PanduHukum

Gopaylater telat bayar akibat

Artikel ini belum diverifikasi oleh ahli hukum (advokat). Materi disusun dan dicek faktual oleh tim PanduHukum dengan kutipan dari sumber resmi, namun belum ditinjau advokat. Gunakan sebagai informasi umum — bukan nasihat hukum. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan advokat.

1
Langkah 1

⚡ Diagnosis Situasi

Siapa yang memberi pembiayaan? GoPay Later adalah fasilitas beli sekarang bayar nanti (buy now pay later/BNPL) di ekosistem Gojek/GoPay yang disediakan oleh PT Multifinance Anak Bangsa. Sejak 2023, MAB menggantikan penyedia sebelumnya (PT Mapan Global Reksa/Findaya). Nama penyedia dan sumber dana untuk tagihan Anda tercantum di perjanjian dan rincian transaksi di aplikasi; periksa nama itu, karena dialah yang wajib menjawab keberatan Anda.

Karena penyedianya perusahaan pembiayaan, batas bunga dan denda harian khusus pindar (SEOJK 19/SEOJK.06/2025 untuk LPBBTI) tidak berlaku untuk GoPay Later. Yang berlaku adalah:

  • POJK 32/2025 tentang Penyelenggaraan BNPL, yang menyatakan BNPL hanya dapat diselenggarakan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan (Pasal 2 ayat (1));
  • PADK 2/2026, aturan pelaksanaan BNPL bagi perusahaan pembiayaan;
  • POJK 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan; dan
  • isi perjanjian yang Anda setujui.

Apa yang terjadi bila telat bayar?

  1. Denda keterlambatan. Halaman bantuan resmi GoPay menyebut denda Rp50.000 bila tagihan dibayar terlambat dalam 7 hari sejak jatuh tempo, dan tambahan Rp30.000 bila lewat dari 7 hari, dikenakan per bulan tagihan. Contoh di halaman tersebut: tagihan Rp500.000 yang jatuh tempo 1 Agustus menjadi Rp550.000 pada 2 Agustus dan Rp580.000 pada 9 Agustus. Bila tagihan bulan berikutnya juga telat, denda bulan itu dihitung lagi. Angka ini bisa berubah sewaktu-waktu; yang mengikat adalah yang tertera di perjanjian dan aplikasi Anda.
  2. Akun GoPay Later bisa diblokir. Menurut halaman bantuan GoPay, keterlambatan membayar tagihan (termasuk tunggakan di lembaga keuangan lain) termasuk alasan pemblokiran. Akun dapat dipakai lagi bila Anda kembali memenuhi syarat dan ketentuan GoPay Later.
  3. Tercatat di SLIK OJK. Lembaga pembiayaan wajib menjadi pelapor SLIK (Pasal 2 ayat (1) POJK 18/POJK.03/2017, sebagaimana diubah POJK 64/POJK.03/2020 dan POJK 11/2024). PADK 2/2026 bahkan mewajibkan peringatan saat registrasi dan transaksi bahwa setiap transaksi BNPL tercatat di SLIK dan pinjaman bermasalah dapat menghambat akses ke layanan keuangan lain. Kualitas kredit Anda di SLIK mengikuti lamanya tunggakan; cek langsung di laporan iDeb Anda.
  4. Penagihan oleh penyedia sendiri atau pihak lain yang ditunjuk.

Yang tidak terjadi: Anda tidak dipenjara hanya karena tidak mampu membayar utang. Tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan karena ketidakmampuan memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang (Pasal 19 ayat (2) UU 39/1999). Pengecualiannya bila ada unsur pidana lain, misalnya mendaftar memakai identitas palsu.

Telat sudah sekitar 3 bulan? Pola risikonya serupa dengan yang dibahas di SPayLater telat bayar 3 bulan.


2
Langkah 2

⚖️ Hak Anda (Dasar Hukum)

1. Denda boleh ditagih, tetapi hanya sesuai perjanjian Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak (Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata). Artinya denda yang disepakati wajib Anda bayar, tetapi penyedia juga tidak boleh menagih melebihi yang diperjanjikan. POJK 32/2025 memberi OJK wewenang menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi BNPL perusahaan pembiayaan (Pasal 15 ayat (1)); dalam PADK 2/2026 yang kami periksa, tidak ada angka batas denda keterlambatan untuk BNPL perusahaan pembiayaan. Karena itu, patokan Anda adalah perjanjian dan rincian tagihan.

