PanduHukum

Rekening dormant diblokir dana hilang

Artikel ini belum diverifikasi oleh ahli hukum (advokat). Materi disusun dan dicek faktual oleh tim PanduHukum dengan kutipan dari sumber resmi, namun belum ditinjau advokat. Gunakan sebagai informasi umum β€” bukan nasihat hukum. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan advokat.

1
Langkah 1

πŸ” Diagnosis Situasi

Status rekening menurut POJK 24/2025 (Pasal 3 ayat (1)):

  • Aktif β€” ada pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
  • Tidak aktif β€” tidak ada aktivitas tersebut lebih dari 360 hari. Umumnya dana masih bisa masuk, tetapi penarikan dan transfer keluar dibatasi.
  • Dormant β€” tidak ada aktivitas lebih dari 1.800 hari (sekitar 5 tahun). Transaksi masuk dan keluar dibatasi; pengecekan saldo masih bisa.

Pemotongan biaya otomatis, bunga yang masuk, atau transaksi yang dibuat sistem tidak dihitung sebagai aktivitas Anda. Jadi rekening bisa menjadi tidak aktif walaupun mutasinya tetap "bergerak" karena biaya admin dan bunga.

Catatan masa transisi: POJK 24/2025 diundangkan 10 November 2025, dan bank diberi waktu menyesuaikan sistemnya. Sebelum aturan ini, tiap bank memakai definisi sendiri β€” ada yang menganggap rekening dormant setelah 6 bulan tanpa transaksi. Rekening yang dulu sudah berstatus dormant disesuaikan menurut aturan peralihan dalam POJK tersebut. Tanyakan ke bank status rekening Anda saat ini dan sejak kapan.

Kenapa saldo "hilang"? Bedakan tiga kemungkinan:

  1. Biaya administrasi β€” bank boleh mengenakan biaya administrasi pada rekening dormant (Pasal 11), tetapi dilarang membuat saldo menjadi negatif (Pasal 4). Bila saldo habis menjadi nol, rekening dapat ditutup otomatis paling lama 6 bulan kemudian β€” inilah yang paling sering dialami sebagai "dana hilang".
  2. Rekening dibatasi, bukan dikosongkan β€” saldo tetap ada tetapi tidak bisa ditarik sampai rekening diaktifkan kembali.
  3. Transaksi yang tidak Anda lakukan β€” bila mutasi menunjukkan penarikan atau transfer keluar yang bukan dari Anda, ini masalah berbeda (dugaan pembobolan) dan harus segera diadukan ke bank.

Bagaimana dengan blokir PPATK tahun 2025? Pada Mei–Agustus 2025, PPATK menghentikan sementara transaksi jutaan rekening dormant dengan dasar UU 8/2010 tentang TPPU, lalu membuka kembali sebagian besar setelah ditinjau. Saat itu PPATK menyatakan dana nasabah tetap aman dan tidak hangus. Bila rekening Anda termasuk yang terdampak dan belum aktif, prosesnya tetap melalui bank.


2
Langkah 2

βš–οΈ Hak Anda (Dasar Hukum)

1. Dana dormant tetap milik Anda

  • Bank wajib mengelola rekening dormant sampai batas waktu 30 tahun, dan dananya tidak dapat menjadi milik bank atau dicatat sebagai pendapatan bank (POJK 24/2025 Pasal 13 ayat (1) dan (2)).
  • Bank tetap wajib memberikan bunga atau imbal hasil atas dana di rekening dormant (Pasal 11).

2. Biaya tidak boleh menggerus saldo sampai minus

  • Bank dilarang mengenakan biaya administrasi yang membuat saldo rekening menjadi negatif (POJK 24/2025 Pasal 4). Bila mutasi menunjukkan saldo minus atau tagihan "tunggakan biaya admin", minta penjelasan dan koreksi.

3. Hak diberi tahu

  • Bank wajib menjelaskan kriteria status rekening saat pembukaan rekening (Pasal 4), dan wajib menginformasikan kepada nasabah ketika rekening menjadi tidak aktif (Pasal 10 ayat (1)) maupun dormant (Pasal 11) melalui kanal yang disediakan bank. Untuk rekening dormant, bank wajib berupaya menghubungi nasabah secara berkala; frekuensinya bergantung pada besar saldo.
  • Secara umum, konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai jasa yang dipakainya (UU 8/1999 Pasal 4 huruf c). Anda berhak meminta rincian mutasi dan biaya yang dipotong.

4. Hak mengaktifkan kembali

  • Nasabah dapat mengajukan aktivasi kembali rekening dormant melalui kanal bank. Bank wajib melakukan customer due diligence (verifikasi identitas) lebih dulu, dan dapat menyetujui atau menolak berdasarkan hasilnya (POJK 24/2025 Pasal 12). Bila ditolak, minta alasan tertulis.

