PanduHukum

Aturan penagihan kartu kredit oleh bank

Artikel ini belum diverifikasi oleh ahli hukum (advokat). Materi disusun dan dicek faktual oleh tim PanduHukum dengan kutipan dari sumber resmi, namun belum ditinjau advokat. Gunakan sebagai informasi umum — bukan nasihat hukum. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan advokat.

1
Langkah 1

⚡ Diagnosis Situasi

Pisahkan dua persoalan yang sering tercampur:

  1. Utangnya. Tagihan kartu kredit yang sah tetap menjadi kewajiban Anda. Aturan penagihan tidak menghapus utang.
  2. Cara menagihnya. Inilah yang diatur ketat. Pelanggaran cara menagih bisa Anda adukan tanpa harus melunasi dulu.

Tanda penagihan yang patut dipersoalkan:

  • Telepon atau kunjungan di luar Senin–Sabtu pukul 08.00–20.00, atau pada hari libur nasional, tanpa persetujuan Anda.
  • Penagih menghubungi atasan, rekan kerja, keluarga, atau tetangga untuk membicarakan utang Anda.
  • Ada kata-kata ancaman, makian, atau upaya mempermalukan (misalnya menyebarkan status tunggakan Anda).
  • Telepon atau pesan datang berkali-kali sampai mengganggu.
  • Debt collector pihak ketiga sudah datang padahal tunggakan Anda baru berjalan sebentar.

Catatan: kartu kredit diterbitkan bank dan diawasi oleh OJK (perilaku bank terhadap konsumen) serta Bank Indonesia (kartu kredit sebagai alat pembayaran). Aturan khusus pinjol (LPBBTI), misalnya SEOJK tentang pinjaman daring, tidak berlaku untuk kartu kredit bank.


2
Langkah 2

⚖️ Hak Anda (Dasar Hukum)

1. Norma penagihan oleh bank (OJK)

  • Pasal 62 ayat (1) POJK 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan: pelaku usaha jasa keuangan (termasuk bank) wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan dilaksanakan sesuai norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 62 ayat (2): penagihan wajib dipastikan:
    • tidak menggunakan ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang mempermalukan konsumen;
    • tidak menggunakan tekanan fisik maupun verbal;
    • tidak ditujukan kepada pihak selain konsumen;
    • tidak dilakukan terus-menerus yang bersifat mengganggu;
    • dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen;
    • hanya Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional, pukul 08.00–20.00 waktu setempat;
    • sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 62 ayat (3): penagihan di luar tempat atau waktu tersebut hanya boleh atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Anda terlebih dahulu.
  • Pasal 62 ayat (4)–(6): bank yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif oleh OJK, dari peringatan tertulis sampai pencabutan izin usaha, dengan denda administratif paling banyak Rp15 miliar. Sanksi ini dijatuhkan OJK kepada bank, bukan uang ganti rugi otomatis untuk Anda.

2. Aturan khusus kartu kredit (Bank Indonesia)

  • Pasal 191 ayat (1) PBI 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran mewajibkan penerbit kartu kredit mematuhi pokok-pokok etika penagihan utang, antara lain menjamin penagihan — baik oleh bank sendiri maupun oleh penyedia jasa penagihan — sesuai ketentuan BI dan peraturan perundang-undangan.
  • Bila bank memakai penyedia jasa penagihan (pihak ketiga), penagihan hanya boleh untuk utang kartu kredit dengan kualitas diragukan atau macet, dan kualitas petugasnya harus setara dengan bila bank menagih sendiri.
  • Untuk batas bunga dan denda kartu kredit yang ditetapkan BI, lihat Bunga Kartu Kredit Maksimal Menurut BI.

3. Bila penagihan berubah menjadi tindak pidana

  • Pemerasan: memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang atau membuat pengakuan utang, dengan maksud menguntungkan diri secara melawan hukum — Pasal 482 KUHP baru (UU 1/2023; dahulu Pasal 368 KUHP lama). Apakah unsurnya terpenuhi dinilai penyidik kasus per kasus.
  • Ancaman lewat pesan elektronik: mengirim informasi atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti dilarang Pasal 29 UU 1/2024 (Perubahan Kedua UU ITE); ancaman pidananya diatur dalam Pasal 45B.