2. Biaya keterlambatan wajib diungkap sejak awal Penyedia BNPL wajib memberikan informasi di sistem elektronik, antara lain sumber dana pembiayaan serta jumlah dan frekuensi cicilan (Pasal 11 ayat (2) POJK 32/2025). PADK 2/2026 merinci bahwa informasi saat registrasi memuat tingkat bunga dan biaya keterlambatan, dan informasi saat transaksi memuat biaya keterlambatan dalam hal terjadi keterlambatan (Lampiran Romawi VIII angka 4 dan angka 5). Informasi itu dituangkan dalam perjanjian dan salinannya disampaikan kepada Anda.

3. Tidak boleh ada bunga berbunga dan biaya pelunasan dipercepat Perusahaan pembiayaan penyelenggara BNPL harus memastikan BNPL tidak memberlakukan bunga majemuk/bunga berbunga dan tidak mengenakan biaya tambahan saat pelunasan dipercepat (PADK 2/2026 Lampiran Romawi II angka 3). Perjanjian BNPL yang ditandatangani sebelum POJK 32/2025 berlaku tetap berlaku sampai berakhir (Pasal 17 huruf a POJK 32/2025), jadi tanyakan dasar perhitungan bila tagihan Anda berasal dari perjanjian lama.

4. Hak mendapat surat peringatan yang rinci Surat peringatan untuk konsumen yang wanprestasi memuat paling sedikit tanggal jatuh tempo, lamanya keterlambatan, sisa pokok, manfaat ekonomi, serta denda dan/atau ganti rugi yang terutang (Pasal 60 ayat (2) POJK 22/2023). Pakai rincian ini untuk mencocokkan angka tagihan.

5. Cara menagih yang wajib dipatuhi Mekanisme penagihan BNPL mengikuti POJK 22/2023 (Pasal 12 POJK 32/2025; PADK 2/2026 Lampiran Romawi IX). Penagihan boleh dilakukan sendiri atau lewat pihak lain, tetapi Pasal 62 ayat (2) POJK 22/2023 mewajibkan penagihan:

  • tanpa ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang mempermalukan;
  • tanpa tekanan fisik maupun verbal;
  • tidak kepada pihak selain konsumen (bukan ke keluarga, teman, atau kantor);
  • tidak terus-menerus sampai mengganggu;
  • di alamat penagihan atau domisili konsumen;
  • hanya Senin–Sabtu di luar hari libur nasional, pukul 08.00–20.00 waktu setempat.

Penagihan di luar tempat atau waktu itu hanya boleh atas persetujuan atau perjanjian dengan Anda lebih dulu (Pasal 62 ayat (3)). Menurut PADK 2/2026, perusahaan pembiayaan yang menagih tidak sesuai ketentuan dikenai sanksi administratif, di antaranya pemberhentian pengurus.

6. Pengaduan wajib diselesaikan dalam batas waktu Pengaduan yang dokumennya lengkap wajib ditindaklanjuti dan diselesaikan penyedia paling lama 10 hari kerja (Pasal 75 ayat (1) POJK 22/2023), dan dapat diperpanjang dalam kondisi tertentu dengan pemberitahuan tertulis.

7. Bila data utang Anda disebar atau Anda diancam

  • Mengungkapkan data pribadi orang lain secara melawan hukum dilarang Pasal 65 ayat (2) UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi; ancaman pidananya diatur Pasal 67 ayat (2).
  • Mengirim pesan elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan langsung kepada korban dilarang Pasal 29 UU 1/2024 (Perubahan Kedua UU ITE); ancaman pidananya diatur Pasal 45B.

8. Restrukturisasi: boleh diajukan, bukan jaminan dikabulkan Tidak ada ketentuan yang mewajibkan penyedia menyetujui setiap permohonan keringanan. Ajukan secara tertulis dengan alasan dan bukti; panduannya ada di cara restrukturisasi paylater.

