PanduHukum

Pinjol legal boleh telepon kantor

Artikel ini belum diverifikasi oleh ahli hukum (advokat). Materi disusun dan dicek faktual oleh tim PanduHukum dengan kutipan dari sumber resmi, namun belum ditinjau advokat. Gunakan sebagai informasi umum — bukan nasihat hukum. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan advokat.

1
Langkah 1

⚡ Diagnosis Situasi

Cocokkan pengalaman Anda dengan daftar ini:

  • Penagih menelepon nomor kantor atau resepsionis dan menyebut bahwa Anda menunggak.
  • Penagih menghubungi atasan, HRD, atau rekan kerja dan meminta mereka "mengingatkan" atau ikut membayar.
  • Penagih mengancam akan "memberi tahu kantor" atau menyebarkan informasi utang Anda bila tidak segera membayar.
  • Penagih datang ke kantor padahal kantor bukan alamat penagihan yang Anda cantumkan.
  • Telepon ke kantor datang berulang kali dalam sehari sampai mengganggu pekerjaan.

Lalu pastikan dua hal:

  1. Status penyelenggara. Apakah pinjol itu berizin OJK? Cara mengeceknya ada di panduan cek pinjol legal OJK. Jalur pengaduan berbeda untuk yang berizin dan yang ilegal.
  2. Data yang Anda isi. Periksa apakah Anda pernah mencantumkan alamat kantor sebagai alamat penagihan, atau menyetujui penagihan di tempat lain. Hal ini menentukan apakah kunjungan ke kantor melanggar.

Telepon ke pihak yang Anda daftarkan sebagai kontak darurat dibahas tersendiri di panduan DC pinjol hubungi kontak darurat. Artikel ini fokus pada tempat kerja Anda.


2
Langkah 2

⚖️ Hak Anda (Dasar Hukum)

1. Penagihan tidak boleh ditujukan kepada orang lain

  • Pasal 62 ayat (1) POJK 22/2023 (Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan) mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memastikan penagihan sesuai norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 62 ayat (2) mewajibkan penagihan dilakukan: tidak dengan ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang mempermalukan konsumen; tidak dengan tekanan fisik maupun verbal; tidak kepada pihak selain konsumen; tidak secara terus-menerus yang bersifat mengganggu; di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen; dan hanya Senin–Sabtu di luar hari libur nasional, pukul 08.00–20.00 waktu setempat.
  • Jadi, menagih lewat atasan, HRD, atau rekan kerja bertentangan dengan larangan menagih pihak selain konsumen. Menceritakan utang Anda kepada orang sekantor juga dapat dinilai sebagai tindakan yang mempermalukan.

2. Kantor bukan tempat penagihan, kecuali Anda menyetujuinya

  • Pasal 62 ayat (3) POJK 22/2023 mengatur bahwa penagihan di luar tempat dan/atau waktu tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu. Karena itu, periksa perjanjian dan data alamat penagihan Anda.

3. Kontak darurat bukan alat menagih

  • Untuk pinjaman daring berizin (LPBBTI), SEOJK 19/SEOJK.06/2025 (yang mencabut SEOJK 19/SEOJK.06/2023) menyatakan kontak darurat hanya untuk mengonfirmasi keberadaan penerima dana dan tidak digunakan untuk menagih pemilik kontak tersebut; penggunaannya pun harus disetujui pemilik kontak. Bila nomor rekan kerja Anda terdaftar sebagai kontak darurat, ia tetap tidak boleh ditagih.

4. Sanksi bagi penyelenggara berizin

  • Pasal 62 ayat (4) POJK 22/2023 memungkinkan OJK mengenakan sanksi administratif, antara lain peringatan tertulis, pembatasan atau pembekuan produk/layanan/kegiatan usaha, pemberhentian pengurus, denda administratif, pencabutan izin produk/layanan, hingga pencabutan izin usaha. Sanksi ini dijatuhkan kepada penyelenggara, bukan berupa ganti rugi otomatis kepada Anda.

5. Bila data utang Anda disebarkan atau Anda diancam

  • Mengungkapkan data pribadi orang lain secara melawan hukum dilarang Pasal 65 ayat (2) UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi; ancaman pidananya diatur Pasal 67 ayat (2).
  • Ancaman kekerasan atau menakut-nakuti lewat pesan elektronik yang dikirim langsung kepada Anda dilarang Pasal 29 UU 1/2024 (Perubahan Kedua UU ITE); ancaman pidananya diatur Pasal 45B.
  • Memaksa membayar dengan ancaman pencemaran atau membuka rahasia lewat sarana elektronik (misalnya "kalau tidak bayar, kami sebar ke kantor") diatur Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024, dengan ancaman pidana di Pasal 45 ayat (10). Delik ini hanya dapat dituntut atas pengaduan korban.

Ketentuan pidana itu berlaku untuk ancaman dan penyebaran data, bukan untuk sekadar satu telepon ke nomor kantor. Pelanggaran tata cara penagihan diadukan lewat jalur pengaduan konsumen OJK.