4. Soal daluwarsa utang

  • Menurut Pasal 1967 KUHPerdata, segala tuntutan hukum hapus karena daluwarsa setelah lewat 30 tahun. Jadi klaim "utang kartu kredit hapus setelah 5 tahun" tidak berdasar; jangan menunda penyelesaian dengan harapan itu.

3
Langkah 3

🎯 Ke Mana & Kapan (Instansi, Kanal, Tenggat)

LangkahKe manaKapanCatatan
Pengaduan ke bankLayanan pengaduan resmi bank penerbit kartu (call center, kantor cabang, email resmi di situs bank)Segera setelah pelanggaranMinta nomor tiket/tanda terima. Pengaduan lisan wajib ditindaklanjuti paling lama 5 hari kerja (Pasal 74 POJK 22/2023).
Pengaduan tertulis ke bankSurat/email ke bank dengan lampiran buktiBila bank meminta dokumen pendukungWajib diselesaikan paling lama 10 hari kerja sejak dokumen lengkap, dapat diperpanjang 10 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada Anda (Pasal 75 POJK 22/2023).
Pengaduan ke OJKKontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, portal APPK (kontak157.ojk.go.id)Bila jawaban bank tidak Anda terimaPasal 82 POJK 22/2023: konsumen dapat mengadu ke OJK bila tidak ada kesepakatan atas hasil penanganan pengaduan. Lampirkan bukti pengaduan ke bank.
Penyelesaian sengketaLAPS SJK (lapssjk.id) atau pengadilanBila tetap tidak ada kesepakatanMediasi/arbitrase di luar pengadilan.
Laporan polisiKantor polisi terdekat atau patrolisiber.idBila ada ancaman kekerasan, perampasan, atau pemerasanBawa rekaman, tangkapan layar, dan saksi.

Restrukturisasi atau keringanan: Anda boleh mengajukan permohonan keringanan atau program pelunasan ke bank, sebaiknya tertulis. Tidak ada ketentuan yang mewajibkan bank menyetujuinya; hasilnya bergantung pada kebijakan bank dan negosiasi.


4
Langkah 4

📋 Dokumen & Bukti yang Disiapkan

Wajib:

  1. KTP dan nomor kartu kredit (cukup 4 digit terakhir dalam surat pengaduan).
  2. Lembar tagihan terakhir dan, bila ada, perjanjian pemegang kartu.
  3. Catatan penagihan: tanggal, jam, nomor penelepon, nama penagih, dan isi pembicaraan untuk setiap kontak.
  4. Tangkapan layar SMS, WhatsApp, atau email penagihan, lengkap dengan tanggal dan jam.

Pendukung: 5. Rekaman telepon atau video kunjungan (bila ada). 6. Pernyataan saksi — misalnya rekan kerja atau keluarga yang ikut dihubungi penagih. 7. Bukti pembayaran yang sudah Anda lakukan, untuk mencegah tagihan ganda. 8. Nomor tiket pengaduan ke bank dan jawaban bank.


5
Langkah 5

⚠️ Jebakan yang Harus Dihindari

Jebakan 1: Berhenti membayar karena penagihnya melanggar ❌ JANGAN menganggap pelanggaran cara menagih menghapus utang. ✅ YANG BENAR: adukan pelanggarannya, tetapi tetap selesaikan atau negosiasikan kewajiban yang sah.


Jebakan 2: Membayar ke rekening pribadi penagih ❌ JANGAN mentransfer ke rekening atas nama orang atau perusahaan penagih. ✅ YANG BENAR: bayar hanya ke kanal resmi bank (virtual account, autodebet, teller) dan simpan buktinya.


Jebakan 3: Bernegosiasi hanya lewat telepon ❌ JANGAN mengandalkan janji lisan diskon pelunasan. ✅ YANG BENAR: minta kesepakatan keringanan secara tertulis dari bank sebelum membayar, lalu minta surat keterangan lunas setelah selesai.


Jebakan 4: Mempercayai "utang hapus setelah 5 tahun" ❌ JANGAN menunda dengan harapan utang kedaluwarsa cepat. ✅ YANG BENAR: daluwarsa tuntutan menurut Pasal 1967 KUHPerdata adalah 30 tahun, dan tunggakan tercatat dalam riwayat kredit Anda.