9. Penyedia tetap berhak menggugat Bila tidak ada penyelesaian, penyedia dapat menggugat wanprestasi ke pengadilan negeri, termasuk lewat gugatan sederhana untuk nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta (Pasal 3 ayat (1) PERMA 4/2019). Hasilnya kewajiban membayar, bukan pidana. Lihat gugatan sederhana utang.


3
Langkah 3

🎯 Ke Mana & Kapan (Instansi, Kanal, Tenggat)

LangkahKe manaKapanCatatan
Bayar tunggakanMenu tagihan GoPay Later di aplikasiSecepatnya, idealnya sebelum lewat 7 hari dari jatuh tempoLewat 7 hari, denda tambahan Rp30.000 untuk tagihan bulan itu (menurut halaman bantuan GoPay).
Minta rincian tagihan atau ajukan keberatanTombol "Hubungi kami" di halaman bantuan GoPay/aplikasiSegeraMinta rincian pokok, bunga, dan denda secara tertulis; simpan nomor tiket. Penyedia wajib menyelesaikan pengaduan lengkap paling lama 10 hari kerja.
Ajukan keringananKanal resmi yang samaSebelum tunggakan menumpuk ke bulan berikutnyaSertakan alasan, bukti penghasilan, dan usulan jadwal bayar yang realistis.
Cek catatan SLIKiDebKu OJK (idebku.ojk.go.id) atau layanan tatap muka OJKSebelum dan sesudah pelunasanPastikan nama pelapor, sisa tagihan, dan status sesuai. Bila salah, minta koreksi ke penyedia sebagai pelapor.
Adukan penagihan yang melanggar atau keberatan yang tidak selesaiKontak OJK 157: telepon 157, WhatsApp 081157157157, email [email protected], portal kontak157.ojk.go.idSetelah pengaduan ke penyedia tidak selesaiLampirkan bukti pengaduan ke penyedia. Layanan OJK gratis.
Sengketa yang tidak selesaiLAPS SJK (lapssjk.id); MAB tercatat sebagai anggotanyaSetelah pengaduan internal tidak menghasilkan penyelesaianMisalnya perhitungan tagihan yang Anda nilai tidak sesuai perjanjian.
Ancaman, kekerasan, penyebaran dataPolres/Polda setempat atau kanal aduan siber PolriSecepatnyaBawa bukti di STEP 4.

Soal waktu: satu-satunya patokan waktu yang jelas dari penyedia adalah batas 7 hari untuk denda tahap pertama. Selain itu, tidak ada "masa aman" yang diatur regulasi: denda dihitung per bulan tagihan dan catatan SLIK diperbarui berkala oleh pelapor.


4
Langkah 4

📋 Dokumen & Bukti yang Disiapkan

Untuk pembayaran dan negosiasi:

  1. Tangkapan layar tagihan GoPay Later: jumlah, tanggal jatuh tempo, rincian cicilan, dan denda.
  2. Perjanjian atau syarat dan ketentuan GoPay Later yang Anda setujui (cek di aplikasi), termasuk bagian biaya keterlambatan.
  3. Bukti pembayaran cicilan sebelumnya dan bukti pelunasan.
  4. Bukti kondisi keuangan bila mengajukan keringanan: slip gaji, surat PHK, surat keterangan sakit, atau mutasi rekening.
  5. Usulan jadwal bayar tertulis.

Bila ada pelanggaran penagihan: 6. Catatan setiap kontak: tanggal, jam, nomor penelepon, nama penagih, isi pembicaraan. 7. Tangkapan layar pesan ancaman atau pesan yang dikirim ke keluarga, teman, atau kantor. 8. Rekaman atau keterangan saksi bila penagih datang ke rumah atau kantor. 9. Bukti pengaduan ke penyedia (nomor tiket, email, chat resmi) untuk dilampirkan saat mengadu ke OJK.


5
Langkah 5

⚠️ Jebakan yang Harus Dihindari

Jebakan 1: Menunda karena "dendanya cuma sekali" ❌ JANGAN mengira denda berhenti di Rp50.000. ✅ YANG BENAR: lewat 7 hari ada tambahan Rp30.000, dan setiap bulan tagihan yang telat kena dendanya sendiri. Ditambah risiko blokir akun dan catatan SLIK, menunda hampir selalu lebih mahal.