Bank atau multifinance? POJK 22/2023 berlaku untuk pelaku usaha jasa keuangan pada umumnya, termasuk bank. Namun aturan kontak darurat dalam SEOJK 19/SEOJK.06/2025 khusus untuk pinjaman daring (LPBBTI); penagihan kartu kredit bank juga punya aturan tersendiri dari Bank Indonesia.

Pinjol ilegal? POJK dan SEOJK di atas mengikat penyelenggara yang berizin. Pinjol ilegal tidak berada di bawah pengawasan OJK sebagai penyelenggara, tetapi ancaman dan penyebaran data tetap dapat dilaporkan ke polisi. Lihat panduan melaporkan pinjol ilegal.


3
Langkah 3

🎯 Ke Mana & Kapan (Instansi, Kanal, Tenggat)

LangkahKe manaKapanCatatan
Simpan buktiPonsel Anda; minta bantuan rekan atau HRD yang dihubungiSetiap kejadianTanggal, jam, nomor penelepon, nama penagih, siapa yang dihubungi, isi pembicaraan.
Beri tahu atasan/HRDAtasan atau HRD AndaSecepatnyaCukup jelaskan bahwa penagihan ke kantor tidak sesuai aturan OJK dan minta mereka tidak melayani penagih serta mencatat panggilannya.
Keberatan tertulisLayanan pengaduan penyelenggara (fitur pengaduan di aplikasi atau email resmi)Setelah kejadian pertamaMinta penagihan hanya ditujukan kepada Anda dan berhenti menghubungi kantor. Simpan bukti pengiriman.
Pengaduan ke OJKKontak OJK 157: telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, email [email protected], atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (kontak157.ojk.go.id)Bila keberatan tidak ditanggapi atau pelanggaran berlanjutUntuk penyelenggara berizin. Rincian kanal ada di panduan lapor OJK 157.
Laporan polisiPolres/Polda terdekatBila ada ancaman atau data utang Anda disebarkanBawa bukti pesan dan rekaman; minta tanda bukti laporan.

Soal waktu: kami tidak menemukan batas waktu baku untuk mengadukan cara penagihan, sehingga artikel ini tidak menyebut tenggat. Makin cepat bukti dikumpulkan, makin mudah menunjukkan pola pelanggaran. Ingat juga jam penagihan yang diizinkan; rinciannya ada di panduan jam penagihan pinjol.


4
Langkah 4

📋 Dokumen & Bukti yang Disiapkan

Wajib:

  1. KTP dan identitas akun pinjaman (nama aplikasi, nomor kontrak atau akun).
  2. Catatan kejadian: tanggal, jam, nomor penelepon, nama penagih yang disebutkan, siapa yang dihubungi (resepsionis, atasan, HRD, rekan), dan isi pembicaraannya.
  3. Keterangan dari pihak kantor yang dihubungi, misalnya pesan atau email singkat dari rekan atau HRD yang menceritakan apa yang disampaikan penagih.
  4. Tangkapan layar pesan penagih yang menyebut kantor, atasan, atau ancaman menyebarkan informasi.

Pendukung: 5. Data profil di aplikasi yang menunjukkan alamat penagihan dan domisili Anda (untuk membuktikan kantor bukan alamat penagihan). 6. Salinan perjanjian pinjaman dan riwayat pembayaran. 7. Bukti keberatan tertulis yang sudah Anda kirim ke penyelenggara.

Contoh surat keberatan:

Kepada: Layanan Pengaduan [Nama Penyelenggara]
Tanggal: [tanggal]

Saya [nama], pengguna akun [nomor akun], mengajukan keberatan atas
penagihan yang ditujukan kepada [atasan/HRD/rekan kerja] di kantor
saya pada [tanggal/jam]. Pasal 62 ayat (2) POJK 22/2023 mewajibkan
penagihan tidak dilakukan kepada pihak selain konsumen dan dilakukan
di alamat penagihan atau domisili konsumen.

Mohon penagihan hanya ditujukan kepada saya melalui [nomor/email
pribadi]. Saya tetap bersedia membahas penyelesaian pinjaman melalui
jalur resmi.

Terima kasih.

5
Langkah 5

⚠️ Jebakan yang Harus Dihindari

Jebakan 1: Menganggap pelanggaran penagihan menghapus utang ❌ JANGAN berhenti membayar karena penagih menghubungi kantor. ✅ YANG BENAR: utang tetap ada dan denda dapat bertambah. Adukan caranya, dan bila kesulitan membayar, ajukan keringanan; lihat panduan keringanan pinjol.


Jebakan 2: Membiarkan kantor menebak-nebak ❌ JANGAN diam saja sampai kabar menyebar di kantor. ✅ YANG BENAR: sampaikan singkat kepada atasan atau HRD bahwa penagihan ke kantor tidak sesuai aturan OJK dan sedang Anda adukan. Anda tidak wajib menceritakan rincian utang.


Jebakan 3: Meminta rekan atau kantor membayar ❌ JANGAN meminta rekan kerja atau perusahaan menalangi agar penagih berhenti. ✅ YANG BENAR: pembayaran hanya lewat kanal resmi penyelenggara atas nama Anda, dengan bukti pembayaran.


