PanduHukum

Paylater tidak dibayar apakah masuk SLIK

Artikel ini belum diverifikasi oleh ahli hukum (advokat). Materi disusun dan dicek faktual oleh tim PanduHukum dengan kutipan dari sumber resmi, namun belum ditinjau advokat. Gunakan sebagai informasi umum — bukan nasihat hukum. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan advokat.

1
Langkah 1

🔍 Diagnosis Situasi

Anda memiliki cicilan paylater (SPayLater, GoPay Later, Kredivo, Akulaku, atau paylater sejenis) yang belum dibayar. Pertanyaannya: apakah akan masuk SLIK dan berapa lama prosesnya?

Situasi ini melibatkan 3 pemain:

  1. Penyedia paylater (fintech/platform) ← yang melaporkan
  2. OJK ← yang mengelola SLIK (menggantikan "BI checking" Bank Indonesia sejak 2018)
  3. Anda sebagai debitur ← yang punya hak dan kewajiban

Masuknya SLIK bukan instan. Ada proses bertahap dari "tunggakan kecil" → "macet" → "default" → laporan ke SLIK.


2
Langkah 2

⚖️ Hak Anda (Dasar Hukum)

A. Hak Utama: Tahu Status & Tidak Dihina

HakDasar Hukum
Tahu kapan masuk SLIK & berapa lamaPOJK 18/2017 jo POJK 11/2024 (transparansi SLIK)
Tahu prosedur penagihan & bunga/dendaPOJK 22/2023 Pasal 62 (tata cara penagihan); SEOJK 19/2023
Tidak dihina/diancam saat ditagihUU 8/1999 (Perlindungan Konsumen) Pasal 4; UU 39/1999 (HAM)
Mengajukan restrukturisasi utangPOJK 40/2024 (LPBBTI); kebijakan penyelenggara
Ajukan koreksi data SLIK yang keliruPOJK 18/2017 jo POJK 11/2024 (koreksi data debitur)

B. Kewajiban Anda (Yang HARUS Dipenuhi)

Meski punya hak, Anda tetap wajib:

  • Melunasi pokok pinjaman (utang asli)
  • Membayar bunga yang adil (fintech wajib transparan)
  • Merespons penagihan yang layak

Anda TIDAK bisa menghindari kewajiban bayar.


3
Langkah 3

🎯 Ke Mana & Kapan (Prosedur)

Timeline Masuk SLIK (Acuan Umum)

Hari ke-StatusTindakan Anda
0–30Tunggakan awalHubungi CS, minta penjelasan bunga/denda
31–60Tunggakan berlanjutAjukan restrukturisasi resmi
61–90Risiko defaultPersiapkan bukti bayar atau negosiasi cicilan
91+Kualitas pendanaan dikategorikan MACET di SLIKSegera lunasi/negosiasi; ajukan koreksi jika data keliru

⚠️ CATATAN: Penyedia paylater yang menjadi pelapor SLIK (diwajibkan lewat POJK 11/2024) melaporkan fasilitas Anda setiap bulan sejak awal — bukan hanya saat macet. Yang berubah ketika Anda menunggak adalah kualitas kredit Anda; tunggakan di atas 90 hari umumnya dikategorikan macet.

Ke Mana Menghubungi

LangkahKe SiapaCaraDeadline
1. Cek status & selesaikanAplikasi paylater / CS fintechChat/call/emailHari ke-30
2. Minta restrukturisasiFintech (bagian khusus)Surat formal / aplikasiSebelum hari ke-90
3. Lapor ke OJK (jika ada penyalahgunaan)OJK Consumer Care: 157 atau ojk.go.idCall / portal onlineKapan saja
4. Koreksi data SLIKOJK (Kontak 157 / APPK)idebku.ojk.id · kontak157.ojk.go.idKapan saja jika ada data keliru

4
Langkah 4

📋 Dokumen & Bukti yang Disiapkan

Jika Ingin Mengajukan Restrukturisasi

Siapkan:

  1. Identitas (KTP, kartu keluarga)
  2. Slip gaji / surat penghasilan (terbaru, max. 3 bulan)
  3. Screenshot riwayat transaksi paylater (tangkapan aplikasi)
  4. Daftar cicilan aktif lain (asuransi, KPR, kredit mobil) – jika ada
  5. Surat penjelasan (tulis sendiri mengapa belum bisa bayar, kapan bisa)

Jika Ada Keberatan (Proses SLIK)

  1. Cek iDeb SLIK Anda (gratis via idebku.ojk.id)
  2. Identifikasi baris yang salah (misalnya: nominal salah, status tidak sesuai kenyataan)
  3. Bukti pembayaran (transfer, struk, screenshot rekening)
  4. Surat keberatan (simple, tanda tangan asli + fotokopi KTP)