Jebakan 2: Membayar ke rekening pribadi penagih ❌ JANGAN mentransfer ke rekening atas nama perorangan, walaupun dijanjikan "diskon". ✅ YANG BENAR: bayar hanya lewat menu pembayaran resmi di aplikasi dan simpan buktinya.


Jebakan 3: Menerima kesepakatan lisan ❌ JANGAN percaya janji "denda dihapus" yang hanya disampaikan lewat telepon. ✅ YANG BENAR: minta konfirmasi tertulis dari kanal resmi yang menyebut jumlah akhir yang harus dibayar.


Jebakan 4: Takut ancaman penjara ❌ JANGAN panik ketika penagih bilang Anda akan "dipolisikan" karena telat bayar. ✅ YANG BENAR: ketidakmampuan membayar utang bukan dasar pemidanaan (Pasal 19 ayat (2) UU 39/1999). Ancaman seperti itu justru bisa diadukan sebagai pelanggaran cara penagihan.


Jebakan 5: Gali lubang tutup lubang atau jasa "hapus SLIK" ❌ JANGAN meminjam ke pinjol ilegal untuk menutup GoPay Later, dan jangan membayar pihak yang menjanjikan catatan SLIK bisa dihapus. ✅ YANG BENAR: catatan SLIK berubah karena pelapor memperbarui datanya, misalnya setelah lunas, atau karena koreksi data yang salah. Bila perlu dana, pakai lembaga berizin; lihat cara cek pinjol legal OJK dan galbay paylater masuk SLIK.


Sumber


Artikel ini adalah informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Biaya dan ketentuan GoPay Later dapat berubah sewaktu-waktu; selalu cek aplikasi dan perjanjian Anda. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan advokat atau lembaga bantuan hukum.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah GoPay Later termasuk pinjol?+

Bukan dalam arti pindar/P2P lending. GoPay Later disediakan oleh PT Multifinance Anak Bangsa, perusahaan pembiayaan yang diawasi OJK, dan tunduk pada aturan BNPL (POJK 32/2025 dan PADK 2/2026) serta POJK 22/2023. Batas denda harian pindar tidak berlaku untuk GoPay Later.

Berapa denda telat bayar GoPay Later?+

Menurut halaman bantuan resmi GoPay (dicek 24 Oktober 2026): Rp50.000 bila telat sampai 7 hari sejak jatuh tempo, ditambah Rp30.000 bila lewat 7 hari, dikenakan per bulan tagihan. Biaya dapat berubah sewaktu-waktu, jadi cek angka di perjanjian dan aplikasi Anda.

Apakah telat bayar GoPay Later masuk SLIK?+

Ya. Penyedia adalah pelapor SLIK, dan aturan BNPL mewajibkan penyedia memperingatkan bahwa setiap transaksi tercatat di SLIK OJK. Setelah lunas, status diperbarui oleh pelapor, tetapi riwayat keterlambatan tetap terlihat dalam laporan untuk beberapa waktu. Cek iDeb Anda setelah pelunasan.

Akun GoPay Later saya diblokir. Bisa dibuka lagi?+

Halaman bantuan GoPay menyebut akun dapat digunakan kembali bila Anda memenuhi syarat dan ketentuan GoPay Later; akun ditinjau berkala. Langkah pertama adalah melunasi tunggakan beserta dendanya, lalu menanyakan statusnya lewat "Hubungi kami". Tidak ada jaminan akun pasti dibuka kembali. Bila ingin berhenti memakai layanan, lihat cara menutup akun paylater.

Bolehkah penagih GoPay Later menghubungi keluarga atau kantor saya?+

Tidak untuk menagih. Pasal 62 ayat (2) POJK 22/2023 mewajibkan penagihan tidak dilakukan kepada pihak selain konsumen. Catat setiap kejadian, sampaikan keberatan ke penyedia, lalu adukan ke Kontak OJK 157 bila berlanjut.

Kalau saya lunasi lebih cepat, apakah kena biaya tambahan?+

PADK 2/2026 Lampiran Romawi II angka 3 melarang biaya tambahan saat pelunasan dipercepat untuk BNPL perusahaan pembiayaan. Minta konfirmasi jumlah pelunasan secara tertulis sebelum membayar.


