PanduHukum

Berapa lama status slik berubah setelah lunas

Artikel ini belum diverifikasi oleh ahli hukum (advokat). Materi disusun dan dicek faktual oleh tim PanduHukum dengan kutipan dari sumber resmi, namun belum ditinjau advokat. Gunakan sebagai informasi umum — bukan nasihat hukum. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan advokat.

1
Langkah 1

🔍 Diagnosis Situasi

Skenario umum debitur yang bertanya:

  • Sudah melunasi seluruh pokok pinjaman + bunga ke bank
  • Namun status di aplikasi cek kredit (seperti Kredivo, Akulaku, atau saat apply pinjaman baru) masih menunjukkan "tunggakan" atau "macet"
  • Khawatir ini mempengaruhi rating kredit untuk pinjaman berikutnya

Penting dipahami: Perubahan status SLIK ≠ menghapus riwayat tunggakan. Keduanya adalah hal berbeda.


2
Langkah 2

✅ Hak Anda (Dasar Hukum)

A. Hak Akses Informasi SLIK Pribadi Anda

Berdasarkan POJK 18/2017 jo POJK 11/2024 tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan dan UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Anda berhak:

  1. Mengetahui data kredit Anda → Hubungi BI melalui portal akses data pribadi (gratis 1x/tahun)
  2. Mengingatkan bank melaporkan → Bank wajib melaporkan perubahan status kredit Anda ke BI dalam waktu segera setelah pelunasan (ditafsirkan paling lambat 1–3 bulan kerja)
  3. Mengajukan koreksi data → Jika ada kesalahan, Anda dapat meminta bank merevisi laporan ke BI

B. Kewajiban Bank untuk Pelaporan

Berdasarkan POJK 11/2024, bank/kreditur wajib:

  • Melaporkan setiap perubahan status debitur (termasuk pelunasan) secara tepat waktu
  • Data status harus akurat sesuai kondisi faktual

C. Masa Berlaku Riwayat Tunggakan di SLIK

Sesuai POJK 18/2017 Pasal 18, riwayat negatif (tunggakan >90 hari) akan tetap tersimpan selama 5 tahun sejak tanggal awal tunggakan dan TIDAK dapat dihapus lebih awal atas permintaan pribadi.


3
Langkah 3

🏛️ Ke Mana & Kapan (Instansi & Prosedur)

TujuanKe ManaCara KontakWaktu Respons
Cek status SLIK pribadiBank Indonesia (BI) - Portal Akses Data Pribadihttps://www.bi.go.id/slik atau datapribadi.bi.go.id1-5 hari kerja
Minta bank segera laporCustomer Service Bank tempat kreditCall center, chat banking, atau datang ke cabangMaksimal 1-3 bulan kerja
Lapor jika bank lambat laporOmbudsman Perbankan Indonesiaombudsman.bi.go.id atau kontak langsung5-30 hari kerja
Verifikasi laporan sudah masuk BIBI Akses Data Pribadi (ulang cek)https://datapribadi.bi.go.idDisegarkan T+1

4
Langkah 4

📋 Dokumen & Bukti yang Disiapkan

Untuk cek status SLIK:

  1. ✅ KTP/KIM asli
  2. ✅ No. Rekening / No. Perjanjian Kredit
  3. ✅ No. pokok calon debitur atau NPWP

Untuk minta bank lapor ulang:

  1. ✅ Bukti pelunasan (lembar pernyataan lunas dari bank, struk transfer terakhir, atau buku tabungan yang tercetak "lunas")
  2. ✅ Surat perjanjian kredit asli
  3. ✅ Fotokopi KTP

Jika ingin ajukan koreksi di BI:

  1. ✅ Print hasil laporan SLIK Anda (dari akses data pribadi)
  2. ✅ Bukti pelunasan dari bank
  3. ✅ Surat permohonan koreksi (format bebas)
  4. ✅ Identitas diri (KTP)

