PanduHukum

Penipuan deepfake video call minta uang

Artikel ini belum diverifikasi oleh ahli hukum (advokat). Materi disusun dan dicek faktual oleh tim PanduHukum dengan kutipan dari sumber resmi, namun belum ditinjau advokat. Gunakan sebagai informasi umum โ€” bukan nasihat hukum. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan advokat.

1
Langkah 1

๐Ÿ” Diagnosis Situasi

Pola yang umum terjadi:

  • Anda menerima video call dari akun atau nomor yang tampak milik orang yang Anda kenal (orang tua, anak, saudara, teman, atasan).
  • Wajah dan/atau suara di layar mirip orang tersebut, tetapi panggilan biasanya singkat, gambar buram, atau "sinyal jelek".
  • Muncul cerita darurat: kecelakaan, ditahan polisi, rumah sakit, atau perintah transfer mendesak dari "atasan".
  • Anda diminta segera mentransfer ke rekening atau e-wallet atas nama orang lain, dan diminta tidak menghubungi siapa pun dulu.

Dari mana bahan deepfake didapat? Umumnya dari foto, video, dan rekaman suara yang tersedia di media sosial, atau dari akun yang sebelumnya dibajak.

Cara memastikan: akhiri panggilan, lalu hubungi orang tersebut lewat nomor yang sudah lama Anda simpan atau lewat anggota keluarga lain. Ajukan pertanyaan yang hanya diketahui orang itu. Jangan mentransfer sebelum terverifikasi.

Pisahkan dua situasi: (1) belum transfer โ€” cukup verifikasi, blokir, dan laporkan akun; (2) sudah transfer โ€” kejar pemblokiran rekening penerima secepatnya dan buat laporan polisi.


2
Langkah 2

โš–๏ธ Hak Anda (Dasar Hukum)

1. Perbuatan pelaku adalah tindak pidana

  • Penipuan: Pasal 492 KUHP baru (UU 1/2023; dahulu Pasal 378 KUHP lama) โ€” menggerakkan orang untuk menyerahkan barang atau uang dengan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
  • Penipuan lewat sistem elektronik: Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE โ€” menyebarkan informasi bohong atau menyesatkan yang menimbulkan kerugian materiel konsumen dalam transaksi elektronik. Dalam praktik, penuntut umum dapat memakai pasal ini bersama atau sebagai alternatif dari pasal penipuan KUHP.
  • Manipulasi informasi elektronik (deepfake): Pasal 35 UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau pengrusakan informasi/dokumen elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data yang otentik. Ancaman pidananya diatur Pasal 51 ayat (1), yakni penjara paling lama 12 tahun. Pengadilan sudah pernah menerapkan pasal ini pada perkara penggunaan deepfake.
  • Penyalahgunaan data pribadi: gambar wajah termasuk data biometrik, yaitu data pribadi yang bersifat spesifik (Pasal 4 ayat (2) huruf b UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi beserta penjelasannya). Menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum dilarang Pasal 65 ayat (3) UU 27/2022, dengan ancaman pidana dalam Pasal 67 ayat (3) (penjara paling lama 5 tahun).

Pasal mana yang dipakai ditentukan oleh penyidik dan penuntut umum berdasarkan fakta perkara. Tugas Anda adalah menyampaikan kronologi dan bukti selengkap mungkin.

2. Hak menuntut ganti rugi

  • Korban dapat menggugat pelaku atas perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata). Dalam praktik, gugatan ini realistis bila pelaku sudah teridentifikasi, misalnya lewat proses pidana.

3. Orang yang wajah/suaranya ditiru juga korban

  • Bila wajah atau suara Anda yang dipakai pelaku, Anda dapat ikut melapor atas penggunaan data pribadi Anda tanpa hak (Pasal 65 ayat (3) jo. Pasal 67 ayat (3) UU 27/2022) dan manipulasi informasi elektronik (Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE).

