PanduHukum

Pinjol ilegal tidak usah dibayar benarkah

Artikel ini belum diverifikasi oleh ahli hukum (advokat). Materi disusun dan dicek faktual oleh tim PanduHukum dengan kutipan dari sumber resmi, namun belum ditinjau advokat. Gunakan sebagai informasi umum — bukan nasihat hukum. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan advokat.

1
Langkah 1

⚡ Diagnosis Situasi

Jawab tiga pertanyaan ini dulu:

  1. Benarkah aplikasinya ilegal? Penyelenggara pinjaman daring (LPBBTI/P2P lending) wajib lebih dulu memperoleh izin usaha dari OJK (Pasal 10 ayat (1) POJK 40/2024). Cek nama aplikasi dan nama perusahaannya di daftar penyelenggara berizin di ojk.go.id atau tanyakan ke Kontak OJK 157. Bila terdaftar dan berizin, artikel ini tidak berlaku untuk Anda: utang ke pinjol legal tetap wajib dibayar sesuai perjanjian.
  2. Berapa uang yang benar-benar masuk ke rekening Anda? Bedakan "nilai pinjaman" di aplikasi dengan dana yang sungguh diterima setelah dipotong biaya.
  3. Apa yang sedang terjadi sekarang? Hanya ditagih, atau sudah ada ancaman, teror ke kontak, atau penyebaran foto/data? Masing-masing ditangani lewat jalur berbeda (STEP 3).

Dari mana slogan "tidak usah dibayar"? Pada Oktober 2021, Menko Polhukam saat itu, Mahfud MD, mengimbau korban pinjol ilegal untuk tidak membayar, dan Ketua Satgas Waspada Investasi saat itu, Tongam L. Tobing, menyebut perjanjian pinjol ilegal tidak memenuhi syarat sah perjanjian. Itu pernyataan kebijakan pada masanya, bukan aturan yang menghapus utang, dan pandangan ahli hukum tentang hal ini tidak seragam.


2
Langkah 2

⚖️ Hak Anda (Dasar Hukum)

1. Keabsahan perjanjian dengan pinjol ilegal bisa dipersoalkan

  • Pasal 1320 KUHPerdata mensyaratkan empat hal agar perjanjian sah: kesepakatan, kecakapan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang (sebab yang halal).
  • Pasal 1337 KUHPerdata: suatu sebab adalah terlarang jika dilarang oleh undang-undang, atau bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum.
  • Pasal 237 UU 4/2023 (P2SK) melarang setiap orang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat, atau kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan penyaluran dana, yang menurut peraturan perundang-undangan wajib memiliki izin dari otoritas sektor keuangan. Karena penyelenggaraan LPBBTI wajib berizin OJK (Pasal 10 ayat (1) POJK 40/2024), menjalankan pinjol tanpa izin bertentangan dengan undang-undang.
  • Dalam doktrin hukum perdata, tidak terpenuhinya syarat objektif (termasuk sebab yang tidak terlarang) dapat membuat perjanjian batal demi hukum. Namun, penilaian akhir atas sah atau tidaknya perjanjian tertentu ada pada hakim.

2. Tetapi uang yang Anda terima tidak otomatis boleh disimpan Sejumlah pendapat hukum, termasuk Klinik Hukumonline, menilai peminjam pada dasarnya tetap patut mengembalikan uang yang benar-benar diterimanya, karena tujuan pembatalan perjanjian adalah memulihkan keadaan seperti sebelum perjanjian dibuat. Artinya, yang paling lemah dasarnya adalah bunga, denda, dan biaya tambahan yang dibebankan pinjol ilegal, bukan pokok yang sudah Anda terima.

3. Pinjol ilegal itu sendiri yang melanggar hukum pidana

  • Setiap orang yang dengan sengaja melanggar Pasal 237 UU P2SK diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun (Pasal 305 ayat (1) UU 4/2023).
  • Untuk menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, OJK bersama otoritas/kementerian/lembaga terkait membentuk satuan tugas (Pasal 247 ayat (1) UU 4/2023). Satuan tugas ini kini bernama Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal).

4. Ancaman dan teror saat menagih bisa dilaporkan

  • Ancaman lewat pesan elektronik: mengirim informasi/dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti dilarang Pasal 29 UU 1/2024 (Perubahan Kedua UU ITE); ancaman pidananya diatur Pasal 45B: penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
  • Penyebaran data pribadi: mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum dilarang Pasal 65 ayat (2) UU 27/2022 (Pelindungan Data Pribadi); ancaman pidananya diatur Pasal 67 ayat (2): penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.
  • Pemerasan: memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang atau membuat pengakuan utang, dengan maksud menguntungkan diri secara melawan hukum, diatur Pasal 482 KUHP baru (UU 1/2023; dahulu Pasal 368 KUHP lama). Terpenuhi atau tidaknya unsur ini dinilai penyidik kasus per kasus.