5
Langkah 5

⚠️ Jebakan yang Harus Dihindari

❌ JANGAN Lakukan Ini:

  1. Percaya pada jasa "penghapus SLIK" ilegal

    • Tidak ada cara untuk menghapus riwayat tunggakan sebelum 5 tahun
    • Jasa semacam ini adalah penipuan dan bisa memperburuk masalah hukum Anda
  2. Berasumsi SLIK akan berubah otomatis tanpa cek

    • Beberapa bank lambat melaporkan (bisa 3-6 bulan)
    • Pastikan Anda aktif follow up, jangan pasif menunggu
  3. Bingung antara "status lunas" dengan "hapus riwayat"

    • Status SLIK = perubahan dari macet → lunas (cepat, 1-3 bulan)
    • Riwayat tunggakan = tetap terlihat 5 tahun (TIDAK bisa dihapus)
    • Ini normal dan sesuai regulasi BI
  4. Tidak menyimpan bukti pelunasan

    • Selalu minta surat "Pernyataan Lunas" resmi dari bank
    • Simpan fotokopi + foto digital (untuk bukti di kemudian hari)
  5. Abaikan hasil akses data pribadi SLIK

    • Jika masih terlihat macet setelah 4 bulan dari pelunasan, segera hubungi BI untuk investigasi

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa lama SLIK berubah dari "macet" jadi "lunas" setelah saya bayar?+

Proses perubahan biasanya memakan waktu 1–3 bulan kerja setelah bank melaporkan pelunasan ke BI. Namun, beberapa bank bisa lebih cepat (1-2 minggu) atau lebih lambat (hingga 6 bulan, tergantung kapasitas sistem mereka). Hubungi customer service bank untuk memastikan laporan sudah dikirim.

Apakah riwayat tunggakan saya akan dihapus dari SLIK setelah lunas?+

Tidak. Riwayat tunggakan akan tetap tertampil di SLIK selama 5 tahun sejak tanggal awal tunggakan, bahkan setelah Anda melunasi. Ini adalah kebijakan BI dan tidak bisa dipersingkat. Namun, status Anda akan berubah menjadi "lunas", yang sudah membantu kredibilitas Anda di hadapan calon kreditur baru.

Bagaimana jika 4 bulan sudah berlalu tapi status SLIK masih macet?+

Segera lakukan ini: (1) Hubungi customer service bank, tanya status laporan ke BI; (2) Minta surat pernyataan lunas resmi dari bank; (3) Jika bank tidak merespons, laporkan ke Ombudsman Perbankan Indonesia dengan menyertakan bukti pelunasan. Biasanya bank akan diingatkan dan merevisi laporan dalam 5-30 hari.

Apakah saya bisa apply pinjaman baru sebelum SLIK berubah menjadi lunas?+

Bisa, tetapi kemungkinan disetujui sangat kecil. Bank akan lihat riwayat tunggakan Anda di SLIK. Namun, jika Anda tunjukkan bukti pelunasan (surat lunas dari bank lama), beberapa bank mungkin bersedia pertimbang aplikasi Anda. Sebaiknya tunggu status SLIK berubah dulu agar peluang disetujui lebih besar.

Siapa yang dapat mengakses data SLIK saya?+

Bank, fintech, perusahaan asuransi, dan lembaga keuangan lainnya yang Anda ajukan permohonan kredit/pembiayaan. Mereka akan cek SLIK Anda untuk menilai risiko kredit. Anda sendiri dapat mengakses SLIK pribadi Anda gratis 1x/tahun melalui BI.


Dasar Hukum

  • UU 27/2022Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-11-08
  • UU 39/1999Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-11-08
  • POJK 18/2017Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-11-08
  • POJK 11/2024Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-11-08
  • POJK 18/2017 · Pasal 18Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-11-08
  • POJK 22/2023Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-11-08

Riwayat Pembaruan

  • — Draft otomatis ??gate 1쨌2 (green)