3
Langkah 3

๐Ÿš” Ke Mana & Kapan (Instansi, Kanal, Tenggat)

LangkahKe manaKapanCatatan
Hentikan & verifikasiHubungi orang yang ditiru lewat nomor lama / keluarga lainSegeraJangan transfer lagi, apa pun alasannya.
Lapor bank / e-wallet AndaLayanan pengaduan resmi bank atau e-wallet yang Anda pakai untuk transferSecepatnya setelah transferSampaikan nomor rekening tujuan, jumlah, dan waktu transfer; minta nomor tiket pengaduan.
Lapor ke IASC OJKPortal Indonesia Anti-Scam Centre: iasc.ojk.go.idSecepatnyaJalur keuangan untuk upaya pemblokiran rekening pelaku. Laporan IASC tidak menggantikan laporan polisi.
Laporan polisiPolres/Polda terdekat atau kanal aduan siber Polri (patrolisiber.id)SecepatnyaBawa bukti di STEP 4. Minta tanda bukti laporan.
Laporkan rekening pelakucekrekening.id (Komdigi)Setelah bukti terkumpulAgar rekening tercatat sebagai terindikasi penipuan dan orang lain bisa mengeceknya.
Laporkan akun pelakuFitur "Laporkan/Report" di aplikasi yang dipakai (WhatsApp, Instagram, Facebook, Telegram, dll.)Setelah bukti disimpanSimpan tangkapan layar dulu sebelum memblokir, karena percakapan bisa hilang.

Soal waktu: tidak ada tenggat hukum yang baku untuk langkah-langkah di atas. Namun dana di rekening pelaku bisa dipindahkan dalam hitungan menit, sehingga makin cepat Anda melapor ke bank dan IASC, makin besar peluang dana masih bisa diblokir. Melapor tidak menjamin uang kembali.


4
Langkah 4

๐Ÿ“‹ Dokumen & Bukti yang Disiapkan

Wajib:

  1. KTP Anda.
  2. Bukti transfer: nama bank/e-wallet, nomor rekening tujuan, nama pemilik rekening, jumlah, tanggal dan jam, nomor referensi transaksi.
  3. Tangkapan layar riwayat panggilan video (nomor/akun, tanggal, jam, durasi) dan seluruh percakapan dengan pelaku.
  4. Kronologi tertulis: siapa yang ditiru, apa cerita daruratnya, berapa kali transfer, kapan Anda sadar tertipu.

Pendukung: 5. Rekaman layar panggilan bila sempat terekam. 6. Tangkapan layar profil akun atau nomor pelaku (foto profil, nama, ID). 7. Keterangan dari orang yang ditiru bahwa ia tidak pernah menghubungi Anda. 8. Nomor tiket pengaduan dari bank/e-wallet dan bukti laporan IASC.

Simpan salinan bukti di lebih dari satu tempat (misalnya penyimpanan awan pribadi dan perangkat lain) dalam format aslinya.


5
Langkah 5

โš ๏ธ Jebakan yang Harus Dihindari

Jebakan 1: Percaya karena "wajahnya benar-benar dia" โŒ JANGAN menjadikan wajah atau suara di layar sebagai bukti identitas. โœ… YANG BENAR: verifikasi lewat kanal lain yang sudah Anda kenal sebelum mentransfer apa pun.


Jebakan 2: Menunda lapor karena malu โŒ JANGAN menunggu berhari-hari sebelum melapor. โœ… YANG BENAR: Anda adalah korban. Lapor ke bank dan IASC secepatnya, lalu buat laporan polisi.


Jebakan 3: Mentransfer lagi "untuk biaya pembukaan blokir" atau "verifikasi" โŒ JANGAN mengirim uang tambahan dengan alasan apa pun. โœ… YANG BENAR: hentikan komunikasi dengan pelaku setelah bukti disimpan.


Jebakan 4: Memakai "jasa pemulihan dana" โŒ JANGAN percaya pihak yang menjanjikan uang bisa ditarik kembali dengan imbalan persentase. โœ… YANG BENAR: tawaran semacam ini sering merupakan penipuan lanjutan. Gunakan kanal resmi: bank Anda, IASC OJK, dan kepolisian.


Jebakan 5: Menyebarkan video deepfake ke grup atau media sosial โŒ JANGAN menyebarluaskan video palsu tersebut. โœ… YANG BENAR: serahkan ke polisi sebagai bukti. Untuk memperingatkan kontak, cukup kabarkan bahwa ada penipuan yang memakai wajah atau nama orang tersebut.


Jebakan 6: Langsung memblokir dan menghapus chat โŒ JANGAN menghapus percakapan sebelum diamankan. โœ… YANG BENAR: ambil tangkapan layar lengkap dulu, baru blokir dan laporkan akun pelaku.


Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa beda deepfake dengan akun palsu biasa?+

Akun palsu biasa hanya memakai nama dan foto orang lain. Deepfake memakai AI untuk meniru wajah bergerak dan/atau suara sehingga terlihat seperti panggilan langsung. Secara hukum, pembuatan konten tiruan agar dianggap otentik dapat masuk Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE, di samping pasal penipuan.

Bagaimana mengenali video call deepfake?+

Waspadai panggilan yang sangat singkat, gambar buram atau sering putus, gerak bibir yang tidak pas dengan suara, ekspresi wajah kaku, serta desakan untuk segera transfer dan merahasiakannya. Tanda-tanda ini tidak selalu ada, jadi cara paling aman tetap verifikasi lewat kanal lain.

Apakah uang saya bisa kembali?+

Tidak ada jaminan. Peluang terbesar ada bila Anda segera melapor ke bank dan IASC OJK sehingga dana di rekening pelaku sempat diblokir. Selebihnya, pengembalian bergantung pada proses di lembaga keuangan dan proses hukum.

Apakah pelaku bisa dituntut pidana sekaligus digugat perdata?+

Bisa. Laporan pidana diproses polisi dan jaksa, sedangkan ganti rugi dapat digugat berdasarkan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata). Gugatan perdata biasanya baru realistis setelah identitas pelaku diketahui.

Wajah saya dipakai penipu untuk menipu teman saya. Apa yang harus saya lakukan?+

Kabari kontak Anda bahwa ada penipuan atas nama Anda, minta teman yang tertipu melapor ke bank, IASC, dan polisi, lalu ikut membuat laporan polisi atas penggunaan data pribadi Anda tanpa hak (Pasal 65 ayat (3) jo. Pasal 67 ayat (3) UU 27/2022) dan manipulasi informasi elektronik (Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE).

Bagaimana mencegahnya?+

Sepakati "kata sandi keluarga" untuk keadaan darurat, batasi siapa yang bisa melihat foto, video, dan rekaman suara Anda di media sosial, aktifkan verifikasi dua langkah di aplikasi pesan, dan biasakan cek nomor rekening tujuan di cekrekening.id sebelum mentransfer ke pihak yang belum dikenal.

Dasar Hukum

  • UU 1/2023 (KUHP baru) ยท Pasal 492Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-11-05
  • UU 1/2024 (Perubahan Kedua UU ITE) ยท Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1)Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-11-05
  • UU 11/2008 (UU ITE, sebagaimana diubah terakhir dengan UU 1/2024) ยท Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1)Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-11-05
  • UU 27/2022 ยท Pasal 4 ayat (2) huruf bTerverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-11-05
  • UU 27/2022 ยท Pasal 65 ayat (3)Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-11-05
  • UU 27/2022 ยท Pasal 67 ayat (3)Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-11-05
  • KUHPerdata ยท Pasal 1365Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-11-05

Riwayat Pembaruan

  • โ€” Diverifikasi & diterbitkan (kutipan dicek ke sumber resmi), ditulis ulang: UU 19/2016 diganti Pasal 28 ayat (1) jo. 45A ayat (1) UU 1/2024 serta ditambah Pasal 35 jo. 51 ayat (1) UU ITE (manipulasi informasi elektronik); Pasal 378 diganti Pasal 492 KUHP baru (dahulu Pasal 378 KUHP lama); dihapus Pasal 263/266 KUHP (pemalsuan surat, tidak relevan), UU 8/1997 tentang Dokumen Perusahaan, 'KUHP Pasal 1365' (yang benar KUHPerdata), 'Pasal 14 UU ITE' (tidak ada), UU 27/2022 Pasal 4/67/87 tanpa ayat diganti Pasal 4 ayat (2) huruf b, 65 ayat (3) jo. 67 ayat (3); dihapus kanal fiktif/tidak terverifikasi (DKPP, aplikasi 'Polresan', [email protected], cybercrime.polri.go.id, [email protected], abuse@platform), tenggat waktu karangan (1 jam, 7/14/30 hari), angka denda yang tidak terkonfirmasi, dan klaim asuransi siber; ditambah kanal resmi IASC OJK, patrolisiber.id, cekrekening.id; FAQ yang terpotong dilengkapi.
  • โ€” Draft otomatis ??gate 1์จŒ2 (yellow)