5. Hak mengadu

  • Bank wajib menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan tertulis paling lama 10 hari kerja sejak dokumen pengaduan diterima lengkap, dan dapat memperpanjang paling lama 10 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis sebelum batas waktu berakhir (POJK 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan).

6. Bila berkaitan dengan PPATK

  • UU 8/2010 Pasal 65 memberi PPATK kewenangan meminta penyedia jasa keuangan menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diduga terkait tindak pidana. Penghentian sementara bukan penyitaan; minta bank menjelaskan dasar dan status pembatasannya.

3
Langkah 3

πŸ›οΈ Ke Mana & Kapan (Instansi, Kanal, Tenggat)

LangkahKe manaKapanCatatan
Cek status & saldoAplikasi mobile banking, ATM, atau kantor cabangSegeraPengecekan saldo dihitung sebagai aktivitas menurut POJK 24/2025, tetapi tidak otomatis mengaktifkan rekening yang sudah tidak aktif/dormant.
Aktivasi kembaliKanal resmi bank (cabang atau aplikasi, tergantung bank)SegeraBawa KTP dan buku tabungan/kartu. Bank akan melakukan verifikasi identitas.
Minta rincian mutasiKantor cabang atau layanan nasabah resmi bankSaat aktivasiMinta mutasi sejak rekening terakhir Anda gunakan, termasuk rincian biaya.
Pengaduan tertulisUnit pengaduan bankBila ada potongan atau transaksi yang tidak wajarSimpan nomor tiket. Tenggat tanggapan: 10 hari kerja (+10 hari kerja bila diperpanjang).
EskalasiOJK β€” telepon 157 atau portal APPK (kontak157.ojk.go.id)Bila jawaban bank tidak memuaskan atau melewati tenggatLampirkan surat pengaduan ke bank dan tanggapannya.
SengketaLAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan) atau pengadilan negeriBila tidak tercapai penyelesaianUntuk tuntutan ganti rugi.

Gunakan hanya nomor layanan nasabah yang tercantum di situs resmi bank, kartu ATM, atau buku tabungan.


4
Langkah 4

πŸ“‹ Dokumen & Bukti yang Disiapkan

Wajib:

  1. KTP asli.
  2. Buku tabungan dan/atau kartu ATM/debit rekening tersebut, bila masih ada.
  3. Nomor rekening dan nama pemilik sesuai buku tabungan.

Bila mengadukan saldo berkurang: 4. Bukti saldo terakhir yang Anda ketahui (cetak buku tabungan, tangkapan layar, atau mutasi lama). 5. Mutasi rekening dari bank sejak rekening tidak lagi Anda gunakan. 6. Kronologi tertulis: kapan terakhir bertransaksi, kapan sadar saldo berbeda, apa yang sudah disampaikan bank. 7. Salinan surat pengaduan dan nomor tiket, bila akan eskalasi ke OJK.

Bila pemilik rekening sudah meninggal: ahli waris biasanya diminta menunjukkan akta kematian dan bukti sebagai ahli waris. Persyaratan detailnya ditentukan bank, jadi tanyakan daftar dokumennya lebih dulu.


5
Langkah 5

⚠️ Jebakan yang Harus Dihindari

Jebakan 1: Mengira transfer kecil akan mengaktifkan rekening ❌ JANGAN mengandalkan transfer masuk untuk "menghidupkan" rekening dormant. βœ… YANG BENAR: rekening dormant diaktifkan kembali melalui permohonan ke bank dan verifikasi identitas (POJK 24/2025 Pasal 12).


Jebakan 2: Membayar "jasa buka blokir" ❌ JANGAN mentransfer uang kepada orang yang menawarkan bantuan mengaktifkan rekening atau "membuka blokir PPATK" lewat media sosial atau WhatsApp. βœ… YANG BENAR: aktivasi dilakukan sendiri di bank. Petugas bank tidak akan meminta PIN, kode OTP, atau transfer ke rekening pribadi.


Jebakan 3: Menerima jawaban lisan saja ❌ JANGAN pulang hanya dengan penjelasan "saldo habis kena admin". βœ… YANG BENAR: minta mutasi tertulis. Dengan mutasi, Anda bisa memeriksa apakah ada biaya yang membuat saldo minus atau transaksi yang bukan milik Anda.


Jebakan 4: Membiarkan rekening bersaldo nol ❌ JANGAN meninggalkan rekening dengan saldo nol bila masih ingin dipakai. βœ… YANG BENAR: rekening bersaldo nol dapat ditutup otomatis paling lama 6 bulan kemudian (POJK 24/2025 Pasal 4). Bila tidak dipakai lagi, lebih rapi menutupnya sendiri.