Jebakan 4: Membalas dengan ancaman atau makian ❌ JANGAN membalas kasar, termasuk lewat telepon kantor. ✅ YANG BENAR: jawab singkat, minta nama penagih dan nama penyelenggaranya, lalu catat.


Jebakan 5: Memberikan data kantor atau OTP kepada penelepon ❌ JANGAN menyebutkan nomor atasan, email HRD, kode OTP, atau PIN kepada penelepon. ✅ YANG BENAR: verifikasi identitas penagih ke penyelenggara melalui kanal resmi di aplikasi.


Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pinjol legal boleh menelepon nomor kantor saya?+

Pasal 62 ayat (2) POJK 22/2023 tidak membolehkan penagihan kepada pihak selain konsumen dan menetapkan tempat penagihan di alamat penagihan atau domisili konsumen. Menagih lewat resepsionis, atasan, HRD, atau rekan kerja tidak sesuai ketentuan itu. Bila Anda sendiri pernah mencantumkan kantor sebagai alamat penagihan, periksa kembali data tersebut dan minta penagihan dialihkan ke kontak pribadi Anda.

Penagih bilang akan memberi tahu atasan bila saya tidak bayar. Apa yang bisa dilakukan?+

Simpan pesan atau rekaman ancamannya. Ancaman yang mempermalukan dilarang Pasal 62 ayat (2) POJK 22/2023 dan dapat diadukan ke OJK. Bila disampaikan lewat pesan elektronik untuk memaksa Anda membayar dengan ancaman membuka aib, Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024 dapat relevan dan dilaporkan ke polisi atas pengaduan Anda.

Rekan kerja saya terdaftar sebagai kontak darurat. Bolehkah ia ditagih?+

Tidak. Menurut SEOJK 19/SEOJK.06/2025, kontak darurat hanya untuk mengonfirmasi keberadaan penerima dana, bukan untuk penagihan. Lihat juga panduan DC pinjol hubungi kontak darurat.

Berapa kali penagih boleh menelepon dalam sehari?+

POJK 22/2023 melarang penagihan "secara terus menerus yang bersifat mengganggu". Media melaporkan penjelasan OJK bahwa "terus menerus" berarti lebih dari 3 kali dalam 1 hari; kami belum menemukan rumusan itu dalam teks pasal, jadi catat saja setiap panggilan sebagai bukti.

Apakah saya bisa mendapat ganti rugi dari OJK?+

Kami tidak menemukan ketentuan yang memberi ganti rugi otomatis kepada konsumen atas pelanggaran penagihan. Sanksi dalam Pasal 62 ayat (4) POJK 22/2023 adalah sanksi administratif kepada penyelenggara. Tuntutan ganti rugi atas kerugian nyata merupakan jalur terpisah; konsultasikan dengan advokat atau lembaga bantuan hukum.


Dasar Hukum

  • POJK 22/2023 · Pasal 62 ayat (1)Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-21
  • POJK 22/2023 · Pasal 62 ayat (2)Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-21
  • POJK 22/2023 · Pasal 62 ayat (3)Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-21
  • POJK 22/2023 · Pasal 62 ayat (4)Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-21
  • SEOJK 19/SEOJK.06/2025 · Butir VIII (kontak darurat)Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-21
  • UU 27/2022 · Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2)Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-21
  • UU 1/2024 (Perubahan Kedua UU ITE) · Pasal 29 jo. Pasal 45BTerverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-21
  • UU 1/2024 (Perubahan Kedua UU ITE) · Pasal 27B ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (10)Terverifikasi dari sumber resmi
    Diverifikasi: 2026-10-21

Riwayat Pembaruan

  • — Diverifikasi & diterbitkan (kutipan dicek ke sumber resmi), ditulis ulang: dihapus aturan yang tidak ada (batas 1-2 kali per hari, jam 21.00-08.00, tenggat lapor 7/14/30 hari, 'Satgas Fintech & IKNB', 'TIPIDTELPUN', 'BPPT', hotline fiktif 1-500-655, estimasi respons 5-10 hari, kompensasi otomatis); SEOJK 19/2023 diganti SEOJK 19/SEOJK.06/2025 (yang mencabutnya) untuk aturan kontak darurat; dihapus kutipan yang tidak relevan (UU 39/1999, UU 8/1999, UU 11/2008 tanpa pasal, POJK 18/2017 dan POJK 11/2024); dasar penagihan diganti Pasal 62 ayat (1)-(4) POJK 22/2023 (larangan menagih pihak selain konsumen, tempat dan jam penagihan, sanksi administratif); ditambah Pasal 65 ayat (2) jo. 67 ayat (2) UU 27/2022 serta Pasal 29 jo. 45B dan Pasal 27B ayat (2) jo. 45 ayat (10) UU 1/2024; kanal OJK diperbarui ke Kontak OJK 157; fokus pada telepon ke kantor, atasan, HRD, dan rekan kerja.
  • — Draft otomatis ??gate 1쨌2 (yellow)