dua proses berbeda. Bisa jadi refund belum diteruskan ke penyedia paylater, atau sudah diteruskan tetapi belum dicatat. Mintalah bukti refund dari merchant, lalu ajukan pengaduan tertulis ke penyedia paylater agar mereka menelusuri dan mengoreksinya.

Saya terlanjur membayar cicilan atas transaksi yang sudah direfund. Bisa minta uangnya kembali?+

Bisa diminta. Menurut Pasal 1359 KUHPerdata, apa yang dibayar tanpa adanya kewajiban dapat dituntut kembali. Ajukan permintaan pengembalian kelebihan bayar secara tertulis ke penyedia paylater dengan melampirkan bukti pembayaran dan bukti refund.

Apakah bunga dan denda atas transaksi yang dibatalkan harus saya bayar?+

Jika transaksi pokoknya sudah dibatalkan dan direfund, bunga dan denda atas transaksi itu kehilangan dasarnya. Mintalah penghapusannya secara tertulis. Jika penyedia menolak, mintalah rincian dasar perhitungannya dan adukan ke OJK melalui Kontak 157.

Apakah saya bisa masuk SLIK karena tagihan yang keliru ini?+

Bisa, bila tagihan tersebut dilaporkan sebagai tunggakan oleh penyedia paylater yang menjadi pelapor SLIK. Karena itu, mengadulah sebelum jatuh tempo, bayar tagihan lain yang sah, dan cek SLIK lewat iDebKu. Bila ada data keliru, koreksi diajukan ke penyedia paylater selaku pelapor; jika tidak selesai, adukan ke OJK.

Bolehkah langsung mengadu ke OJK tanpa mengadu ke penyedia paylater dulu?+

Sebaiknya tidak. POJK 22/2023 menempatkan penyelesaian pengaduan pertama-tama pada penyedia jasa keuangan. Pengaduan ke OJK akan lebih kuat bila Anda melampirkan bukti sudah mengadu ke penyedia beserta tanggapannya (atau bukti bahwa tidak ada tanggapan dalam tenggat).


Dasar Hukum

  • POJK 22/2023Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-11-07
  • UU 8/1999 ยท Pasal 4Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-11-07
  • UU 8/1999 ยท Pasal 7Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-11-07
  • KUHPerdata ยท Pasal 1359Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-11-07
  • KUHPerdata ยท Pasal 1865Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-11-07
  • UU 27/2022 ยท Pasal 6Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-11-07
  • UU 27/2022 ยท Pasal 30Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-11-07
  • POJK 18/2017Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-11-07
  • POJK 11/2024Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-11-07
  • POJK 40/2024Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-11-07

Riwayat Pembaruan

  • โ€” Diverifikasi & diterbitkan (kutipan dicek ke sumber resmi), ditulis ulang: dihapus kutipan keliru UU 39/1999 Pasal 4 (HAM, bukan dasar ganti rugi konsumen), POJK 22/2023 'Pasal 62' (isi tidak sesuai) dan SEOJK 19/2023 (tidak relevan); dihapus lembaga fiktif 'LKMS OJK', alamat email 'compliance@[provider]', tenggat karangan (24 jam, 5 hari, 30 hari, 15-30 hari hapus SLIK) dan ambang 'kerugian > Rp50 juta'; tenggat tanggapan pengaduan disesuaikan POJK 22/2023 (10 hari kerja, dapat diperpanjang 10 hari kerja); kanal OJK diperbarui ke Kontak 157/APPK; ditambahkan pembedaan bentuk hukum penyedia paylater (LPBBTI/perusahaan pembiayaan/bank), Pasal 1359 & 1865 KUHPerdata, Pasal 4 & 7 UU 8/1999, Pasal 6 & 30 UU 27/2022, serta jalur koreksi SLIK (POJK 18/2017 jo. POJK 11/2024); rujukan LPBBTI memakai POJK 40/2024 (pengganti POJK 10/2022).
  • โ€” Draft otomatis ??gate 1์จŒ2 (yellow)