Jebakan 5: Data kontak usang ❌ JANGAN membiarkan nomor HP dan alamat di bank tidak diperbarui. βœ… YANG BENAR: pemberitahuan status rekening dikirim lewat kanal bank. Bila data kontak lama, Anda tidak menerimanya. Perbarui data saat aktivasi.


Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah dana di rekening dormant bisa hangus?+

Menurut POJK 24/2025 Pasal 13, dana di rekening dormant tidak dapat menjadi milik bank atau dicatat sebagai pendapatan bank, dan bank wajib mengelolanya sampai 30 tahun. Yang bisa membuat saldo berkurang adalah biaya administrasi, yang tidak boleh membuat saldo negatif.

Berapa lama rekening dianggap dormant?+

Menurut POJK 24/2025, rekening berstatus tidak aktif setelah lebih dari 360 hari tanpa pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo, dan berstatus dormant setelah lebih dari 1.800 hari. Bank memerlukan waktu untuk menyesuaikan sistemnya, sehingga status yang berlaku di bank Anda sebaiknya ditanyakan langsung.

Saldo saya habis karena biaya admin. Bisa diminta kembali?+

Minta mutasi lengkap dan periksa apakah biaya dipotong sesuai tarif produk dan tidak membuat saldo negatif. Bila ada potongan yang tidak sesuai, ajukan pengaduan tertulis ke bank, lalu eskalasi ke OJK bila tidak selesai. Biaya yang sesuai ketentuan produk umumnya sah.

Rekening saya diblokir PPATK tahun lalu dan belum aktif. Apa yang harus dilakukan?+

Datangi bank dengan KTP dan buku tabungan untuk meminta aktivasi kembali. Pada 2025 PPATK juga menyediakan formulir keberatan, dan menyatakan rekening dapat aktif kembali bila hasil peninjauan tidak menemukan masalah. Bila bank menyatakan rekening dibatasi karena alasan lain, minta penjelasan tertulis.

Apakah cek saldo membuat rekening tetap aktif?+

Ya, menurut POJK 24/2025 pengecekan saldo termasuk aktivitas yang membuat rekening tetap berstatus aktif. Cara paling sederhana mencegah rekening menjadi tidak aktif adalah mengecek saldo atau bertransaksi secara berkala, setidaknya sekali dalam 360 hari.


Dasar Hukum

  • POJK 24/2025 (Pengelolaan Rekening pada Bank Umum) Β· Pasal 3 ayat (1)Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-11-08
  • POJK 24/2025 (Pengelolaan Rekening pada Bank Umum) Β· Pasal 4Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-11-08
  • POJK 24/2025 (Pengelolaan Rekening pada Bank Umum) Β· Pasal 10 ayat (1)Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-11-08
  • POJK 24/2025 (Pengelolaan Rekening pada Bank Umum) Β· Pasal 11Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-11-08
  • POJK 24/2025 (Pengelolaan Rekening pada Bank Umum) Β· Pasal 12Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-11-08
  • POJK 24/2025 (Pengelolaan Rekening pada Bank Umum) Β· Pasal 13 ayat (1) dan (2)Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-11-08
  • POJK 22/2023 (Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan)Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-11-08
  • UU 8/2010 (Pencegahan dan Pemberantasan TPPU) Β· Pasal 65Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-11-08
  • UU 8/1999 (Perlindungan Konsumen) Β· Pasal 4 huruf cTerverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-11-08

Riwayat Pembaruan

  • β€” Diverifikasi & diterbitkan (kutipan dicek ke sumber resmi), ditulis ulang: definisi dormant diganti dengan POJK 24/2025 (tidak aktif >360 hari, dormant >1.800 hari; dana tidak menjadi milik bank, dikelola s.d. 30 tahun; biaya admin tidak boleh membuat saldo negatif; aktivasi kembali lewat CDD); dihapus UU 8/1997 (Dokumen Perusahaan), UU 21/1992 Pasal 29, UU 27/2022 Pasal 53-54, SEOJK 19/2023, POJK 18/2017 & 11/2024 (SLIK, bukan LAPS) dan 'Pasal 61-62 POJK 22/2023' yang tidak sesuai; judul POJK 22/2023 dikoreksi; dihapus nomor hotline '1500xxx', tenggat 'lapor OJK dalam 30 hari', 'respons 1-3 hari', 'biaya Rp5.000-10.000', ambang gugatan Rp100 juta; tenggat pengaduan disesuaikan POJK 22/2023 (10 hari kerja + perpanjangan 10 hari kerja); konteks blokir PPATK 2025 (UU 8/2010) ditambahkan.
  • β€” Draft otomatis ??gate 1쨌2 (yellow)