Dasar Hukum

  • POJK 32/2025 · Pasal 2 ayat (1)Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-24
  • POJK 32/2025 · Pasal 11 ayat (2)Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-24
  • POJK 32/2025 · Pasal 12Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-24
  • POJK 32/2025 · Pasal 15 ayat (1)Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-24
  • POJK 32/2025 · Pasal 17 huruf aTerverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-24
  • PADK 2/2026 · Lampiran Romawi II angka 3Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-24
  • PADK 2/2026 · Lampiran Romawi VIII angka 4 dan angka 5Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-24
  • PADK 2/2026 · Lampiran Romawi IXTerverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-24
  • POJK 22/2023 · Pasal 60 ayat (2)Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-24
  • POJK 22/2023 · Pasal 62 ayat (2)Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-24
  • POJK 22/2023 · Pasal 62 ayat (3)Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-24
  • POJK 22/2023 · Pasal 75 ayat (1)Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-24
  • POJK 18/POJK.03/2017 · Pasal 2 ayat (1)Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-24
  • POJK 64/POJK.03/2020Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-24
  • POJK 11/2024Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-24
  • KUHPerdata · Pasal 1338 ayat (1)Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-24
  • UU 39/1999 · Pasal 19 ayat (2)Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-24
  • UU 27/2022 · Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2)Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-24
  • UU 1/2024 (Perubahan Kedua UU ITE) · Pasal 29 jo. Pasal 45BTerverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-24
  • PERMA 4/2019 · Pasal 3 ayat (1)Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-24

Riwayat Pembaruan

  • — Diverifikasi & diterbitkan (kutipan dicek ke sumber resmi), ditulis ulang: penyedia diluruskan dari 'PT GoPay Indonesia' menjadi PT Multifinance Anak Bangsa (perusahaan pembiayaan berizin dan diawasi OJK, menggantikan Findaya sejak 2023), bukan pindar/P2P; ditambah kerangka BNPL terbaru POJK 32/2025 (Pasal 2 ayat (1), 11 ayat (2), 12, 15 ayat (1), 17 huruf a) dan PADK 2/2026 (Lampiran Romawi II angka 3: larangan bunga berbunga dan biaya pelunasan dipercepat; Romawi VIII angka 4-5: keterbukaan biaya keterlambatan; Romawi IX: penagihan); denda diganti angka resmi halaman bantuan GoPay (Rp50.000 s.d. 7 hari + Rp30.000 setelah 7 hari, per bulan tagihan); dihapus SEOJK 19/2023 dan placeholder [PERLU_VERIFIKASI], klaim batas denda '10% per bulan', fase karangan H+30/H+90, 'tanpa denda H+1-H+30', SLIK 'mulai H+90' dan 'tersimpan 3-5 tahun', 'lunas tercatat 5-7 hari kerja', hak restrukturisasi wajib (Pasal 23), jam larangan 22.00-07.00, Pasal 63, hotline 1500 696 dan WhatsApp 0812-1500-3557 yang tidak terverifikasi, 'Portal LAPOR! ojk.go.id/lapor', 'LAPS Gojek', 'Pengadilan Niaga', sik.co.id, 'database penagih OJK', tenggat OJK 30+30 hari, kedaluwarsa 30 tahun, 'gaji disita', Pasal 335 dan Pasal 108 KUHP, serta kutipan umum UU 27/2022 tanpa pasal; aturan penagihan diganti Pasal 60 ayat (2), 62 ayat (2)-(3), 75 ayat (1) POJK 22/2023; SLIK dengan Pasal 2 ayat (1) POJK 18/POJK.03/2017 jo. POJK 64/POJK.03/2020 jo. POJK 11/2024; ditambah Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, Pasal 19 ayat (2) UU 39/1999, Pasal 65 ayat (2) jo. 67 ayat (2) UU 27/2022, Pasal 29 jo. 45B UU 1/2024, Pasal 3 ayat (1) PERMA 4/2019; kanal diganti 'Hubungi kami' GoPay, Kontak OJK 157, iDebKu, dan LAPS SJK.
  • — Draft otomatis ??gate 1쨌2 (yellow)