5
Langkah 5

⚠️ Jebakan yang Harus Dihindari

❌ JANGAN Lakukan Ini

JebakanKenapa BerbahayaAlternatif Benar
Tidak pernah hubungi fintechDianggap kabur, akselerasi defaultHubungi CS, mintai jadwal)
Pikir "tidak membayar = legal"Utang tetap mengikat, bisa dituntutBayar atau restrukturisasi resmi
Abaikan surat penagihanDefault terkonfirmasi, SLIK pastiRespons, buat perjanjian tertulis
Gonta-ganti nomor/aplikasiDianggap niat jahat, penyidikanTetap terhubung, transparansi
Beri uang ke "broker" paylater"Scam, uang hilangLangsung ke fintech resmi saja
Percaya jasa "hapus SLIK cepat"Catatan SLIK tidak bisa dihapus pihak ketiga; jasa semacam itu penipuanLunasi utang; status diperbarui setelah pelunasan dilaporkan

⚠️ Penagihan Yang DILARANG

Fintech TIDAK boleh:

  • Menelepon berulang per hari (lebih dari pantas)
  • Mengancam keluarga/teman
  • Publish data pribadi (nama, foto, alamat)
  • Datang ke rumah tengah malam
  • Menagih denda/biaya yang tidak transparan

Jika terjadi: Laporkan ke OJK (157) atau Polda.


Kesimpulan Praktis

Paylater yang menunggak akan merusak catatan SLIK Anda — tunggakan di atas 90 hari umumnya berstatus macet. Ini bukan hukuman, tapi catatan fakta yang menunjukkan Anda pernah gagal bayar – hal ini mempengaruhi kepercayaan kredit masa depan.

Yang terpenting sekarang:

  1. Hubungi fintech hari ini, tanya nominal pasti + opsi restrukturisasi
  2. Bayar segera jika mampu (hindarkan default)
  3. Jika tidak mampu, minta cicilan lebih panjang (legal & bisa diakomodasi)
  4. Jangan abaikan (semakin ditunda, semakin berat beban Anda)

Ingat: Utang adalah tanggung jawab, bukan hak untuk diabaikan. Hukum melindungi Anda, tapi juga menuntut Anda bayar.


Pembaruan terakhir: 18 Agustus 2026 — merujuk regulasi OJK yang berlaku. Cek selalu situs resmi untuk pembaruan (ojk.go.id, idebku.ojk.id).

Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Berapa lama paylater tidak dibayar baru masuk SLIK?+

Fasilitas paylater Anda tercatat di SLIK sejak awal (dilaporkan bulanan oleh penyedia berizin). Kualitas kredit menurun seiring lamanya tunggakan; di atas 90 hari umumnya dikategorikan macet. Jangan menunggu sampai titik itu.

2. Jika sudah masuk SLIK, berapa lama bersih lagi?+

Selama utang belum dilunasi, status macet terus dilaporkan dan tidak hilang otomatis. Setelah lunas, status diperbarui (umumnya maksimal 30 hari kerja sejak dilaporkan penyedia), dan riwayat tunggakan masih terlihat di iDeb sekitar 24 bulan terakhir (rolling). Tidak ada jalan pintas selain melunasi.

3. Masuk SLIK berarti tidak bisa cicilan lagi, ya?+

Sebagian besar lembaga keuangan akan tolak aplikasi kredit/kartu kredit Anda selama catatan Anda masih macet di SLIK. Tapi ada beberapa fintech yang tetap memberikan cicilan dengan suku bunga lebih tinggi. Intinya: sulit, bukan tidak mungkin.

4. Bagaimana jika saya tidak bisa bayar sama sekali?+

Langkah legal:

  1. Hubungi fintech, minta opsi restrukturisasi (perpanjang tenor, kurangi cicilan/bulan)
  2. Jika tetap tidak sanggup, tawari penyelesaian melalui mediasi OJK
  3. Terakhir, jika ada aset, diskusikan penjualan/penggadaian dengan fintech

Jangan pernah bilang "tidak bayar" (itu bukan solusi hukum).

5. Apakah paylater yang tidak dibayar bisa dituntut pidana/sipil?+

Paylater adalah perjanjian utang-piutang (KUHPerdata Pasal 1320 & 1338). Fintech bisa:

  • Gugat sipil (tarik aset jaminan, jika ada fidusia per UU 42/1999)
  • Melapor ke polisi (penipuan/penggelapan, jarang terjadi)

Kriminal biasanya hanya jika ada bukti Anda sengaja tidak bayar (niat jahat).


Dasar Hukum

  • POJK 18/2017Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-08-18
  • POJK 64/2020Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-08-18
  • POJK 11/2024Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-08-18
  • POJK 22/2023 · Pasal 62Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-08-18
  • POJK 40/2024Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-08-18
  • SEOJK 19/2023Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-08-18
  • UU 8/1999 · Pasal 4Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-08-18
  • UU 27/2022Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-08-18
  • UU 39/1999Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-08-18
  • UU 42/1999Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-08-18
  • KUHPerdata · Pasal 1320, 1338Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-08-18

Riwayat Pembaruan

  • Diverifikasi & diterbitkan (kutipan dicek ke sumber resmi): UU 8/1997→UU 8/1999; pengelola SLIK BI→OJK (idebku.ojk.id); klaim 'bersih otomatis 5 tahun' dikoreksi (status setelah pelunasan + riwayat rolling 24 bulan); deskripsi POJK 22/2023 & SEOJK 19/2023 diperbaiki; POJK 40/2024 & POJK 64/2020 ditambahkan; 'Pasal 30 POJK 18/2017' (tak terverifikasi) dihapus.
  • Draft otomatis ??gate 1쨌2 (yellow)