Jebakan 5: Membalas ancaman dengan ancaman ❌ JANGAN memaki atau mengancam balik penagih. ✅ YANG BENAR: tetap tenang, catat, rekam, dan laporkan. Bukti yang rapi memperkuat pengaduan Anda.


Pertanyaan yang Sering Diajukan

Jam berapa bank boleh menagih kartu kredit?+

Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional, pukul 08.00–20.00 waktu setempat (Pasal 62 ayat (2) POJK 22/2023). Di luar waktu itu hanya boleh bila Anda menyetujuinya atau sudah diperjanjikan sebelumnya.

Bolehkah penagih menghubungi kantor atau keluarga saya?+

Penagihan tidak boleh ditujukan kepada pihak selain konsumen (Pasal 62 ayat (2) POJK 22/2023). Catat siapa yang dihubungi dan kapan, lalu adukan ke bank dan OJK.

Kapan bank boleh mengirim debt collector pihak ketiga?+

Untuk kartu kredit, penagihan melalui penyedia jasa penagihan hanya boleh bila kualitas utang Anda sudah diragukan atau macet (Pasal 191 ayat (1) PBI 23/6/PBI/2021). Bank tetap harus memastikan penagihan oleh pihak ketiga itu sesuai aturan.

Berapa lama bank harus menjawab pengaduan saya?+

Pengaduan lisan paling lama 5 hari kerja (Pasal 74). Pengaduan tertulis paling lama 10 hari kerja sejak dokumen lengkap, dapat diperpanjang 10 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis (Pasal 75 POJK 22/2023).

Penagih mengancam akan memukul atau menyita barang. Apa yang harus dilakukan?+

Simpan bukti dan laporkan ke polisi. Ancaman kekerasan untuk memaksa penyerahan barang dapat masuk pemerasan (Pasal 482 KUHP baru, dahulu Pasal 368 KUHP lama); ancaman lewat pesan elektronik diatur Pasal 29 jo. Pasal 45B UU 1/2024. Laporkan juga perilaku penagih ke bank dan OJK.


Dasar Hukum

  • POJK 22/2023 · Pasal 62Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-28
  • POJK 22/2023 · Pasal 74Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-28
  • POJK 22/2023 · Pasal 75Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-28
  • POJK 22/2023 · Pasal 82Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-28
  • PBI 23/6/PBI/2021 · Pasal 191 ayat (1)Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-28
  • UU 1/2023 (KUHP baru) · Pasal 482Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-28
  • UU 1/2024 (Perubahan Kedua UU ITE) · Pasal 29 jo. Pasal 45BTerverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-28
  • KUHPerdata · Pasal 1967Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-28

Riwayat Pembaruan

  • — Diverifikasi & diterbitkan (kutipan dicek ke sumber resmi), ditulis ulang: dihapus SEOJK 19/2023 (mengatur pinjol/LPBBTI, bukan kartu kredit bank) beserta angka denda 0,5%/hari dan batas 100% pokok yang diterapkan keliru ke kartu kredit; jam penagihan dikoreksi dari 07.00–21.00 ke Senin–Sabtu 08.00–20.00 di luar hari libur nasional (POJK 22/2023 Pasal 62); dihapus klaim 'maks. 2 kali sehari', 'Pasal 70 restrukturisasi' (Pasal 70 mengatur penerimaan pengaduan), 'bank wajib mempertimbangkan restrukturisasi', BANI, Kominfo, tenggat 7/14/30 hari dan mediasi 10–30 hari, ganti rugi 'Rp10–50 juta', 'utang tidak punya daluwarsa' (dikoreksi ke Pasal 1967 KUHPerdata), 'diam = mengakui utang', serta UU 8/1999, UU 39/1999, UU 27/2022, PBI 19/11/PBI/2017 jo. POJK 11/2024 tanpa pasal; ditambah PBI 23/6/PBI/2021 Pasal 191 ayat (1) (debt collector kartu kredit hanya untuk kualitas diragukan/macet), tenggat pengaduan Pasal 74–75, jalur Pasal 82 (OJK/LAPS SJK/pengadilan), Pasal 482 KUHP baru (dahulu Pasal 368 KUHP lama) dan Pasal 29 jo. 45B UU 1/2024.
  • — Draft otomatis ??gate 1쨌2 (yellow)