3
Langkah 3

🎯 Ke Mana & Kapan (Instansi, Kanal, Tenggat)

MasalahKe manaKapanCatatan
Memastikan status izinDaftar penyelenggara berizin di ojk.go.id atau Kontak OJK 157Sebelum mengambil keputusan apa punCocokkan nama aplikasi dan nama perusahaan.
Melaporkan pinjol ilegalSatgas PASTI: sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, email [email protected]SecepatnyaSertakan nama aplikasi, tautan unduhan, nomor penagih, rekening/akun pembayaran.
Diminta transfer "biaya" agar dana cair, atau tertipu transaksi keuanganIndonesia Anti-Scam Centre: iasc.ojk.go.idSecepatnyaLaporan cepat membantu upaya pemblokiran rekening pelaku.
Ancaman kekerasan, menakut-nakuti, penyebaran data/fotoKantor polisi terdekatSegera, terutama bila menyangkut keselamatanBawa bukti di STEP 4 dan minta tanda bukti laporan.
Ingin mengembalikan dana yang diterimaKanal pembayaran yang tercatat atas nama perusahaanSetelah status ilegal dipastikan dan bukti diamankanSimpan bukti transfer dan nyatakan tertulis bahwa itu pengembalian dana pokok.

Soal waktu: tidak ada tenggat baku untuk melapor ke Satgas PASTI atau polisi, tetapi laporkan secepatnya selagi bukti digital masih utuh dan nomor/rekening pelaku masih aktif.


4
Langkah 4

📋 Dokumen & Bukti yang Disiapkan

Wajib:

  1. KTP Anda (untuk laporan polisi).
  2. Hasil pengecekan status izin: tangkapan layar pencarian di daftar OJK atau catatan jawaban Kontak OJK 157.
  3. Data aplikasi: nama aplikasi, nama perusahaan yang tercantum, tautan unduhan, tangkapan layar tampilan pinjaman.
  4. Mutasi rekening yang menunjukkan jumlah dana yang benar-benar masuk dan semua pembayaran yang sudah Anda lakukan.
  5. Tangkapan layar penagihan dan ancaman lengkap dengan nomor/akun pengirim, tanggal, dan jam.

Pendukung: 6. Keterangan dan tangkapan layar dari keluarga atau rekan yang ikut dihubungi penagih. 7. Bukti penyebaran data/foto (unggahan, pesan berantai). 8. Kronologi tertulis singkat: kapan mengunduh aplikasi, kapan dana masuk, kapan teror dimulai.

Simpan cadangan bukti di email pribadi atau penyimpanan awan agar tidak hilang bila pesan dihapus pengirim.


5
Langkah 5

⚠️ Jebakan yang Harus Dihindari

Jebakan 1: Menganggap utang otomatis hapus ❌ JANGAN berpegang pada slogan "pinjol ilegal tidak usah dibayar" seolah-olah itu aturan resmi. ✅ YANG BENAR: pahami bahwa perjanjiannya bisa dipersoalkan, tetapi pengembalian dana yang benar-benar Anda terima tetap merupakan pertimbangan hukum dan etika yang wajar. Putuskan setelah statusnya jelas.


Jebakan 2: Salah mengira pinjol legal sebagai ilegal ❌ JANGAN berhenti membayar hanya karena penagihnya kasar atau bunganya terasa tinggi. ✅ YANG BENAR: cek izin di OJK. Bila berizin, utang tetap wajib dibayar; cara penagihan yang melanggar diadukan ke penyelenggara dan Kontak OJK 157.


Jebakan 3: Terus membayar "bunga" dan "denda" karena takut ❌ JANGAN menuruti tagihan yang terus membengkak atau mengambil pinjol lain untuk menutup pinjol ilegal. ✅ YANG BENAR: hitung dana yang benar-benar Anda terima, laporkan pinjolnya ke Satgas PASTI, dan bila memilih mengembalikan, lakukan dengan bukti tertulis yang jelas.


Jebakan 4: Mentransfer ke rekening perorangan penagih ❌ JANGAN membayar ke rekening pribadi atau nomor e-wallet yang dikirim lewat chat. ✅ YANG BENAR: setiap pembayaran harus bisa dilacak dan dibuktikan. Laporkan rekening penagih ke Satgas PASTI.


Jebakan 5: Menghapus bukti atau membalas ancaman ❌ JANGAN menghapus chat, memblokir sebelum menyimpan bukti, atau membalas dengan ancaman. ✅ YANG BENAR: simpan bukti dulu, laporkan ke polisi bila ada ancaman atau penyebaran data, lalu batasi komunikasi.


Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah benar pemerintah pernah bilang pinjol ilegal tidak usah dibayar?+

Ya. Pada Oktober 2021, Menko Polhukam saat itu, Mahfud MD, mengimbau korban pinjol ilegal untuk tidak membayar dan melapor ke polisi bila ditagih dengan ancaman. Namun, itu imbauan, bukan putusan pengadilan atau peraturan yang menghapus utang. Penilaian akhir atas perjanjian tertentu tetap ada pada hakim.

Apakah perjanjian dengan pinjol ilegal sah?+

Keabsahannya bisa dipersoalkan. Pasal 1320 KUHPerdata mensyaratkan sebab yang tidak terlarang, dan Pasal 1337 KUHPerdata menyatakan sebab terlarang bila dilarang undang-undang. Menyalurkan dana tanpa izin dilarang Pasal 237 UU 4/2023 (P2SK).

Kalau perjanjiannya tidak sah, perlukah saya mengembalikan pokok pinjaman?+

Banyak ahli hukum berpendapat dana yang benar-benar Anda terima patut dikembalikan, karena pembatalan perjanjian bertujuan memulihkan keadaan semula. Yang paling lemah dasarnya adalah bunga, denda, dan biaya tambahan. Bila memilih mengembalikan, simpan buktinya dan nyatakan tertulis bahwa itu pengembalian pokok.

Bisakah saya dipidana karena tidak membayar pinjol ilegal?+

Tidak membayar utang pada dasarnya adalah persoalan perdata, bukan pidana. Justru penyelenggara pinjol tanpa izin yang diancam pidana berdasarkan Pasal 305 ayat (1) UU 4/2023. Risiko pidana bagi peminjam baru muncul bila ada tindak pidana tersendiri, misalnya memakai identitas palsu.

Penagih pinjol ilegal menyebarkan data dan foto saya. Apa yang bisa dilakukan?+

Simpan bukti, lalu laporkan ke polisi. Mengungkapkan data pribadi orang lain secara melawan hukum dilarang Pasal 65 ayat (2) UU 27/2022 dengan ancaman pidana dalam Pasal 67 ayat (2). Bila disertai ancaman lewat pesan, Pasal 29 jo. Pasal 45B UU 1/2024 juga relevan. Laporkan aplikasinya ke Satgas PASTI agar bisa ditindak.

Apakah OJK bisa menghentikan penagihan pinjol ilegal?+

Pinjol ilegal tidak berada di bawah pengawasan OJK sebagai penyelenggara berizin. Penanganannya melalui Satgas PASTI, yang dapat menghentikan kegiatan entitas ilegal. Ancaman pribadi terhadap Anda tetap perlu dilaporkan ke polisi.


Dasar Hukum

  • KUHPerdata · Pasal 1320Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-20
  • KUHPerdata · Pasal 1337Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-20
  • UU 4/2023 (P2SK) · Pasal 237 jo. Pasal 305 ayat (1)Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-20
  • UU 4/2023 (P2SK) · Pasal 247 ayat (1)Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-20
  • POJK 40/2024 · Pasal 10 ayat (1)Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-20
  • UU 1/2024 (Perubahan Kedua UU ITE) · Pasal 29 jo. Pasal 45BTerverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-20
  • UU 27/2022 · Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2)Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-20
  • UU 1/2023 (KUHP baru) · Pasal 482Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-20

Riwayat Pembaruan

  • — Diverifikasi & diterbitkan (kutipan dicek ke sumber resmi), ditulis ulang: dihapus klaim keliru 'POJK 22/2023 Pasal 62 melarang pinjol ilegal menagih' dan 'POJK 22/2023 Pasal 69' (POJK 22/2023 berlaku bagi PUJK berizin), 'UU 39/1999 Pasal 28D' (tidak ada), istilah 'gejayan', nomor 1500046, [email protected], tenggat 30 hari, saran 'banding SLIK' dan rujukan LPSK yang tidak berdasar; ditambah analisis perdata Pasal 1320 & 1337 KUHPerdata, Pasal 237 jo. 305 ayat (1) dan Pasal 247 ayat (1) UU 4/2023 (P2SK), Pasal 10 ayat (1) POJK 40/2024 (wajib izin LPBBTI), Pasal 29 jo. 45B UU 1/2024, Pasal 65 ayat (2) jo. 67 ayat (2) UU 27/2022, Pasal 482 KUHP baru (dahulu 368 KUHP lama); konteks pernyataan pejabat Oktober 2021 diberi catatan; kanal dikoreksi ke sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, [email protected], iasc.ojk.go.id, dan kantor polisi.
  • — Draft otomatis ??gate 1쨌2 (yellow)